PENGANTAR MANAJEMEN TELAAH KASUS BANK CENTURY

PENGANTAR MANAJEMEN TELAAH KASUS BANK CENTURY

 Disusun Oleh :
1. Michael Janitra (3122082)
2. Fionita Putri.H. (3122288)
3. Syahnesia Yassa (3121052)
4. Nico Andrianto (3122034)
5. Chris Yuli .R. (3123159)
6. Jechlien Melinda .R (3121032)
7. Sharon Audrey (3122014)
8. Rio Wahyu .K ()
9. Sandra (3121010)
10. Edy Lukman (3122146)

FAKULTAS BISNIS DAN EKONOMIKA
UNIVERSITAS SURABAYA

2012

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tindakan pengorganisasian sangat diperlukan oleh setiap usaha agar dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Pada umumnya sebuah usaha akan mengalami kegagalan apabila tidak memiliki manjemen yang baik dan pemimpn yang mapu mengkoordinasi karyawannya.kegagalan usaha dapat diminimalkan apabila karyawan dan pemilik perusahaan bekerjasama dengan baik dalam menjalankan fungsi dan perannya masing-masing.
Banyak hal yang dilakukan dalam fungsi manajemen yang berupa pengorganisasian.Salah satu hal yang paling utama dan sangat penting adalah melakukan pembagian kerja secara merata dan efektif.Pembagian kerja yang diharapkan untuk menghasilkan keuntungan yang maksimal adalah dengan memposisikan karyawan sesuai dengan keahlian masing-masing.
Deawasa ini masalah pengorganisasian dalam sebuah perusahaan akan menjadi kompleks dengan semakin banyaknya keahlian yang diperlukan dikarenakan setiap sumber daya yang berupa tenaga kerja memiliki kemampuan dan keunikannya masing-masing dalam bidang keahliannya. Makalah ini akan membahas tentang kegagalan fungsi manajemen yang berupa pengorganisasian atas sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan.

B. Hasil Perolehan Data

Indo Barometer menilai berdasarkan hasil survei masyarakat, lebih banyak yang percaya bahwa kebangkrutan Bank Century merupakan akibat manajemen pengelolaan yang salah, ketimbang faktor pengaruh krisis keuangan global pada tahun 2008.

”Masyarakat yang setuju Bank Century bangkrut karena krisis dunia 21 persen, sedangkan yang setuju itu akibat kesalahan pengelola sebesar 42 persen,” ujar Direktur Indo Barometer Muhammad Qodari dalam jumpa pers mengenai survei tersebut di Hotel Atlet Century, Jakarta, Minggu 24 Januari 2010.

Indo Barometer melakukan survei untuk mengetahui pendapat masyarakat mengenai dua pendapat yang berbeda mengenai tindakan pemerintah dan BI memutuskan untuk menyelamatkan Bank Century dari kebangkrutan dengan memberikan dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun pada November
2008 lalu.

Pendapat pertama, kebangkrutan Bank Century harus dihindari supaya tidak mengganggu perekonomian secara umum. Saat itu, terjadi krisis ekonomi dunia yang bisa menyebabkan masalah dalam ekonomi nasional. Karena itu Bank Century harus diselamatkan dari kebangkrutan.

Pendapat kedua, kebangkrutan Bank Century akibat kesalahan dalam mengelola dan mengurus Bank Century sendiri. Karena itu, Bank Century harusnya dibiarkan saja bangkrut.

Dari dua pendapat itu, masyarakat yang setuju pendapat pertama 21,9 persen. Sedangkan yang setuju dengan pendapat kedua 42,3 persen. Adapun yang menjawab tidak tahu 35,8 persen.

Indo Barometer melakukan survei mengenai ‘Kasus Bank Centruy di Mata Publik’, pada 8-18 Januari 2010. Survei dilakukan di 33 provinsi seluruh Indonesia dengan jumlah responden 1.200 orang.Margin of error kurang lebih sebesar tiga persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

BAB II
TELAAH PUSTAKA

A. Sumber Wacana

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan kepada Tim Pengawas Century memeriksa lebih dalam rencana ‘Operasi Senyap’ penyelamatan PT Bank Century Tbk di Bank Indonesia. Pasalnya polemik bank yang kini bernama Mutiara itu bermula di bank sentral.

Jusuf Kalla (JK) mengaku sempat bertanya langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengapa mengucurkan dana talangan (bailout) hingga Rp6,7 trilliun ke Bank Century. Padahal, jumlah yang disetujui hanya Rp630 miliar.

”Sri Mulyani bilang, saya ditipu BI. Coba bayangkan, Menkeu ditipu BI.Ini bukan kata-kata saya. Ini saya mengutip loh,” ujarnya dalam rapat di Tim Pengawas Century di Gedung DPR RI Jakarta, hari ini (19/09).

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada Tim Pengawas Century memeriksa lebih dalam para ‘aktor’ di bank sentral yang mendorong penyelamatan bank tersebut. Termasuk klaim adanya rekomendasi yang menyebutkan bahwa dampak sistemik apabila Bank Century tidak diselamatkan.
 
”Periksa saja BI, kenapa mereka keluarkan uang itu. Padahal, dalam notulensi, tidak ada kata-kata ‘berdampak sistemik’ dari Bank Century,” jelas Kalla. “Termasuk Sri Mulyani mengatakan tidak sistemik. Padahal, penerbitan perppu harus ada dampak sistemik,” terangnya.

Dalam kesaksian di hadapan Pansus Bank Century pada 12 Januari 2010 mantan menteri keuangan Sri Mulyani mengakui tidak puas dengan laporan BI soal Bank Century. Hal yang tidak memuaskan itu adalah informasi rinci terkait kondisi Bank Century yang sebenarnya. Menurutnya, informasi memutuskan bank gagal berdampak sistemik itu tak memadai.

Akibatnya biaya dana talangan membengkak dari prediksi semula hanya dibutuhkan dana Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun. BI sendiri sempat merevisi ketentuan pemberian Fasilitas Simpanan Jangka Pendek (FPJP) dari semula minimal rasio modal 8% menjadi positif saja.

Namun, pada saat diselamatkan rasio permodalan Bank Century negatif setelah dilakukan audit ulang. Akibatnya, penyuntikan dana membengkak hingga Rp6,7 triliun. (arh)

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah hal, antara lain adanya penarikan dana oleh pihak terkait, yang seharusnya tidak boleh, sewaktu Century berada dalam pengawasan khusus BI; pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang syarat rasio kecukupan modal (CAR) bank yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP); ketidaktahuan BI atas sejumlah risiko yang akhirnya membuat biaya penyelamatan Bank Century membengkak.
Budi membantah bahwa BI mengubah PBI agar bisa memberikan FPJP kepada Bank Century yang berdasarkan neraca per 30 September 2008 memiliki CAR 2,35 persen.
Menurut dia, rencana pengubahan PBI sudah lama diputuskan, jauh sebelum Century kesulitan likuiditas dan meminta FPJP.Pengubahan PBI dilakukan agar perbankan, yang saat itu tengah didera krisis likuiditas, lebih leluasa mengajukan FPJP.”Kebetulan saja begitu PBI-nya keluar, Bank Century mengajukan permintaan FPJP,” kata Budi Rochadi.PBI itu mengubah syarat CAR bank mendapatkan FPJP dari minimal 8 persen menjadi minimal 0 persen.Budi juga membantah bahwa BI tidak mengetahui potensi risiko kerugian Century sebelum rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 yang memutuskan kebutuhan dana talangan penyelamatan Century.
Kebutuhan Likuiditas
Sebelum pertemuan KSSK, BI telah menghitung bahwa dana yang dibutuhkan Century untuk tambahan modal sebesar Rp 1,7 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp 632 miliar untuk menaikkan CAR hingga 8 persen berdasarkan neraca per 31 Oktober 2008 dan sekitar Rp 1,07 triliun untuk pencadangan akibat pemburukan aset yang terjadi selama periode 1-20 November 2008.
Angka Rp 1,07 triliun didasarkan atas hasil pemeriksaan BI yang masih berlangsung dan belum dikonfirmasi ke Bank Century.BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas bank Century dalam 3 bulan ke depan mencapai Rp 4,79 triliun. Jadi, total kebutuhan dana yang awalnya diusulkan BI sekitar Rp 6,6 triliun.
Namun, KSSK akhirnya memutuskan kebutuhan dana hanya sebesar Rp 632 miliar. Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mendesak BPK mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana, baik sebelum maupun setelah Bank Century berada dalam pengawasan khusus BI. selain itu, BPK juga diminta untuk mengarahkan audit investigasinya terhadap penggunaan dana yang sudah dikucurkan oleh BI melalui FPJP dan penyertaan modal sementara Bank Century.
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Maruarar Sirait, mengatakan, laporan BPK menunjukkan bahwa pengawasan BI lemah. ”Karena itu, harus dipikirkan langkah apa yang diperlukan untuk memperbaiki hal tersebut,” katanya. Ia mengusulkan dua hal yang perlu dilakukan ke depan. Pertama, Gubernur BI haruslah figur yang benar-benar paham soal pengawasan perbankan.Kalau perlu, kata dia, berasal dari para bankir profesional.Kedua, perlunya dibentuk segera otoritas jasa keuangan.

JAKARTA–Robert Tantular, yang selama ini dianggap sebagai pemilik Bank Century, mengaku tak tahu adanya pengeluaran dana untuk deposan besar saat terjadi rush di bank tersebut. Pengakuan ini disampaikan Bambang Hartono yang menjadi kuasa hukum Robert Tantular
“Klien saya bukan pemegang saham dan pemilik Bank Century,” kata dia, ketika dihubungi, Rabu (2/9) di Jakarta.Menurut dia, pemilik Bank Century adalah Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq. Untuk itu, Bambang menolak jika kliennya, Robert Tantular, disebut merampok dana nasabah di banknya sendiri dan membawa lari uang tersebut ke luar negeri. “Dua orang asing itu yang merampok,” kilahnya.
Ia menjelaskan, dua orang asing yang sudah ditetapkan sebagai buronan tersebut juga bertanggung jawab atas pembelian surat berharga senilai 230 juta dolar AS (sekitar Rp 2,3 triliun). Dua orang itu menggunakan uang Bank Century untuk membeli surat-surat berharga tersebut.
Bambang menuturkan, Bank Indonesia juga sudah mengetahui adanya pembelian surat berharga 230 juta dolar AS sejak 2005. “Ketika itu BI menyatakan surat berharga tersebut tak punya rating. Lalu, BI menyuruh keduanya untuk menjual kembali surat berharga itu. Kalau sudah tahu begitu, seharusnya dua orang itu langsung ditangkap,” ujar dia.
Robert dituntut hukuman tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider enam bulan penjara dalam perkara pidana perbankan. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan pada pekan depan.
Salah satu tuntutan yang diajukan penuntut umum, Robert bersama-sama Rafat dan Hesyam sempat menandatangani dua kali letter of commitment dengan Bank Indonesia (BI). Dua LoC tersebut ditandatangani terdakwa pada 15 Oktober dan 16 November 2008 menyusul kesulitan pembayaran surat berharga. Buntut dari LoC ini, BI mengucurkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) sebesar Rp 502 miliar dan Rp 187 miliar.
Selain perkara Bank Century, Robert juga masih berstatus tersangka dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Pada 2000, Bank Century menjual produk investasi kepada nasabahnya.Lima tahun kemudian, Bank Indonesia melarang bank menjual produk investasi.
Namun, Robert diduga menggunakan pengaruhnya, mengalihkan produk investasi itu ke PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.Belakangan didapati, investasi tersebut ternyata macet dan duit nasabah Bank Century mengalir ke rekening Robert dan dua rekannya.
Polisi juga sempat menyatakan tengah menyiapkan berkas baru untuk Robert terkait tindak pidana pencucian uang (money laundering). Berkas baru tersebut menyusul ditemukannya aset Bank Century sebesar Rp 12,5 triliun tersimpan dalam bentuk rekening di Hongkong dan aset berupa properti senilai 16,5 juta dolar AS di Jersey, Eropa Barat. nap/rif
Menkeu: Saya Sudah Siap Dipanggil KPK
JAKARTA (Suara Karya): Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siap dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah pengucuran dana talangan Bank Century. “Siap. Saya sudah siap dipanggil BPK,” ujarnya seusai menghadiri sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9).
Mengenai apakah surat undangan dari BPK telah diterima atau tidak, ia hanya mengatakan kesiapannya untuk dipanggil dan mengikuti jalannya pemeriksaan. Sebelumnya pada Selasa (15/9), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution untuk diperiksa. “Gubernur BI dan Menkeu segera diperiksa, semakin cepat semakin bagus,” ujarnya.
Ia menambahkan pada 1 September 2009, DPR memberikan surat untuk meminta BPK melakukan audit investigasi. Dan diharapkan, pada 30 September 2009 setidaknya BPK akan menyampaikan laporan interim dan dapat selesai sebelum 19 Oktober 2009 di mana masa tugas dirinya berakhir.
Bank Century yang sempat dinyatakan sebagai bank gagal pada November 2008 diselamatkan oleh pemerintah dengan pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebagai Ketua Komite Kebijakan Stabilitas dan Sektor Keuangan (KKSSK), Menkeu turut andil dalam pengucuran dana talangan (bailout) tersebut untuk penyelamatan Bank Century.

Penyelamatan Bank Century dilakukan karena berpotensi sistemik dan dapat mempengaruhi 23 bank lain apabila tidak diselamatkan. Sedangkan mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp50 miliar/subsider lima bulan penjara karena bersalah telah menyalahgunakan dana nasabah Bank Century.
Setidaknya ada dua spekulasi pendapat yang berkembang terkait dengan kasus Bank Century.
Pertama, langkah Menkeu Sri Mulyani menggelontorkan dana talangan Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century dinilai ‘ceroboh’. Bagaimana mungkin, bank selevel Bank Century (yang bukan tergolong bank nasional) dan jelas-jelas menjadi ‘bank gagal’ karena praktik kriminal akibat ulah ‘oknum’ para pengelolanya (merampok atau membawa lari uang nasabah) bisa mendapatkan suntikan dana sebesar itu, yang notabene adalah uang negara atau uang rakyat.
Padahal, berdasarkan rekomendasi DPR, dana talangan yang disetujui hanya sebesar Rp1,3 triliun dengan anggapan aset Bank Century sendiri diperkirakan tidak lebih dari Rp1,5 triliun. Oleh sebab itulah, karena langkah berani Sri Mulyani, negara terancam dirugikan hingga Rp5 triliun karena rasanya tidak mungkin dalam waktu tiga tahun batas penyelesaian Bank Century, dana talangan Rp6,7 triliun bisa dikembalikan.
Spekulasi kedua, sebagai Ketua KKSSK, Menkeu Sri Mulyani ‘berani’ mengambil langkah penggelontoran dana hingga Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century karena merasa bertanggung jawab atas kondisi stabilitas dunia perbankan nasional waktu itu. Apalagi, kasus Bank Century terjadi di tengah krisis dan menjelang perhelatan Pemilu 2009, yang menuntut kestabilan dunia perbankan nasional mutlak dijaga.
Di tengah krisis global, kestabilan dunia perbankan amat penting untuk menghindari kekacauan dan rush (penarikan uang besar-besaran) ke luar negeri dari dunia perbankan nasional yang justru bisa merugikan negara dalam jumlah besar hingga berlipat-lipat bahkan mungkin bisa sampai berpuluh-puluh triliun rupiah.
Yang jelas, dengan langkah ini, fakta yang terjadi, kondisi industri perbankan nasional tetap stabil.Meski sempat terseok karena faktor NPL (kredit macet) akibat krisis global namun toh berangsur dapat pulih kembali.Sebagian besar bank melaporkan keuntungan tahunan mereka dengan jumlah cukup signifikan. Gejolak pelemahan rupiah pun dapat dihindari. Bahkan rupiah hingga kini berkecenderungan terus menguat.Dan yang terpenting barangkali, Pemilu 2009 dapat berjalan lancar, tanpa gangguan carut-marut industri perbankan nasional.
Membekukan Rp11 Triliun
Laporan terbaru Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menyebutkan, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan jumlah negara berhasil membekukan secara permanen uang milik dua buronan kasus Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi senilai USD 1,164 miliar atau setara Rp11,64 triliun yang tersimpan di UBS AG Bank, Standard Chartered Bank dan ING Bank. Namun pencarian dana itu masih menunggu proses persidangan di Indonesia. (SKO, 15/9)

Polri sejak 25 November 2008 menyidik skandal Bank Century yang ternyata terdapat berbagai tindak pidana baik perbankan, penggelapan, penipuan, LC fiktif, kredit macet hingga pencucian uang. Sebagian tersangka dapat ditangkap dan ditahan namun sebagian kabur ke luar negeri.
Pemegang saham Bank Century Robert Tantular telah divonis empat tahun karena tindak pidana perbankan namun ia harus kembali menghadapi serangkaian dakwaan karena kasus pidana lain dalam skandal Bank Century.
Dalam kasus perbankan, Polri menetapkan delapan tersangka baik dari kalangan pemegang saham maupun pimpinan. Namun dari jumlah itu, lima tersangka sedang menjalani proses hukum. Sedangkan tiga lainnya kabur.Yang kabur selain Hesham dan Rafat, juga adalah Dewi Tantular (Kepala Divisi Bank Note Bank Century).
Dalam skandal bank itu juga ada tindak pidana penggelapan dan pencucian uang oleh PT Antaboga Delta Sekuritas dengan tersangka sembilan orang termasuk Robert Tantular.Tiga tersangka kasus ini buron.Sedangkan lainnya dapat ditangkap. Khusus untuk kasus LC fiktif kembali akan menyeret Robert Tantular selain tiga tersangka lainnya.
Kejagung dan Polri
Kasus Bank Century sendiri ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait soal dugaan korupsi dan kepolisian dari dugaan adanya praktik pencucian uang (money loundring). “Karena di dalamnya (kasus Bank Century), tidak menutup ada kekuatan `gurita`, jadi harus ada satu kekuatan (Kejagung dan Polri) untuk melawan monster, yaitu, godzila,” kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam acara Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Rabu (16/9).
Ia menegaskan gotzila itu bukan berarti untuk melawan `cicak` (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dikatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan diajak kerjasama dalam kekuatan “godzila”. “Ini untuk membuat terang siapa pelakunya,” katanya. Ia mengakui KPK dahulu ingin menangani kasus Century, tentunya kalau seperti itu kejaksaan tidak akan ikut campur. “Tapi kejaksaan siap (kalau diminta menangani kasus Century),” katanya.
Di bagian lain, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan dua Warga Negara Asing (WNA) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Century, akan diajukan ke pengadilan secara in absentia karena sampai sekarang buron. Kedua WNA tersebut, yakni Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq, para pemegang saham pengendali Bank Century.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui saat ini tengah menyidik kasus Bank Century dengan dua tersangka warga negara asing (WNA).
Dalam persidangan Robert Tantular, mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dari fakta-fakta di persidangan, tidak ada yang bisa menghapus tindak pidana yang dilakukan terdakwa Robert Tantular. JPU mendakwa Robert Tantular telah mencairkan deposito valas milik Boedi Sampurna sebesar 18 juta dolar AS tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, Robert Tantular didakwa telah mengucurkan kredit tanpa melalui prosedur yang benar kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dengan nilai sebesar Rp121,3 milyar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp60 milyar.
Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa bersama-sama Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq tidak melaksanakan surat kesepakatan yang telah ditandatangani pada 15 dan 16 Nopember 2008 untuk mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri.
Farial Anwar: Depkeu Salah Besar
Pengamat pasar uang, Farial Anwar, di Jakarta, Kamis, mengemukakan bahwa salah besar kalau Depkeu menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 Triliun untuk menyelamatkan Bank Century demi deposan besar. “Selamatkan Banknya dong, bukan orangnya,” kata Farial.
Farial mengatakan hal ini untuk mengomentari isu seputar skandal Bank Century yang disinyalir bahwa penggelontoran dana trilunan rupiah dari pemerintah untuk menyelamatkan bank itu demi deposan besar.
Farial menambahkan bahwa salah satu tindakan yang harus segera dilakukan pemerintah untuk tidak membiarkan oknum tertentu membawa lari uang nasabah bank kita ke luar negeri adalah dengan meninjau kembali rezim devisa bebas yang berlalku di negari ini.
Farial menjelaskan dengan berlakunya rezim devisa bebas ini maka kecendrungan besar orang asing maupun orang Indonesia sendiri untuk melarikan uang-uang nasabah bank ke luar negeri. “Saya katakan kepada pemerintah harus segera mencabut rezim devisa bebas ini,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa pada rapat awal antara DPR dengan Depkeu, DPR menyetujuai dana bantuan untuk recovery Bank Century adalah sebesar Rp 1,7 triliun. Tapi setelah uang sudah di tranfer dari Depkeu melaui Lembaga Penjaminan Smpanan (LPS) ke Bank Century jumlahnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Nawir Messi: Century Kok Disuntik
Pengamat Ekonomi Indef M Nawir Messi mengatakan, kasus penggelembungan dana dalam recovery Bank Century harus dilihat latar belakang masalahnya dulu dengan menanyakan langsung ke pemerintah. “Menurut saya yang pertama harus kita tanyakan ke pemerintah adalah kenapa Bank kecil seperti Century ini harus disuntik dana segar sampai trilunan rupiah,” ujar Nawir di Jakarta, Jumat (28/08).
Sejak awal kasus Bank Century katanya, dia sudah merasakan ada yang aneh karena Bank Century termasuk kategori bank kecil. Sehingga kalaupun terjadi kehancuranm sistematik di Bank Century, hal itu sangat tidak berpengaruh terhadap industri keuangan lainnya.
Menurutnya, lain halnya kalau itu terjadi pada Bank Mandiri, dimana pemerintah memang harus segera melakukan recovery dengan dana besar, karena memang dampaknya bakal besar terhadap industri keuangn lain. “Century ini kan bank kecil, kenapa pemerintah ngotot menyuntik dana segar sampai trilunan rupiah. Ini harus diusut,” tegasnya.
“Kalau terjadi penggelembungan dana untuk menolong bank ini, yang cocok untuk mengaudit adalah Lembaga Auditor Independen saja. Kalau lembaga auditor independen yang mengaudit, itu lebih transparan,” katanya.
Untuk diketahui bahwa pada rapat awal antara DPR dengan Depkeu, DPR menyetujuai dana bantuan untuk recovery Bank Century sebesar Rp 1,7 triliun. Tapi setelah uang ditransfer oleh Depkeu melaui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ke Bank Century, jumlahnya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
“Departemen keuangan sebagai yang bertanggung jawab dalam memberi suntikan dana ini, harus mengklarifikasi kepada publik, kenapa terjadi penggelembungan dana segar terhadap Century dilakukan,” ujarnya. (*z/edy)
Kabareskrim Bantah Terlibat Pencairan Dana Nasabah Century
Jakarta (ANTARA News) – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji membantah ikut terlibat dalam pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai 18 juta dolar.Menurut dia di Jakarta, Selasa, yang berhak mencairkan dana nasabah adalah Bank Century sendiri dan bukan Polri.
Namun, ia mengaku telah mengirimkan surat ke Bank Century terkait dengan dana Budi Sampurno namun bukan memberikan perintah untuk mencairkan dana.“Saya hanya memberikan keterangan bahwa dana itu sudah tidak ada masalah,” kata Susno sambil memperlihatkan surat itu kepada wartawan.
Ia mengatakan, tidak ada kata-kata yang berisi perintah kepada Bank Century untuk mencairkan rekening itu. “Saya terbuka aja. Dan surat itu bukan rahasia kok,” ujarnya.Dalam kasus ini, Budi Sampurna salah satu nasabah Bank Century belum bisa mencairkan dananya di bank itu karena dianggap masih bermasalah secara hukum.
Bank Century lalu menyurati ke Kabareskrim. Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, Susno lalu mengirimkan surat ke Bank Century bahwa dana milik Budi sudah tidak ada masalah.Ia membantah telah menerima Rp10 miliar karena membantu pencairan dana itu.“Saya juga diisukan terima fee 10 persen juga,” katanya.
Susno menantang pihak-pihak yang bisa membuktikan adanya uang Rp10 miliar atau fee 10 persen itu dan berjanji akan “membagi” kepada orang yang bisa membuktikan isu itu. Kasus uang milik Budi Sampurno itu bermula ketika Budi memindahkan deposito USD 96 juta dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat di Jakarta.
Di kantor pusat, dana itu dipecah menjadi deposito masing-masing Rp2 miliar. Dalam proses pemindahan uang itu, pemegang saham Bank Century Robert Tantular memerintahkan Kepala Kasir Valas, Tan I Thung untuk memasukkan uang USD 18 juta milik Budi ke kas valas Bank Century.
Tindakan itu bertujuan untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008 oleh Dewi Tantular (Kepala Divisi Bank Note Bank Century) yang tidak lain adalah kakak Robert Tantular.Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Robert dan Dewi sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak ketika Budi tidak bisa mencairkan uang USD 18 juta karena uang itu masuk ke kas Bank Century dan bukan sertifikat deposito atas namanya. Bank Century mau membayar dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri.Karena suratnya itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan Susno ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atas tuduhan melakukan pelanggaran etika Polri.
Awal mula terjadinya kasus Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008.Kalah kliring adalah suatu terminologi yang dipahami oleh semua masyarakat untuk menggambarkan adanya defisit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.

Pada tahun 2005, Bank Indonesia menunjuk Bank abad dan melaporkan Bank Century kepada Bapepam-LK. Tetapi itu tidak pernah ditindak lanjuti oleh Bapepam-LK, dan Bank Century pun masih terus melakukan penjualan reksa dana fiktif. Kemudian pada tahun 2006, Bank Indonesia melaporkan lagi Bank Century kepada Bapepam -LK tentang catatan transaksi penjualan reksa dana dan arus kas di Bank Century.

Setelah 13 November 2008, pelanggan Bank Century tidak dapat mengambil atau melakukan transaksi dalam bentuk devisa, tidak dapat melakukan kliring, bahkan untuk mentransfer pun tidak mampu. Bank hanya dapat melakukan transfer uang ke tabungan. Jadi uang tidak bisa keluar dari bank.Hal ini terjadi pada semua pelanggan Bank Century.

Nasabah merasa dikhianati dan dirugikan karena mereka banyak menyimpan uang di Bank tersebut.Pelanggan mengasumsikan bahwa Bank Century memperjualbelikan produk investasi ilegal.Alasannya adalah investasi yang dipasarkan oleh Bank Century tidak terdapat di Bapepam-LK.Dan manajemen Bank Century pun mengetahui bahwa produk investasi yang mereka jual adalah ilegal.Hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century, dan uang para nasabah pun tidak dapat dicairkan.

Kasus Bank Century memiliki dampak yang sangat besar terhadap bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.Kasus yang dialami Bank Century tidak hanya berdampak pada perbankan Indonesia, tetapi juga berdampak pada perbankan dunia.

Untuk lebih jelasnya marilah kita mengurai kembali tentang kasus Bank Century dan mengenai siapa saja tokoh-tokoh dibalik kasus ini.

Pemberian bail out atau dana penyertaan oleh pemerintah kepada Bank Century yang membengkak hingga Rp. 6,7 triliun dari smeula hanya Rp. 1,3 triliun terus menjadi bahan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanya di media massa, di kalangan para ahli dan birokrasi pemerintahan, tapi juga di parlemen. Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (Komisi XI) DPR RI terus mempersoalkannya.

Natsir Mansyur anggota Komisi XI DPR RI dari partai Golkar mensinyalir tindakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga ketua Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memberikan dana penyertaan kepada Bank Century merupakan tindakan pidana yang meliputi dua aspek yaitu politik serta hukum. Sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Bank Century sebagai bank gagal, tetapi masih saja diberi dana tambahan Rp. 4,9 triliun. Ini sudah jelas merupakan tindakan pidana.Untuk itu, dia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menonaktifkan Ketua KSSK, karena hanya satu orang yang bisa melakukan hal tersebut, yaitu Presiden.

Namun menurut Menteri Keuangan, keputusan menyelamatkan Bank Century pada tanggal 21 November 2008 itu tidak bisa dinilai berdasarkan kondisi saat ini. Sebab ketika itu kondisi perbankan Indonesia dan dunia mendapat tekanan berat akibat krisis global.Keputusan KSSK saat itu untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih mahal dan lebih dahsyat dari 1988.Sri Mulyani mengatakan bahwa dengan meminimalkan ongkosnya dan dikelola oleh manajemen yang baik maka Bank Century memiliki potensi untuk bisa dijual dengan harga yang baik.Menkeu pun siap dipanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dimintai keterangan seputar pengambilan kebijakan penyelamatan bank yang memiliki aset sekitar Rp. 10 triliun.

Menkeu menyebutkan hingga Juli 2009 bank hasil penggabungan PT. Bank CIC Internasional, Bank Danpac, dan bank Pikko itu sudah untung sebesar Rp. 139,9 miliar. Bahkan, menurut Bank Indonesia, jika dilihat posisinya sejak Desember 2008 sampai Agustus 2009, ada kenaikan simpanan nasabah sebesar Rp. 1,1 triliun.

Namun, pemberian dana penyertaan bank Century yang sekarang terus dipersoalkan membuat Menkeu cemas lantaran bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Menurut Sri Mulyani, isu panas atas penyehatan Century yang tak sesuai dengan fakta bukan mustahil bisa menjungkalkan kembali bank ini. Kekhawatiran Menkeu setidaknya mulai terjadi. Sejak Bank Century diributkan, dana pihak ketiga Bank Century turun Rp. 431 miliar, ujar Deputy Gubernur BI Budi Rochadi di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu 16 November 2009.

Selain besarnya dana penyertaan, hal lain yang dipersoalkan kenapa Bank Century tidak ditutup kabarnya ada nasabah besar yang dilindungi. Kabarnya, nasabah besar itu memiliki dana sekitar Rp. 1 triliun hingga Rp. 2 triliun. Harry Azhar, anggota Komisi XI DPR RI, menyebut nasabah besar itu antara lain Budi Sampoerna. Paman Putera Sampoerna, mantan pemilik PT.H.M. Sampoerna itu disinyalir memiliki dana sebesar Rp. 1,8 triliun di Century.

Munculnya Budi Sampoerna turut menyeret Komisaris Jenderal Susno Duadji.Isu tidak sedap merebak di kalangan anggota dewan. Kepala Badan Reserse Kriminal markas Besar Polri itu disebut-sebut dalam proses pencairan dana Budi Sampoerna. Keterlibatan Susno, seperti ditulis Majalah Tempo, terlihat dari dikeluarkannya surat badan Reserse Kriminal pada tanggal 7 dan 17 April 2009. Surat itu menyatakan dana milik Budi Sampoerna dan 18 juta dolar AS milik PT. Lancar Sampoerna Bestari di Bank Century “sudah tidak ada masalah lagi”.

Selain itu, Susno turut memfasilitasi beberapa pertemuan direksi Century dengan pihak Budi di Bareskrim.Pertemuan itu menghasilkan dua kesepakatan. Salah satunya soal persetujuan pencairan dana senilai 58 juta dolar AS dari total Rp. 2 triliun milik Budi Sampoerna atas nama PT. Lancar Sampoerna Bestari. Kesepakatan lainnya, pencairan dilakukan dalam rupiah. Atas upaya tersebut, Susno dikabarkan dijanjikan oleh Lucas, kuasa hukum Budi Sampoerna, komisi 10 persen dari jumlah uang Budi yang akan cair.

Soal komisi 10 persen itu dibantah Susno. “Boro-boro dapat itu,” ucap Susno. “Ongkos saya ke luar negeri untuk mendapatkan aset-aset Robert Tantular (pemilik Bank Century) saja belum diganti. Bantahan serupa juga dikatakan Lucas. “Maksudnya fee? Tidak ada sama sekali, itu fitnah,” tegas Lucas.

Wakil Presiden Yusuf Kalla menyebutkan ada perkara kriminal di Bank Century sehingga tidak layak diselamatkan. Menurut Wapres, masalah yang dihadapi bank Century bukan lantaran krisis global. Melainkan karena pemiliknya yaitu Robert Tantular merampok dana bank sendiri. “Masalah Bank Century itu bukan masalah karena krisis, tetapi masalah perampokan, kriminal. Karena pengendali bank ini merampok dana bank sendiri dengan segala cara termasuk obligasi bodong,” ujar Wapres Yusuf Kalla.

Karena itu, Wapres Yusuf Kalla lalu memerintahkan polisi menangkap Robert Tantular serta direksi bank Century. Dia khawatir Robert dan direksi Bank Century melarikan diri. “Saat itu juga saya telepon (Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri), Robert Tantular dan direksi yang bertanggung jawab ditangkap dalam dua jam,” kata Yusuf Kalla.

Menurut Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, seperti dimuat majalah Tempo, modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas, mereka mengajukan permohonan kredit.Tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai, mereka dengan mudah mendapatkan kredit.“Bahkan ada kredit Rp. 98 miliar yang cair hanya dalam dua jam”, kata Arif. Jaminan mereka, tambahnya, hanya surat berharga yang ternyata bodong.

Robert sendiri sudah divonis penjara empat tahun serta denda Rp. 50 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 10 September 2009.Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.Karena itu, Kejaksaan Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.Alasannya, majelis hakim hanya mengenakan satu dakwaan dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Tiga dakwaan tersebut pertama, Robert dianggap menyalahgunakan kewenangan memindahbukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar 18 juta dolar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Kedua, mengucurkan kredit kepada PT. Wibowo Wadah Rejeki Rp. 121 miliar dan PT. Accent Investindo Rp. 60 miliar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Dakwaan yang ketiga adalah melanggar Letter of Commitment dengan tidak mengembalikan surat-surat berharga Bank Century di luar negeri dan menambah modal bank. Perbuatan Robert dan pemegang saham lain berbuntut pada krisis Bank Century yang berujung pada pengucuran dan talangan Rp. 6,7 triliun.

Selain Robert, mantan Direktur Utama Bank Century, Hemanus Hasan Muslim, juga sudah divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar. Sedangkan mantan Direktur Treasur Bank Century Laurence Kusuma divonis tiga tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.Tersangka lainnya adalah Hesman Al Waraq Talaat dan RafatAli Rizvi.Dua pemegang saham Bank Century ini juga dipersangkakan dalam tindak pidana pencucian uang.

Polisi turut menetapkan Dewi Tantular selaku Kepala Divisi Bank Note Bank Century sebagai tersangka. Dewi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua tersangka lainnya adalah Linda Wangsa Dinata, selaku pimpinan KPO Senayan, dan Arga Tirta Kiranah, Kadiv Legal Bank Century. Keduanya kini dalam proses penyidikan.

Kini, pemerintah terus memburu aset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya dengan membentuk tim pemburu aset. Tim ini beranggotakan staf Departemen Keuangan, markas Besar Polri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejauh ini, kata Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Luar Negeri, tim sudah berhasil menelusuri aset itu di 13 yuridiksi. Namun, dia neggan membeberkan secara detail lokasi yuridiksi tersebut. Sebab jika lokasi aset itu dibuka, pemiliknya akan cepat-cepat menggugat banknya, seperti yang terjadi di Hongkong.

Untuk di dalam negeri, jumlah aset yang disita polisi terkait kasus tindak pidana perbankan di Bank Century sebesar Rp. 1,191 miliar.Sementara di luar negeri, polisi berhasil menemukan dan memblokir aset milik Robert Tantular senilai 19,25 juta dolar AS atau setara Rp. 192,5 miliar. Uang sebesar itu antara lain terdapat di USB AG Hongkong senilai 1,8 juta dolar AS, PJK Jersey sejumlah 16,5 juta dolar AS, dan Bristish Virgin Island (Inggris) sebesar 927 ribu dolar AS.

Selain itu polisi juga menemukan dan memblokir aset Hesham Al Warak Talaat serta Rafat Ali Rizvi senilai Rp. 11,64 triliun. Aset itu tersebar di UBS AG Bank sejumlah 3,5 juta dolar AS, Standard Chartered Bank senilai 650 ribu dolar AS dan sejumlah SGD 4.00, di ING Bank sebesar 388 ribu dolar AS.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.Salah satu contoh kasus korupsi yang cukup nengundang perhatian publik yaitu “Kasus Bank Century”.Sama halnya dengan kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik lamban dalam langkah penyelesaian masalah. Bahkan hingga awal tahun 2012 pun kasus bank century belum mampu untuk diselesaikan. Kronologi awal bank century dimulai dari tahun 2003 ketika bank CIC diketahui tengah menghadapi masalah. Masalah tersebut diindikasikan dengan ditemukannya beberapa valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah. Sesuai yang disarankan BI, bank CIC pun melakukan merger dengan bank Danpac serta bank Pikko yang kemudian mengganti namanya menjadi bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan bank Century untuk menjual valuta asing tersebut tetapi para pemegang saham tidak menurutinya. Pada 2005, BI berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di bank century yang berjumlah sekitar 210 juta dollar Amerika. Sejak tanggal 29 Desember 2005, Bank Century dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia. Hal ini karena Surat-surat Berharga (SSB) valuta asing dan penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan masalah. Status ini terus disandang oleh Bank Century hingga tanggal 6 November 2008, saat ditetapkan menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK).Pada tanggal 13 Nopember 2008, PT Bank Century Tbk mengalami keterlambatan penyetoran dana (pre-fund) untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal, sehingga Bank disuspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut, pada tanggal 14 Nopember 2008 sampai dengan 20 Nopember 2008, transaksi kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan Bank pada kliring tanggal 13 Nopember 2008. Kemudian 20 November 2008, BI meberikan surat kepada menteri keuangan, isi surat tersebut tidak lain yaitu Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik.Oleh sebab itu, BI memberikan usul untuk melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kemudian KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) memutuskan untuk melakukan meeting pada hari yang sama. Bank Century tercatat telah mengalami kerugian mencapai 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada tahun 2007, bank Century memiliki sejumlah asset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun asset tersebut mulai tarkuras dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah. Untuk kembali menstabilkan kesehatan dana bank Century, LPS menyuntikan dana sebesar 1,5 triliun pada 3 Februari 2009. Dan kemudian, 11 Mei 2009 bank Century terlepas dari pengawasan khusus bank Indonesia. Namun pada tanggal 3 juli 2009, parlemen melakukan gugatan terkait biaya penyelamatan bank Century yang dianggap terlalu besar. Apalagi, LPS kembali melakukan penyuntikan dana sebesar 630 miliar pada tanggal 21 juli 2009 kepada bank Century. Setelah itu 18 Agustus 2009, kasus ini pun menyeret Robert Tantular pada tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun. Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar dan pada 10 September 2009 Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Hasil Audit Investigatif BPK yang diserahkan kepada DPR RI tertanggal 20 November 2009 memaparkan 8 temuan penting, sejak kisah meleburnya (merger) 3 Bank hingga penggelapan dana di Bank Century. Pada intinya, temuan-temuan yang ada mencoba mengkonfirmasi satu hal, yaitu bahwa penyelamatan Bank Century adalah sebuah keputusan yang keliru dan diambil dengan tidak memperhatikan berbagai catatan praktek perbankan yang tidak sehat juga kinerja perbankan yang buruk. Dengan demikian, keputusan menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah terhadap Bank Century sangat beresiko untuk diselewengkan.

BAB III
PEMBAHASAN

Pengorganisasian (Organizing)
Untuk mencapai tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah membuat pembagian kerja sehingga menjadi sebuah struktur organisasi. Pengorganisasian adalah pembagian tugas yang akan dikerjakan, dan pengembangan struktur organisasi atau struktur perusahaan yang sesuai.
Pengorganisasian dapat dikatakan sebagai proses penciptaan hubungan antara berbagai fungsi, personalia, dan faktor-faktor fisik agar semua pekerjaan yang dilakukan dapat bermanfaat serta terarah pada satu tujuan. Mengorganisasikan berarti membagi pekerjaan diantara para individu dan kelompok serta mengkoordinasikan aktifitas mereka, agar setiap individu dapat mengetahui secara jelas apa yang menjadi tugas sehingga mereka dapat bekerja benar.

