PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1994 )

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan
kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum,
dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat
perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan kegiatan orang asing di
wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu melakukan
pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara tepat, teliti,
dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan
pelayanan bagi orang asing ;
b. bahwa oleh karena itu, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 46
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan Orang Asing
dan Tindakan Keimigrasian ;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penempatan Tenaga Asing
(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 8) ;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3474) ;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN
KEIMIGRASIAN. BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
2. Kantor Wilayah adalah instansi vertikal departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian pada suatu Propinsi
Daerah Tingkat I.
3. Pejabat Imigrasi adalah pejabat teknis keimigrasian atau pejabat lain yang
karena status atau kedudukannya mempunyai wewenang, tugas, dan
tanggung jawab dibidang keimigrasian.
4. Dokumen Keimigrasian adalah izin keimigrasian yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang dibidang keimigrasian.
BAB II
PENGAWASAN ORANG ASING
BAGIAN PERTAMA
PELAKSANA PENGAWASAN
Pasal 2
Menteri mempunyai wewenang dan tanggung jawab :
a. melakukan pengawasan terhadap orang asing yang masuk dan keluar,
keberadaan serta kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia ;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Badan atau Instansi Pemerintah
yang terkait dalam pengawasan orang asing.
Pasal 3
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.
Pasal 4
Pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
di Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi. BAGIAN KEDUA
PENGUMPULAN DATA
Pasal 5
Pengumpulan data orang asing dilakukan dengan cara menghimpun data dan
informasi setiap orang asing yang :
a. masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia;
b. berada di wilayah Negara Republik Indonesia; dan
c. melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 6
Dalam rangka menghimpun data dan informasi mengenai masuk dan ke luar,
keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia,
Pejabat Imigrasi melakukan pemantauan keimigrasian.
Pasal 7
Dalam rangka pemantauan keimigrasian Pejabat Imigrasi berwenang :
a. mendapatkan keterangan dari masyarakat atau Instansi Pemerintah;
b. mendatangi tempat-tempat atau bangunan yang diduga dapat ditemukan
bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing; dan
atau
c. memeriksa Surat Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian orang asing.
Pasal 8
Setiap orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia
wajib memberikan keterangan identitas, keterangan kedatangan atau
keberangkatan, dan keterangan lain yang diperlukan kepada Pejabat Imigrasi di
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 9
(1) Penanggung jawab penginapan wajib menyediakan buku tamu dan daftar
isian orang asing yang memuat data :
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. status sipil;
d. status kewarganegaraan;
e. tempat dan tanggal lahir;
f. pekerjaan;
g. alamat di negaranya; h. nomor dan tanggal berlakunya paspor;
i. jenis visa;
j. Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah indonesia;
k. tujuan; dan
l. tanda tangan.
(2) Penanggung jawab penginapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib menyampaikan daftar tamu orang asing kepada Kantor Kepolisian
Republik Indonesia setempat, selambat-lambatnya 24 (dua puluhempat)
jam sejak tanggal kedatangan orang asing yang bersangkutan.
(3) Penanggung jawab penginapan wajib meeperlihatkan buku tamu dan daftar
isian orang asing serta memberikan keterangan tentang tamu orang asing,
apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi, Polisi dan aparat keamanan lainnya
yang sedang bertugas.
(4) Salinan daftar isian orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib disimpan oleh penanggung jawab penginapan dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
Pasal 10
Setiap orang yang memberikan kesempatan orang asing menginap di tempat
kediamannya wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia
atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 (dua puluh
empat jam) sejak tanggal kedatangan orang asing tersebut .
Pasal 11
Setiap orang asing yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib
memperlihatkan Surat Perjalanan, atau Dokumen Keimigrasian dan surat surat
keimigrasian lain yang dimilikinya, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang
sedang bertugas.
BAGIAN KETIGA
PENDAFTARAN
Pasal 12
(1) Orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia lebih dari
90 (sembilan puluh) hari, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi
setempat.
(2) Pendaftaran pada Kantor Imigrasi dilakukan paling lambata 14 (empat
belas) hari sejak hari ke 91 (sembilan puluh satu). (3) Pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat
dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh
perpanjangan Izin Kunjungan atau pemberian Izin Tinggal Terbatas.
(4) Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi anak
yang berumur sampai dengan 16 (enam belas) tahun dan belum kawin
dilakukan oleh orang tua atau walinya.
Pasal 13
Kewajiban mendaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 (1) tidak berlaku
bagi orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam rangaka tugas diplomatik dan konsuler.
Pasar 14
(1) Pendaftaran orang asing dilakukan dengan cara mengisi daftar isian yang
memuat :
a. nama;
b. jenis kelamin;
c. status sipil;
d. status kewarganegaraan;
e. tempat dan tanggal lahir;
f. pekerjaan;
g. alamat;
h. nomor dan tanggal berlakunya paspor;
I. Tempat Pemeriksan Imigrasi dan tanggal masuk wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
j. masa berlakunya izin pendaftaran.
(2) Orang asing yang telah melakukan pendaftaran diberikan tanda bukti
pendaftaran.
Pasal 15
(1) Direktur Jenderal Imigrasi bertanggung jawab atas pemeliharaan daftar
orang asing untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan
kepada Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut
pengawasan orang asing.
Pasal 16
Pemeliharaan daftar orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, di
Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, dan di
Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh Kepala Kantor Imigrasi. Pasal 17
(1) Orang asing yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) wajib melaporkan setiap perubahan keluarga,
status sipil, status kewarganegaraan, alamat atau pekerjaan kepada Kantor
Imigrasi setempat.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya perubahan tersebut.
(3) Apabila perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terjadi di luar
wilayah Negara Republik Indonesia, kewajiban mendaftar dilakukan dalan
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak kedatangannya di Indonesia.
Pasal 18
(1) Dalam hal di daerah tempat tinggal orang asing tidak terdapat Kantor
Imigrasi, kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dilakukan melalui Pejabat Pemerintah Daerah setempat.
(2) Pejabat Pemerintah Daerah setempat meneruskan laporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi daerah tempat tinggal orang asing tersebut.
Pasal 19
(1) Setiap orang asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas atau Izin
Tinggal Tetap, wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia
ditempat tinggal atau kediamannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak memperoleh izin tinggal tersebut.
(2) Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila pindah
alamat wajib melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia
ditempat tinggal atau kediamannya yang lama dan yang baru, dalam
jangka waktu tujuh hari sejak tanggal kepindahannya.
(3) Setiap orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
melapor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia setempat diberi surat
keterangan lapor diri. BAGIAN KEEMPAT
PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
Pasal 20
(1) Setiap Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi melakukan pengolahan dan
informasi mengenai masuk atau ke luar, keberadaan dan kegiatan orang
asing di wilayahnya masing-masing.
(2) Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengolahan data dan informasi
serta pelaporan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
BAGIAN KELIMA
KOORDINASI PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengawasan orang asing, Menteri membentuk Tim
Koordinasi Pengawasan Orang Asing.
(2) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud ayat (1)
dibentuk di :
a. Tingkat Pusat;
b. Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I, dan
c. Wilayah/Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi.
(3) Anggota Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) terdiri atas wakil dari Badan atau Instansi Pemerintah yang
bidang tugasnya menyangkut pengawasan orang asing.
Pasal 22
(1) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Pusat dipimpin oleh
Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(2) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Tingkat Propinsi Daerah Tingkat
I dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang
bersangkutan atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.
(3) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing di Daerah/Wilayah lain yang
terdapat Kantor Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi yang
bersangkutan. Pasal 23
(1) Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing bertugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang
tugasnya menyangkut pengawasan orang asing, mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan pengawasan orang asing.
(2) Saran dan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Pimpinan Badan atau Instansi Pemerintah sesuai
dengan tingkat koordinasi masing-masing.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tata kerja serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing diatur oleh
Menteri.
BAB III
TINDAKAN KEIMIGRASIAN
BAGIAN PERTAMA
TATA CARA PENINDAKAN
Pasal 24
(1) Tindakan Kimigrasian ditetapkan dengan keputusan tertulis oleh Pejabat
Imigrasi yang berwenang.
(2) Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian selambatlambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) Dalam hal tindakan keimigrasian berupa penolakan masuk ke wilayah
Negara Republik Indonesia, keputusan tindakan keimigrasian oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilakukan dengan menerakan
tanda penolakan di paspornya.
Pasal 25
(1) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat
mengajukan keberatan kepada Menteri dalam jangka waktu tiga hari sejak
tanggal diterimanya Keputusan Tindakan Keimigrasian.
(2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
menunda atau menghalangi pelaksanaan keputusan tindakan keimigrasian.
Pasal 26
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh
orang asing yang bersangkutan atau wakilnya yang sah. (2) Wakil yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. orang tua atau walinya yang bertanggung jawab atas orang asing
tersebut;
b. pengusaha atau sponsor yang bertanggung jawab atas kedatangan
orang asing tersebut di Indonesia; atau
c. orang lain yang memperoleh kuasa khusus.
Pasal 27
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan
secara tertulis melalui Direktur Jenderal Imigrasi dengan melampirkan
bukti-bukti yang dapat dipakai sebagai alasan keberatannya.
(2) Direktur Jenderal Imigrasi selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak tanggal menerima pengajuan keberatan sebagaiman
dimaksud dalam ayat (1), menyampaikan keberatan tersebut disertai
pertimbangan-pertimbanganya kepada Menteri.
Pasal 28
Menteri memberikan keputusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dari Direktur Jenderal
Imigrasi.
Pasal 29
(1) Menteri dalam memberikan keputusan dapat menolak atau menerima
pengajuan keberatan.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat final.
Pasal 30
Ketentuan mengenai Pejabat Imigrasi yang berwenang melakukan tindakan
keimigrasian, tata cara penindakan keimigrasian, pengajuan dan pemeriksaan
keberatan diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
BAGIAN KEDUA
KARANTINA IMIGRASI
Pasal 31
Orang asing dapat ditempatkan di dalam Karantina Imigrasi dengan alasanalasan : a. berada di wilayah Negara Republik Indonesia tanpa memiliki izin
keimigrasian yang sah;
b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi; atau
c. dalam rangka menunggu Keputusan Menteri mengenai pengajuan
keberatan yang dilakukan.
Pasal 32
(1) Pada setiap Kantor Imigrasi dan atau tempat-tempat lain dapat dibentuk
Karantina Imigrasi.
(2) Ketentuan mengenai tugas, wewenang, klasifikasi Karantina Imigrasi diatur
lebih lanjut dengan keputusan Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan peklasanaan
yang berkaitan dengan pendaftaran dan pengawasan orang asing tetap berlaku
sepanjang belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang
Asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 52) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1954 (Lembaran Negara
Tahun 1954 Nomor 95);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pelaksanaan
Pengawasan Terhadap Orang asing (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor
83);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1970 tentang Koordinasi
Pengawasan Orang Asing Yang Berkunjung Di Indonesia Dengan Vasilitas
Bebas Visa Tujuh Hari (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 36);
dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 54
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
u.b.
Kepala Bagian Penelitian Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo, S.H. PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1994
TENTANG
PENGAWASAN ORANG ASING
DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN
UMUM
Dalam Penjelasan Umum Undang-undang tentang Keimigrasian ditegaskan
bahwa terhadap orang asing, pelayanan dan pengawasan di bidang keimigrasian
dilaksanakan berdasarkan prinsip yang bersifat “selektif” (selective policy).
Berdasarkan prinsip ini, hanya orang asing yang dapat memberikan manfaat
bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia serta tidak
membahayakan keamanan dan ketertiban juga tidak bermusuhan baik terhadap
rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang diizinkan masuk wilayah
Indonesia.
Dengan demikian orang asing yang ingin masuk atau menetap di wilayah Negara
Republik Indonesia harus dipertimbangkan dari berbagai segi, baik dari segi
politik, ekonomi maupun sosial budaya bagi bangsa dan Negara Indonesia.
Sikap dan cara pandang seperti itu merupakan hal yang wajar, terutama apabila
dikaitkan dengan pembangunan nasional, kemajuan ilmu, dan teknologi serta
berkembangnya kerja sama regional maupun internasional yang mendorong
meningkatnya arus orang asing yang masuk dan keluar wilayah Negara Republik
Indonesia.
Untuk menjamin kemanfaatan orang asing tersebut dan dalam rangka
menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan
negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak
negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan, dan
kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu
melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian sacara
tepat, cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam
memberikan pelayanan bagi orang asing.
Pengawasan orang asing ini, menjadi tanggung jawab dan wewenang Menteri
yang dilaksanakan dalam bentuk dan cara : – pengumpulan data, keterangan, dan informasi mengenai keberadaan dan
kegiatan orang asing yang masuk dan ke luar wilayah Negara Republik
Indonesia;
– pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Negara Republik
Indonesia;
– pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Negara
Republik Indonesia;
– pengolahan data dan informasi kegiatan orang asing;
– koordinasi dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya
menyangkut orang asing.
Dalam pelaksanaan pengawasan orang asing, Menteri berkoordinasi dengan
Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya menyangkut orang asing.
Dalam rangka menetapkan mekanisme koordinasi dan mekanisme operasi antara
instansi terkait dalam rangka pengawasan orang asing, instansi-instansi tersebut
akan tetap melakukan tugas dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi dimaksudkan untuk
memaksimalkan daya guna dan hasil guna pengawasan terhadap orang asing.
Hasil pengawasan berupa masukan baik dengan tindakan non yustisial maupun
yustisial disampaikan kepada Menteri c. q. Direktorat Jenderal Imimgrasi sebagai
koordinator pengawasan orang asing, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan
proporsi permasalahannya.
Hal-hal yang bersifat non yustisial akan ditindak lanjuti secara keimigrasian,
sedangkan bagi yang terkena tindakan yustisisal setelah yang bersangkutan
menjalani hukuman, maka instansi yang terkait harus memberitahukan kepada
Menteri c. q. Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dikenakan tindakan keimigrasian.
Tindakan Keimigrasian sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang tentang
Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar
proses peradilan. Dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian, untuk menjamin
kepastian hukum dan keadilan bagi orang asing yang terkena tindakan
keimigrasian keputusannya ditetapkan secara tertulis, yang memuat sekurangkurangnya identitas orang yang terkena tindakan keimigrasian, alasan
penindakan dan jenis tindakan serta dapat mengajukan permohonan keberatan
atas tindakan keimigrasian tersebut.
Maksud tindakan keimigrasian ini untuk melaksanakan kebijaksanaan
pengawasan di bidang keimigrasian dan membantu terlaksananya penegakan
hukum di wilayah Negara Republik Indonesia baik preventif maupun represif. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 – Cukup jelas.
Pasal 2 – Cukup jelas.
Pasal 3 – Cukup jelas
Pasal 4 – Cukup jelas.
Pasal 5 – Cukup jelas.
Pasal 6 – Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Dalam rangka menunjang pengumpulan data orang asing, masyarakat atau
Instansi Pemerintah sedapat
mungkin memberikan keterangan, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi.
Huruf b – Cukup jelas.
Huruf c
Pemeriksaan terhadap orang asing bersifat non yustisial, yang dilakukan sesuai
dengan kebutuhan dan
Pejabat Imigrasi dapat melakukan penahanan terhadap Surat Perjalanan atau
Dokumen Keimigrasian
orang asing, apabila dipandang perlu.
Huruf d – Cukup jelas
Pasal 8 – Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “penginapan” antara lain hotel, losmen, motel dan
guest house.
Pasal 10
Wajib lapor kepada Pejabat Pemerintah Daerah Setempat dilakukan, apabil;a
tempat tinggal orang yang memberi kesempatan menginap terhadap orang
asing jauh dari atau tidak ada Kantor Kepolisian Republik Indonesia dan
ketentuan Pasal ini tidak berlaku bagi diplomat.
Sedangkan yang dimaksud dengan “Pejabat Pemerintah Daerah Setempat”
adalah Kepala Desa atau Lurah.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan surat-surat keimigrasian antara lain:
a. tanda bukti pendaftaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. surat keterangan lapor diri dari Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 12 – Cukup jelas.
Pasal 13 – Cukup jelas.
Pasal 14 – Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan daftar orang asing adalah daftar orang asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Ayat (2) – Cukup jelas. Pasal 16 – Cukup jelas.
Pasal 17 – Cukup jelas.
Pasal 18 – Lihat penjelasan Pasal 10.
Pasal 19 – Cukup jelas.
Pasal 20
Pelaksanaan pengolahan data dan informasi orang asing dapat dilakukan baik
secara elektronik maupun manual.
Selanjutnya hasil pengolahan data dan informasi orang asing digunakan
anatara lain sebagai bahan pengawasan terhadap orang asing yang
bersangkutan.
Pasal 21
Ayat (1) – Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a – Cukup jelas.
Huruf b – Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “Wilayah/Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi”
adalah wilayah/daerah di bawah Propinsi Daerah Tingkat I.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Badan atau Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya
menyangkut pengawasan orang asing :
a. Tingkat Pusat antara lain: Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Pertahanan Keamanan, Deparftemen Tenaga Kerja,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Agama,
Kejaksaan Agung, Badan Koordinasi Intelijen Negara, Markas Besar
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman
Modal dan Kepolisian Republik Indonesia.
b. Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I antara lain : Pemerintah Daerah
Tingkat I, Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Kantor Wilayah
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Wilayah Departemen
Agama, Kejaksaan Tinggi, Komando Daerah Militer (KODAM) dan
Kepolisian Daerah (POLDA).
c. Daerah lain yang terdapat Kantor Imigrasi antara lain: Pemerintah
Daerah Tingkat II, Kantor Tenaga Kerja, Kantoe Pendidikan dan
Kebudayaan, Kantor Agama, Kejaksaan Negeri, Komando Distrik Militer
dan Kepolisian Resort.
Pasal 22 – Cukup jelas.
Pasal 23 – Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tindakan keimigrasian adalah tindakan keimigrasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 9
Tahun 1992 Keimigrasian.
Ayat (2) – Cukup jelas. Ayat (3)
Tindakan penolakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan
Keimigrasian, apabila orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia,
antara lain :
a. tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah;
b. tidak mempunyai izin visa; atau
c. termasuk dalam daftar penangkalan.
Pasal 25 – Cukup jelas.
Pasal 26 – Cukup jelas.
Pasal 27 – Cukup jelas.
Pasal 28 – Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1) – Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud “Keputusan Menteri yang bersifat final” adalah bahwa
keputusan tersebut merupakan keputusan tingkat terakhir dalam lingkungan
badan usaha negara yang berwenang dan bertanggung jawab atas
pengawasan orang asing. Dengan demikian secara administratif dan substanstif
tidak ada badan usaha negara atau pejabat tata usaha negara lain yang dapat
meninjau kembali keputusan tersebut. Apabila orang asing yang bersangkuatan
merasa kepentingannya dirugikan oleh keputusan Menteri, maka yang
bersangkutan atau wakilnya yang sah dapat mengajukan gugatan kepada
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sesuai dengan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 30 – Cukup jelas.
Pasal 31 – Cukup jelas.
Pasal 32 – Cukup jelas.
Pasal 33 – Cukup jelas.
Pasal 34 – Cukup jelas.
Pasal 35 – Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3562