PEMBAHASAN BUDAYA ANTI KORUPSI

PEMBAHASAN BUDAYA ANTI KORUPSI

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi

A. Bahan Diskusi

1. Dalam pesrpektif budaya banyak faktor yang mempengaruhi orang untuk bertindak/berperilaku koruptif, diantara kebiasan-kebiasaan buruk yang berkembang dalam masyarakat seperti melanggar peraturan lalu lintas. Kemukakan pandangan anda mengenai korelasi antara budaya semacam ini dengan suburnya perilaku koruptif.
2. Bagaimana pendapat dan sikap anda ketika melihat bahwa praktik korupsi itu justru dilakukan oleh mereka yang menjalankan ritual agamanya dan mengetahui bahwa korupsi itu diharamkan?
3. Dalam perspektif agama, kemukakan pendapat anda tentang pudarnya pengaruh nilai-nilai religius terhadap tindakan seseorang untuk korupsi. Hubungkan hal ini dengan sifat serakah, suka dengan jalan pintas tanpa kerja keras & menganggap remeh perbuatan dosa.
4. Bagaimana pendapat anda dalam perspektif hukum tentang hukuman untuk para pelaku korupsi? Setujukah anda korupsi digolongkan sebagai “kejahatan luar biasa?”

B. Hasil Pembahasan

1. Menurut kelompok kami budaya penyebab mentalitas korup itu pada adanya keinginan untuk mendapatkan dan memiliki sesuatu lebih dari yang sepantasnya dan secara legal dia dapatkan. Keinginan itu muncul sebagai akibat pola hidup manusia di berbagai aspek yaitu sosial, politik, ekonomi dan bahkan agama, yang menonjolkan peranan dan pentingnya materi dan uang. Materialisme dan atau kapitalisme sudah menjadi ideologi dan mamon yang merajai kehidupan manusia zaman ini. Itu menjadi penggoda utama untuk orang korupsi.
Di samping itu, pola pikir dan pergaulan sebagai kebiasaan atau adat istiadat dan pemahaman dan praktik agama juga menjadi benih-benih pembentukan mental korup dan kecenderungan korupsi masyarakat. Dalam budaya, misalnya, kita sering menemukan orangtua yang memberi uang atau mainan kepada anak yang menangis sebagai usaha untuk membujuknya agar diam; kebiasaan orang yang meminta oleh-oleh kepada seseorang yang bepergian; dan kebiasaan memberikan hadiah, bingkisan atau parcel kepada kenalan atau atasan. Contoh-contoh itu menunjukkan tindakan suap, gratifikasi dan permintaan atau pemaksaan untuk memberi atau mendapatkan sesuatu-materi yang bukan hak dari status dan pekerjaan atau jabatannya yang oleh undang-undang Indonesia saat ini disebut sebagai tindakan korupsi.
Selain itu melakukan kebiasaan-kebiasaan buruk seperti melanggar lalu lintas, mencontek, tidak disiplin dan perilaku tidak jujur yang dilakukan secara terus menerus secara tidak langsung dapat membuat perasaan rasa bersalah menjadi terkikis, sehingga orang tersebut lama kelamaan akan menganggap kebiasaan-kebiasaan buruk tersebut adalah hal yang biasa. Maka suatu ketika, jika ada kesempatan untuk melakukan korupsi orang tersebut akan menganggap korupsi merupakan hal biasa sehingga apabila korupsi itu dilakukan bukan merupakan suatu kesalahan yang besar.
2. Pada kenyataannya praktik korupsi sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan orang-orang beragama. Agama memang mengajarkan dan mengarahkan para penganutnya untuk hidup jujur, lurus, dan benar. Korupsi termasuk kategori perilaku mencuri yang diharamkan agama dan tindakan pendosa. Logikanya seseorang yang beragama atau memegang teguh ajaran agamanya tidak akan melakukan korupsi. Penyebabnya tentu dapat dilihat dari berbagai perspektif. Harus disadari bahwa kelakuan seseorang tidak hanya ditentukan oleh agamanya. Ada banyak faktor yang memengaruhi orang untuk bertindak atau berperilaku koruptif, antara lain faktor genetik, faktor neurologis, faktor psikologis, faktor sosiologis, faktor pendidikan dan pengasuhan. Agama berperan dalam proses pendidikan dan pengasuhan manusia untuk membentuk jati diri, watak, dan perilaku manusia yang saleh dan beriman. Ada faktor-faktor lain yang bisa mengalahkan pengaruh ajaran agama sebagai godaan manusiawi, yaitu nilai-nilai agama tidak menjadi pedoman dalam tindak perilaku di masyarakat, ketiadaan apresiasi terhadap nilai-nilai kemuliaan disertai dengan lemahnya disiplin diri dan etika dalam bekerja, serta adanya sifat tamak dan egois yang hanya mementingkan diri sendiri.
