Makalah Psikologi Keluarga Penyesuaian Hidup Berkeluarga

Makalah Psikologi Keluarga
Penyesuaian Hidup Berkeluarga

Disusun oleh :
Omelia Mercy Tikupadang 802008023
Anastasia Dewi 802008063
Seravika R. A. V. 802008069
Guneviella F. 802008008
Dwi Fitri P. 802008040
Charolina Christ Sylva 802009045
Arifzal Kehi 802009121

FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA
2012
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan proses awal pasangan suami-isteri yang harus dilewati dalam pembentukan keluarga yang saling menyayangi, damai, dan tenang. Dalam proses membanguan keluarga yang bahagia tidak semudah yang dibayangkan. Perkawinan membutuhkan penyesuaian secara terus-menerus. Setiap perkawinan, bukan cinta saja yang diperlukan, tetapi pengertian yang mendalam, dan kesediaan untuk saling menerima pasangan masing-masing yang berlatar belakang berbeda, agama, kepribadian, suku, ras, status sosial ekonomi, usia, dan pendidikan yang berbeda.
Tahun pertama dan kedua perkawinan, pasangan suami isteri melakukan penyesuaian perkawinan (Hurlock, 1990). Pada tahap ini juga seringkali pasangan mengalami kesulitan karena harus beradaptasi pada situasi dan kondisi yang baru dan berbeda. Situasi yang berbeda adalah tidur tidak sendirian lagi karena ada menemani, mengurus rumah, bangun pagi lebih awal untuk menyiapkan sarapan, dan sebagainya. Setiap pasangan perlu penyesuaian yang baik dalam perkawinan, sehingga tidak ada konflik atau masalah yang timbul dan juga mampu menyelesaikan masalah tersebut.
LANDASAN TEORI
A. Perkawinan
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974, di mana pada pasal 1 mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut Seccombe & Warner (2004) mengatakan bawa perkawinan adalah suatu hubungan diantara seorang pria dan seorang wanita yang telah mempunyai tanggung jawab yang berkaitan dengan hubungan seksual, ekonomi, dan status sosial yang diakui secara hukum dan sosial.
Prodjodikoro (dalam Jehani, 2008) mengungkapkan bahw perkawinan adalah kehidupan bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syaraat-syaraat yang termasuk dalam peraturan hukum perkawinan.
Perkawinan merupakan ikatan yang terbentuk antara pria dan wanita yang di dalamna terdapat unsur keintiman, pertemanan, persahabatan, kasih sayang, pemenuhan hasrat seksual, dan menjadi lebih matang (Papalia & Olds, 1998).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah penyatuan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tanggung jawab yang berkaitan dengan seksual, ekonomi, dan status sosil yang disahkan oleh hukum.
B. Penyesuaian Hidup Berkeluarga
1. Pengertian
Penyesuaian diri adalah perilaku penyesuaian yang dilakukan oleh individu dalam menghadapi tantangan dan mengatasi masalah-masalah peristiwa kehidupannya (Prihartanti, 2004).
Lasswell dan Lasswell (1987) mengatakan bahwa konsep dari penyesuaian perkawinan adalah dua individu yang belajar untuk saling mengakomodasikan kebutuhan, keinginan, dan harapan.
Dyer (1983) menyatakan pernyesuaian perkawinan adalah adanya berbagai macam proses dan penyesuaian di dalam hubungan perkawinan antar pasangan, di mana adanya proses akomodasi terhadap situasi sehari-hari, adanya keseimbangan kebutuhan masing-masing, ketertarikan, role-expectation, pandangan, dan adaptasi untuk perubahan kondisi perkawinan dan hidup keluarga.
Menurut Schneiders (1964) menjelaskan bahwa konsep dari penyesuaian perkawinan adala suatu seni kehidupan yang memiliki manfat, tanggung jawab, dan pengharapan yang merupakan dasar dalam perkawinan.
Sedangkan, Duvall dan Miller (1985), penyesuaian perkawinan adalah proses pembiasaan diri pada kondisi yang baru dan berbeda sebagai suami isteri dengan harapan dapat melakukan tanggung jawab dan peran.
Dapat disimpulkan bahwa penyesuaian perkawinan adalah sepasang suami isteri yang memasuki tahap perkawinan dan mulai membiasakan diri dengan situasi dan kondisi yang baru baik dalam hal kepribadian, lingkungan, kehidupan keluarga, dan saling mengakomodasikan kebutuhan, keinginan, dan harapan.
2. Aspek-aspek Penyesuaian diri
Schneiders (1964) menjelaskan bahwa penyesuaian yang baik meliputi tujuh aspek, yaitu :
1) Tidak terdapat emosionalitas yang berlebih
Menekankan adanya kontrol emosi individu. Artinya setiap pasangan, mengekspresikan emosi secara lebih tepat, sehingga dalam pemecahan masalah dapat diatasi secara baik.
2) Tidak terdapat mekanisme psikologis
Menjelaskan pendekatan terhadap permasalahan yang mengindikasikan respon yang normal daripada penyelesaian masalah yang seringkali ditandai dengan adanya mekanisme pertahanan diri untuk mengubah suatu kondisi.
3) Tidak terdapat perasaan frustasi personal
Reaksi setiap orang dalam menghadapi perasaan frustasi berbeda-beda, sehingga bagi pasangan terkadang sulit bereaksi secara normal terhadap situasi tersebut. pasangan yang mengalami frustasi ditandai dengan adanya perasaan tidak berdaya dan tanpa harapan, maka pasangan akan mengalami kesulitan untuk mengorganisir kemampuan berpikir, perasaan, motivasi, dan tingkah laku dalam menghadapi situasi yang menuntut penyelesaiaan.
4) Kemampuan untuk belajar
Proses penyesuaian dalam perkawinan diidentifikasikan dengan pertumbuhan dan perkembangan dalam pemecahan situasi yang penuh konflik, dan stres. Pasangan melakukan penyesuaian yang ditunjukkan dengan proses belajar berkesinambungan dari perkembangan individu sebagai hasil dari kemampuannya mengatasi situasi konflik dan stres.
5) Pemanfaatan pengalaman masa lalu
Penyesuaian dalam perkawinan juga membutuhkan adanya pengalaman masa lalu dna merupakan cara pasangan untuk belajar. Pemanfaatan masa lalu digunakan untuk menganalisis mengenai faktor-faktor yang membantu dan mengganggu penyesuaiannya.
6) Sikap realistik dan objektif
Penyesuaian yang baik secara konsisten berhubungan dengan sikap realistik dan objektif. Sikap realistik dan objektif adalah berdasarkan pembelajaran, pengalaman masa lalu, pemikiran rasional untuk menilai situasi, masalah atau keterbatasan personal yang apa adanya. Sikap realistik dan objektif bersumber dari pemikiran yang rasional, kemampuan menilai situasi, masalah dan keterbatasan indvidu sesuai dengan kenyataan.
7) Pertimbangan rasional dan pengarahan diri
Setiap pasangan menggunakan kemampuannya untuk berpikir dan melakukan pertimbangan terhadap masalah atau konflik, mengorganisir pikiran, tingkah dan perasaan untuk memecahkan masalah dalam kondisi sulit. Bila pasangan dikuasai oleh emosi yang berlebihan, maka pasangan sulit melakukan penyesuaian dengan baik.

3. Area Penyesuaian Diri dalam Perkawinan
John, Sutton & Webster (1970), menjelaskan bahwa ada beberapa area penyesuaian perkawinan, yaitu :
1) Kepribadian dan kemampuan untuk saling menyesuaikan diri dengan pasangan. Pasangan membiasakan diri terhadap kebiasaan-kebiasaan yang terduga selama masa pacaran. Point ini juga termasuk bagaimana pasangan menyelesaikan konflik dan perbedaan pendapat yang umumnya terjadi pada hubungan baru terbentuk.
2) Pembagian peran. Suami-isteri membicarakan perannya masing-masing dan keduanya harus membentuk persetujuan timbal balik yang berkaitan dengan masalah rumah tangga. Misalnya: siapa yang berperan sebagai pencari nafkah ?, siapa yang memiliki peran untuk mengurusi rumah tangga ?, dan sebagainya.
3) Pendapatan keluarga. Pasangan melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan pendapat atau sumber keuangan keluarga termasuk pemakainya.
4) Rekreasi atau kegiatan waktu luang. Dalam sebuah hubungan, pasti membutuhkan waktu untuk bersenang-senang. Waktu luang yang diisi dengan rekreasi merupakan cara setiap pasangan (keluarga) untuk menciptakan suasana yang baru.
4. Kriteria Penyesuaian Diri dalam Perkawinan (silva)
Burgess & Locke (1960) memberikan batasan kriteria penyesuian dalam perkawinan yang ditandai dengan :
1) Adanya kesesuaian pendapat antara suami dan isteri dalam hal yang dapat menjadi masalah.
2) Adanya minat dan kegiatan bersama
3) Adanya pengungkapan kasih sayang dan rasa saling percaya
4) Memiliki sedikit keluhan
5) Tidak banyak memiliki perasaan kesepian, sedih, marah, dan semacamnya.
Dengan terpeenuhinya kriteria-kriteria tersebut dapat mengindikasikan dan menunjukkan adanya penyesuaian perkawinan. Semakin banyak tanda-tanda yang muncul, maka semakin tinggi tingkat penyesuaian diantara suami dan isteri.
5. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penyesuaian Diri dalam Perkawinan (vika)
Dyer (1983) menyatakan bahwa faktor sosial dan demografis berhubungan dengan penyesuaian perkawinan, yakni :
1) Usia
2) Agama
Perkawinan beda agama memberikan pengaruh bagi penyesuaian pasangan. Beberapa pasangan yang menikah dengan agama menyatakan kurang bahagia dibandingkan dengan perkawinan seagama (Christensen & Barber, Glen, dalam Dyer, 1983).
3) Ras
Perbedaan ras memberikan warna yang berbeda dalam kehidupan berkeluarga. Peneltian yang dilakukan oleh Monahan (dalam Dyer, 1983) bahwa perkawinan antar ras di Iowa, ditemukan bahwa perkawinan antar kulit hitam dan putih lebih stabil daripada perkawinan kulit hitam dan hitam. Monahan juga menemukan adanya perkawinan dengan suami kulit hitam dan isteri kulit putih memiliki rata-rata perceraian yang rendah dibandingkkan dengan rata-rata perceraian pada perkawinan kulit putih dan putih. Perbedaan sosial dan budaya masih tetap ada dan adanya larangan pada perkawinan antar ras masih kuat dipegang.
4) Pendidikan
Pendidikan tidak selamanya menjadi faktor utama penyesuaian dalam perkawinan. Penelitian terhadap perbedaan pendidikan pada pasangan dengan penyesuaian perkawinan belum sepenuhnya jelas, karena berbagai pendapat yang berbeda yang menyatakan adanya perbedaan signifikan
5) Keluarga Pasangan
6. Tahapan dalam Perkawinan
Kurdek & Smith (dalam Hoffman, Paris & Hall 1994) menyatakan bahwa ada tiga tahap yang dilalui oleh pasangan suami isteri dalam usaha membangun keluarga, yaitu :
1) Tahap Blending
Tahap ini terjadi pada tahun pertama perkawinan. Pasangan belajar hidup bersama dan memahami bahwa mereka saling tergantung satu dengan yang lain, sehingga setiap pasangan memiliki konsekuensi dari perilaku yang dilakukan.
2) Tahap Nesting
Tahap nesting terjadi di tahun kedua dan ketiga perkawinan. Pasangan mulai mengeksplorasi batas-batas kecocokan sehingga timbul konflik-konflik perkawinan.
3) Tahap Maintaining
Tahapan ini dimulai setelah tahun keempat perkawinan. Pada tahap ini tradisi mulai terbentuk dan biasanya konflik yang muncul di tahun sebelumnya sudah diatasi. Tahap ini juga kualitas dari pernikahan sudah mulai terlihat.
ANALISIS
Dalam kenyataannya bahwa setiap pasangan di awal perkawinan mengalami kesulitan dalam penyesuaian. Penyesuaian perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yakni dengan penyesuaian budaya, seksual, emosional, agama, pendidikan, usia, dan status sosial-ekonomi.
a. Perkawinan bukanlah hal yang mudah yang dihadapi oleh sebagian pasangan, ketika menghadapi situasi yang tidak sesuai dengan harapan atau selama masa pacaran harapan akan pasangan senderung lebih tinggi, tetapi dalam kenyataannya, terjadi perubahan-perubahan baik perilaku dan sikap.
Seakan bahwa pasangan seperti sedang hidup dengan orang baru. Setiap pasangan yang baru saja menikah, cenderung mengalami kesulitan dalam di awal perkawinan, sehingga muncul konflik. Penyesuaian dalam hal berbeda agama, suku/ras, status sosial-ekonomi, dan pendidikan.
Perbedaan usia diantara mereka pun semakin berfariasi, mulai 1-2 tahun, sampai lebih dari 15 tahun. Fenomena ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya, dan menjadi hal yang tidak hanya menarik untuk diperbincangkan, seperti terdapat banyak kasus dimana ada beberapa pasangan yang memilih untuk menikah dimana usia dari sang istri jauh lebih tua dari suami. Banyak pendapat positif yang kita dengarkan selama ini antara lain adalah, beristri yang lebih tua akan membuat suami memiliki segala-galanya layaknya wanita yang super lengkap karena lebih dewasa, sabar, tenang dan tentu berpengalaman dalam banyak hal. Akibatnya banyak kita temukan pasangan yang usia istrinya lebih tua ternyata lebih langgeng walau ada beberapa diantara kasus seperti itu ternyata menjadi masalah pencetus terjadinya perceraian.
Wanita yang lebih tua memiliki suami yang lebih muda akan membuatnya awet muda selama sang suami menjaga kesetiaannya. Namun disamping beberapa pandangan diatas yang menyatakan hal baik dari pernikahan berbeda usia seperti itu ternyata ada dampak yang negatif juga dibalik semua itu seperti pada penelitian yang dilakukan oleh Sven Drefahl dari Institute of Max Planc. Ia adalah seorang psikolog asal Jerman yang telah meneliti hingga dua juta orang (1 juta pasangan pasutri) ternyata istri yang bersuamikan lelaki yang jauh berusia muda ternyata TIDAK baik bagi kesehatan si wanita. Drefahl menyimpulkan bahwa si wanitanya akan mengalami tekanan psikologis berupa tekanan hipertensi yang amat besar sehingga menjadi pencetus kematian lebih cepat 20% daripada pasangan yang bersuami yang lebih muda atau sebaya usianya. Pada sisi lainnya sang peneliti tersebut juga menyampaikan bahwa resiko bersuamikan lebih tua juga ada yakni menjadi pencetus kematian hingga 11%, angka ini tentu lebih kecil daripada resiko bersuami lebih muda. Peneliti lainnya dari Bath University adalah seorang wanita Inggris Marion Monahan asal Bristol mengatakan bahwa hasil penelitian dalam waktu 5 tahun terhadap 1500 pasangan memberi kesimpulan bahwa pasangan yang memiliki suami lebih muda memberikan kontribusi terbesar dalam terjadinya perceraian. Suami yang lebih tua akan lebih langgeng daripada sebaliknya (Europan Journal).
Ada beberapa saran dari pasangan suami istri dalam menjaga hubungan cinta berumur dengan pria yang jauh lebih muda, yaitu:
 Menjaga penampilan, terutama sekali dengan membuang jauh-jauh perasaan negatif terhadap penampilan fisik.
 Tonjolkan kelebihan non-fisik, karena kita tentu tak bisa menyaingi daya tarik fisik wanita yang lebih muda. Misal, dengan menunjukkan pengertian dan dukungan penuh pada ambisi pacar atau suami Anda yang lebih muda.
Jangan memaksakan diri untuk mengikuti gaya hidup atau aktivitas suami bila kita tak menyukainya. Tunjukkan saja kalau Anda memberinya ruang untuk berekspresi sesuai usianya, walau kita mungkin kurang berminat.
b. Pasangan yang menikah dengan latar belakang agama berbeda cenderung sulit menyesuaikan diri dalam perkawinan. Masalah-masalah yang timbul sebagai akibat perbedaan agama dalam perkawinan, yaitu :
a) Hubungan dengan keluarga. Pasangan yang menikah beda agama, mengalami kondisi yang tidak menyenangkan dari keluarga besar, seperti sikap kurang pengertian (Gleekmarn & Streicker dalam Horowitz, 1999). Keluarga besar menganggap bahwa pasangan telah melanggar tradisi keluarga, dan hal ini seringkali menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antara pasangan dengan keluarga besar yang juga berpengaruh dalam perkawinan. Sehingga, faktor penerimaan keluarga besar mempunyai pengaruh dalam kehidupan berkeluarga beda agama (Rosenbaum & Rosenbaum, 1999).
b) Pelaksanaan ibadah. Setiap agama memiliki tata cara peribadatan yang berbeda, sehingga setiap pasangan perlu adanya tolenransi untuk membiasakan diri dengan perilaku ibadah yang berbeda dari yang biasa dilakukan. Misalnya: hari raya keagamaan, dsb.
c) Anak. Dengan adanya anak dalam perkawinan, maka permasalahan bagi pasangan cuku berat, misalnya: bagaimana upacara kehadiran anak (sunat, pembaptisan, dll), nama anak, agama yang akan dianut oleh anak, pendidikan dan pendalaman agama.
d) Seksualitas. Perbedaan agama dapat pula menimbulkan masalah sekitar kehidupan seksual.
c. Penyesuaian perkawinan beda budaya. Pasangan dengan budaya yang berbeda mengalami kesulitan di awal pernikahan. Tradisi atau kebiasaan lama masih terbawa, sehingga pasangan harus bisa membiasakan diri dengan lingkungan yang baru.
d. Penyesuaian perkawinan status sosial-ekonomi. Di awal perkawinan sampai sekarang masih terus membiasakan diri dengan kondisi yang baru. Misalnya satu pasangan ditemui menyatakan bahwa salah pasangan yang dulunya hidup agak mewah, menggunakan barang yang bermerek, sampai menikahpun masih melakukan hal yang sama.

DAFTAR PUSTAKA
Burgess, E. W. & Locke, H. J. 1971. The Family (4th edition). Canada : Van Nostrand Reinhold Co.
Duval, E. M. & Miller, B. C. (1985). Marriage and Family Development. (6th edition). New York : Harper & Row Publishers
Hurlock, E. B. 1990. Development Psychology : A Life Span Approach (5th edition). New Delhi : Tata. McGraw – Hill Publishing. Co., Ltd.
Lasswell, M. & Lasswell, T. 1987. Marriage and The Family. Los Angeles, CA: Woodsworth Publishing Co.
Papalia, et.al. 2001. Human Development (8th ed.). Boston : The McGraw Hill Co.
Santrock, J. W. 1995. Life Span Development. Edisi ke-5. Jakarta : Penerbit Erlangga
Suryanto, Anjani, Cinde,. 2006. Pola Penyesuaian Perkawinan pada Periode Awal. Vol.8 No. 3
Wardhani, Fauzia, Yurika,. 2008. Permasalahan dan Penyesuaian Diri pada Pernikahan Wanita Muslimah Berjilbab dan Bercadar. Asima, Indonesia Psychological Journal. Vol.23, No.3, 227-236