Organisasi
Pada hakekatnya organisasi dan manjemen tidak dapat dipisahkan, dimana organisasi merupakan alat manajemen untuk mencapai tujuan organisasi. Organisasi adalah bentuk setipa perserikatan orang untuk mencapai tujuan bersama. Jadi didalam Organisasi terdapat 3 (tiga) faktor yaitu:
a) Adanya sekelompok orang
b) Adanya hubungan dan pembagian kerja diantara orang-orang itu
c) Adanya tujuan yang ingin dicapai
Struktur Organisasi
Dalam manajemen, organisasi dibedakan antara organisasi formal dan informal.Organisasi formal adalah struktur hubungan otoritas yang direncanakan dan saluran komunikasi yang diarahkan kepada pelaksanaan tujuan sebagaimana ditunjukkan oleh bagan organisasi resmi.Organisasi formal lembaga pendidikan, dengan demikian dibatasi secara baik dan tegas dan harus memiliki hirarkhi.Sebaliknya suatu organisasi informal kurang tegas, fleksibel dan spontan, dangan tujuan dan hubungan yang tidak spesifik.

Pada awalnya manajemen adalah cara atau langkah – langkah dalam mengatur, membimbing, atau memimpin seluruh sumber daya yang berupa tenaga kerja agar seluruh rangkaian kegiatan pekerjaannya mengarah pada pencapaian tujuan perusahaan yang telah ditetapkan atau ditentukan sebelumnya. Salah satu fungsi manajemen yang berperan penting dalam keberhasilan sebuah usaha atau organisasi adalah fungsi pengorganisasian.Fungsi pengorganisasian secara praktis dapat diartikan sebagai salah satu fungsi manajemen yang berfungsi untuk mengatur segala sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan dan menggunakannya secara baik dan benar sesuai dengan fungsinya masing – masing. Fungsi pengorganisasian secara teoritis dapat diartikan sebagai proses untuk menciptakan hubungan – hubungan antara fungsi – fungsi, bagian yang menangani kepegawaian atau personalia, dan faktor – faktor fisik lain yang harus dilaksanakan atau diarahkan dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan usaha tersebut. Kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan dalam fungsi pengorganisasian ini antara lain adalah sebagai berikut:
a. Penentuan sumber daya – sumber daya atau faktor produksi yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan usaha.
b. Perancangan dan pengembangan suatu organisasi atau kelompok – kelompok yang akan membawa atau memfungsikan sumber daya – sumber daya atau faktor – faktor produksi tersebut secara maksimal sesuai dengan tujuan perusahaan.
c. Pemberian tugas – tugas atau pengarahan hal – hal yang harus dilakukan agar pencapaian tujuan perusahaan dapat berhasil dengan baik dan mendapatkan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
d. Memberikan limpahan wewenang kepada individu – individu yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya sesuai bidang kerjanya masing – masing.
Kegagalan fungsi manajemen berupa pengorganisasian ini akan berdampak buruk terhadap suatu organisasi atau usaha. Seorang pemimpin yang menangani bagian pengorganisasian harus cakap dalam memberikan penerangan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat menjalankan pekerjaannya sesuai dengan bidangnya masing – masing. Hal yang utama dalam kegiatan pengorganisasian adalah mengenai masalah perekrutan, penyeleksian, pelatihan, maupun pengembangan tenaga kerja; serta penempatan tenaga kerja sesuai dengan keahlian atau tempat yang tepat sesuai minat dan bidang kerjanya. Pada tahap pemilihan tenaga kerja, seringkali sebuah perusahaan mendapati orang yang tidak sesuai dengan klasifikasi yang diharapkan perusahaan, namun kenyataannya orang tersebut dapat diterima dan bekerja dikarenakan ada faktor lain yang mempengaruhi, yaitu orang tersebut direkomendasikan oleh tenaga kerja yang telah bekerja pada perusahaan tersebut sehingga akan berdampak pada tidak maksimalnya hasil pekerjaan dari individu tersebut. Pemberian pelatihan dan pengembangan tenaga kerja juga perlu diperhatikan agar sesuai dengan tujuan diadakannya pelatihan maupun pengembangan tenaga kerja pada sebuah usaha. Pemberian pelatihan atau pengembangan dapat dikatakan salah bila terdapat perbedaan penafsiran antara tenaga kerja dan pihak yang memberikan pelatihan, sehingga diperlukan kerja keras atau usaha yang cukup besar agar hal – hal yang hendak disampaikan kepada tenaga kerja dapat sesuai dengan keinginan atau harapan perusahaan.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik.Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.Salah satu contoh kasus korupsi yang cukup nengundang perhatian publik yaitu “Kasus Bank Century”.Sama halnya dengan kasus-kasus lain, penegak hukum Indonesia memang identik lamban dalam langkah penyelesaian masalah. Bahkan hingga awal tahun 2012 pun kasus bank century belum mampu untuk diselesaikan. Kronologi awal bank century dimulai dari tahun 2003 ketika bank CIC diketahui tengah menghadapi masalah. Masalah tersebut diindikasikan dengan ditemukannya beberapa valuta asing yang mencapai angka 2 triliun rupiah. Sesuai yang disarankan BI, bank CIC pun melakukan merger dengan bank Danpac serta bank Pikko yang kemudian mengganti namanya menjadi bank Century. Sebenarnya, BI telah memerintahkan bank Century untuk menjual valuta asing tersebut tetapi para pemegang saham tidak menurutinya. Pada 2005, BI berhasil mendeteksi beberapa surat berharga valuta asing di bank century yang berjumlah sekitar 210 juta dollar Amerika. Sejak tanggal 29 Desember 2005, Bank Century dinyatakan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif sesuai dengan surat BI No. 7/135/DPwB1/PwB11/Rahasia. Hal ini karena Surat-surat Berharga (SSB) valuta asing dan penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan masalah. Status ini terus disandang oleh Bank Century hingga tanggal 6 November 2008, saat ditetapkan menjadi Bank Dalam Pengawasan Khusus (DPK).Pada tanggal 13 Nopember 2008, PT Bank Century Tbk mengalami keterlambatan penyetoran dana (pre-fund) untuk mengikuti kliring dan dana di Bank Indonesia yang telah berada dibawah saldo minimal, sehingga Bank disuspend untuk transaksi kliring pada hari tersebut, pada tanggal 14 Nopember 2008 sampai dengan 20 Nopember 2008, transaksi kliring sudah dibuka kembali namun terjadi penarikan dana nasabah secara besar-besaran akibat turunnya tingkat kepercayaan yang timbul sebagai akibat dari pemberitaan-pemberitaan seputar ketidakikutsertaan Bank pada kliring tanggal 13 Nopember 2008. Kemudian 20 November 2008, BI meberikan surat kepada menteri keuangan, isi surat tersebut tidak lain yaitu Bank Indonesia menetapkan PT Bank Century Tbk sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik.Oleh sebab itu, BI memberikan usul untuk melakukan langkah penyelamatan melalui pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Kemudian KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) memutuskan untuk melakukan meeting pada hari yang sama. Bank Century tercatat telah mengalami kerugian mencapai 7,8 triliun rupiah sepanjang tahun 2008. Pada tahun 2007, bank Century memiliki sejumlah asset sebesar 14,26 triliun rupiah. Namun asset tersebut mulai tarkuras dan hanya menyisakan 5,58 triliun rupiah. Untuk kembali menstabilkan kesehatan dana bank Century, LPS menyuntikan dana sebesar 1,5 triliun pada 3 Februari 2009. Dan kemudian, 11 Mei 2009 bank Century terlepas dari pengawasan khusus bank Indonesia. Namun pada tanggal 3 juli 2009, parlemen melakukan gugatan terkait biaya penyelamatan bank Century yang dianggap terlalu besar. Apalagi, LPS kembali melakukan penyuntikan dana sebesar 630 miliar pada tanggal 21 juli 2009 kepada bank Century. Setelah itu 18 Agustus 2009, kasus ini pun menyeret Robert Tantular pada tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun. Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar dan pada 10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Hasil Audit Investigatif BPK yang diserahkan kepada DPR RI tertanggal 20 November 2009 memaparkan 8 temuan penting, sejak kisah meleburnya (merger) 3 Bank hingga penggelapan dana di Bank Century. Pada intinya, temuan-temuan yang ada mencoba mengkonfirmasi satu hal, yaitu bahwa penyelamatan Bank Century adalah sebuah keputusan yang keliru dan diambil dengan tidak memperhatikan berbagai catatan praktek perbankan yang tidak sehat juga kinerja perbankan yang buruk. Dengan demikian, keputusan menggelontorkan dana hingga triliunan rupiah terhadap Bank Century sangat beresiko untuk diselewengkan. Bank century seharusnya tidak usah mendapat suntikan dana, karena sudah jelas bahwa bank tersebut tidak memiliki potensi untuk dapat berpengaruh positif pada bank-bank lain dan perkeonomian kesuruhan hal tersebut dapat dilihat dari tindakan “bodoh” oknum tertentu yang menggelapkan dana dan melarikan dana nasabah. Menurut kami seharusnya menteri keuangan tidak perlu mengucurkan dana untuk menolong bank century karena hal tersebut akan menjadi keterpurukan bank Century yang terus berkelanjutan, yang sudah jelas bank century tidak memiliki management dan sumber daya manusia yang mumpuni. Menurut kelompok kami seharusna apabila bank Century sudah terlihat negatif dan sudah tidak berpotensi lagi seharusnya di tutup saja, daripada terus merugikan bank nasional yang lain. Seharusnya jika pihak manajemen bank century mengetahui apabila keadaan keuangan bank tidak stabil maka sebaiknya pimpinannya di ganti dengan pimpiman yang baru,yang memiliki integeritas yang baik dan memiliki tanggung jawab yang penuh terhadap suatu perusahaan. Sah sah saja apabila negara menolong bank century,tetapi sebelum dana 6,7 triliun di alirkan, pimpinannya dan sdm nya seharusnya diperbaiki. Sekarang oknum-oknum tersebut saling menyalahkan satu sama lain, karena tindakan bodoh mereka yang membeli surat berharga luar negri yang tidak memiliki rating yang baik. Sekarang yang seharusnya bank Century yang dapat memberi dampak positif terhadap ekonomi global, kenyataannya bank century tambah menimbulkan masalah baru. Dampak dari kasus ini, nasabah mendapat kerugian, bank Century mendapat kerugian. Pemerintah pun ikut mengalami kerugian yang besar, disamping uang yang dialirkan untuk menolong bank century, pemerintah pun ikut disalahkan dalam kasus ini karena pemerintah dulu pernah menolong bank Century. Sebenarnya Sri Mulyani harus lebih bijak dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan lain dan menganalisa lebih lanjut apakan perusahaan yang akan dibantu akan berpotensi di masa yang akan datang, dan jika tidak maka bantuan yang seharusnya dapat membantu akan menjadi bomerang masalah yang akan menyerang dirinya sendiri dan pihak lain. Seiring dengan berjalnya waktu, kasus bank Century tak kujung selesai dan merugikan banyak pihak. Ada baiknya pemerintah mengambil tindakan tegas dengan menutup bank Century, dari pada akan semakin merugikan pemerintah dan mencoreng kinerja pemerintahan dimata Global. Disisi internal juga sangat merugikan, karena negara merugi hingga 6,7 triliun tanpa ada kejelasan dan tanpa hasil yang diberikan bank Century. Kesalahan bukan sepenuhnya berpihak kepada pemerintah, karena tugas pemerintah adalah membantu bank Century. Pemerintah hanyalah kurang selektif dalam memberikan bantuan dan bantuan tersebut seharusnya digunakan bank Century dengan sebaik-baiknya sampai akhirnya dapat mencapai hasil yang diinginkan. Sebaiknya pihak Century mencari solusi terbaik dalam memecahkan kasus ini dan dengan bantuan dari pemerintah akan membantu proses penyelesaian kasus menjadi lebih cepat. Dan juga pihak pemerintah mensurvey dahulu apakah bank century pantas atau tidak diberi bantuan dana dan apakah bantuannya akan berfungsi dengan baik atau malah akan menimbulkan kerugian yang besar yang berdampak pada masyarakat luas terutama nasabah bank century.

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pada dasarnya, sebuah organisasi atau badan usaha berbentuk apapun membutuhkan sebuah manajemen yang baik. Manajemen yang baik didukung oleh baik atau buruknya fungsi manajemen – manajemen. Kasus Bank Century terjadi karena adanya fungsi pengorganisasian pada manajemen perusahaan tersebut yang kurang baik. Keburukan dalam menjalankan fungsi manajemen tersebut adalah kasat mata dan akan nampak setelah jangka waktu tertentu. Kesalahan dalam fungsi pengorganisasian akan menyebabkan tumpang tindihnya kegiatan – kegiatan yang dijalankan oleh masing – masing karyawan atau pegawai. Wewenang dan tugas mereka menjadi tercampur menjadi satu, sehingga pada saat pelaporan hasil kinerja menjadi tidak teratur dan tidak terstruktur. Hal ini dapat menyebabkan penyimpangan dalam hal keuangan, khususnya dalam hal penggelapan dana.

DAFTAR PUSTAKA

http://us.bisnis.news.viva.co.id/news/read/123861-manajemen_lalai__century_bangkrut

http://www.bisnis.com/articles/kasus-bank-century-mengutip-sri-mulyani-jk-bilang-menkeu-ditipu-bi