Tindakan yang dilakukan itu merupakan tindakan tercela. Padahal semua agama tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk berlaku atau melakukan tindakan korupsi. Namun, kurangnya pengalaman terhadap nilai-nilai agama menjadikan para penganut agama tetap melakukan korupsi. Sebaiknya kita sebagai warga Negara Indonesia yang beragama tidak mencontoh perbuatan tersebut karena kita telah mendapat pendidikan sejak dini untuk menerapkan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi, mulai dari diri sendiri kita dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk.
Orang yang beragama tentunya sudah mengetahui mengenai apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang oleh agamanya. Pada kasus ini, apabila seseorang yang melakukan korupsi adalah orang yang memahami agama dan mengetahui bahwa korupsi itu diharamkan, maka berarti orang tersebut telah menyalahi ajaran agamanya. Sebaiknya sikap kita apabila menjumpai orang seperti itu dalam kehidupan sehari-hari adalah menasehatinya, selain itu sebagai masyarakat dapat memberikan hukum sosial bagi pelakunya untuk memberikan efek jera terhadap tindakannya dan jika hal tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelakunya dan tetap melakukan tindakan korupsi kita serahkan kepada yang berwajib.
Jadi, peran agama tetaplah penting dan bersamaan dengan itu hukum positif harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pemberantasan korupsi harus menjadi kegiatan serius negara yang dilakukan secara berkesinambungan. Para pemuka agama harus menjadi teladan dan figur yang menunjukkan sikap berintegritas serta antikorupsi
3. Sifat manusia yang tidak pernah puas terhadap apa yang dimilikinya membuat munculnya sifat serakah, suka dengan jalan pintas tanpa kerja keras dan budaya diIndonesia sendiri yang masih money oriented menyebabkan banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang tanpa memikirkan halal haramnya. Sehingga dilihat dari hal tersebut dapat melunturkan nilai-nilai agama yang tertanam dalam dirinya. Selain itu jabatan yang diduduki menjadi salah satu factor penyebab terjadinya korupsi karena adanya kesempatan seperti pengelolaan proyek yang dapat dimanipulasi.
4. Pendapat kami hukuman untuk para pelaku korupsi adalah hukuman penjara namun tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh para koruptor. Kami setuju bahwa koprupsi digolongkan sebagai “kejahatan luar biasa” atau extraordinary crime karena korupsi dapat merugikan bangsa Indonesia terutama rakyat menengah ke bawah dan merusak nilai-nilai bangsa Indonesia
Perspektif hukum tentang hukuman untuk para pelaku korupsi harus ditegakkan karena secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidan karna korupsi. Selain itu masyarakat juga harus mendukung segala bentuk pemberantasan korupsi.
Korupsi membawa dampak yang luar biasa karena tindakan korupsi menggrogoti sendi-sendi pembangunan bangsa, membuat bangsa bukan saja statis tetapi mengalami suatu kemunduran yang signifikan akibat perilaku korupsi.” Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa” oleh karena itu wajar jika dalam UU pemberantasan korupsi juga dimungkinkan seseorang koruptor dihukum mati ( Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ).