MAKALAH PERANTARA DAGANG DAN SURAT BERHARGA

MAKALAH

PERANTARA DAGANG DAN SURAT BERHARGA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah AHDE

Oleh :

1. Ferry Anggriawan ( 071110020 / IIA )
2. Fitria Dwi Nurindah ( 071110021 / IIA )
3. Fitrotul Maghfiro ( 071110023 / IIA )
4. Hayatin Nisa ( 071110024 / IIA )
5. Hesti Tri Novarida ( 071110025 / IIA )
6. Ifta Nur Rochimah ( 071110026 / IIA )
7. Ikhya’ Ulumuddin ( 071110027 / IIA )
8. Imam Sapanudin ( 071110028 / IIA )
9. Imro’atus Sholikhah ( 071110029 / IIA )

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN
FAKULTAS EKONOMI – AKUNTANSI
Jl. Veteran No. 53 A Lamongan Telp. 0322 – 324706
TAHUN PEMBELAJARAN 2011 / 2012
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perantara Dagang dan Surat Berharga” untuk memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (AHDE).
Dalam suatu perdagangan, dibutuhkan yang namanya perantara. Perantara ini bukan hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan dalam perdangan umum juga ada. Namanya pun bermacam-macam. Sedangkan yang dimaksud surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang.
Kami berusaha menjelaskan tentang hal-hal tersebut secara sederhana dalam makalah ini, agar lebih mudah dipahami oleh pembaca.
.Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Joejoen Tjahjani, S.H. M.H., selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (AHDE) yang telah membantu dalam penyelesaiaan makalah ini. Kami sebagai penyusun sadar bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kritik dan saran untuk perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Lamongan, 21 Juni 2012

Penyusun

DAFTAR ISI

JUDUL MAKALAH i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah 1
1.2 Ruang Lingkup Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan Makalah 2
1.4 Permasalahan 2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Perantara Dagang 3
2.2 Pengertian Surat Berharga 3
BAB III PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Penyelesaian
3.1.1 Macam-macam Perantara Dagang 4
3.1.2 Hak, kewajiban, syarat Perantara Dagang 6
3.1.3 Fungsi dan Bentuk Surat Berharga 10
BAB IV PENUTUP
4.1 Simpulan 13
DAFTAR PUSTAKA 14

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen, seperti; pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya; pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas, perseroan firma, perseroan komanditer, dsb., yang tujuannya guna memajukan perdagangan; pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara; pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi; perantaraan bankir untuk membelanjakan perdagangan; mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.

1.2 Ruang Lingkup Masalah
Dalam makalah ini, ruang lingkup permasalahan seputar pengertian, kewajiban, dan komisioner dalam perantara perdagangan, serta pengertian dan bentuk-bentuk surat berharga.

1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Selain untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi (AHDE), makalah ini kami susun untuk memberikan pengetahuan kepada mahasiswa, tenaga pengajar, maupun masyarakat mengenai pengertian, kewajiban, dan komisioner dalam perantara perdagangan, serta pengertian dan bentuk-bentuk surat berharga.

1.4 Permasalahan
Setelah melihat latar belakang dan ruang lingkup masalah diatas, kami dapat mengemukakan beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini. Antara lain :
1. Apa hak, kewajiban, dan syarat Perantara Dagang ?
2. Apa saja macam-macam Perantara Dagang ?
3. Apa sajakah bentuk Surat Berharga ?
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Perantara Dagang
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Hubungan mereka dengan pedagang atau perusahaan yang bersangkutan diatur dalam Pasal 1601 KUH Perdata.

2.2 Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal maupun pasar uang. (UU No. 7/1992 tentang Perbankan).

BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

3.1 Penyelesaian
3.1.1 MACAM-MACAM PERANTARA DAGANG
Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti:
Makelar : Berdasarkan Pasal 62 KUHD, makelar itu adalah seorang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh seorang pembesar yang ditunjuk oleh Presiden, dalam hal ini Kepala Pemerintah Daerah (L.N 1906 No. 479). Sebelum melakukan pekerjaannya seorang makelar diambil sumpahnya di hadapan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, dan dalam menyelenggarakan perusahannya ia akan mendapat upah tertentu.
Makelar adalah seorang perantara yang bertindak untuk kepentingan pihak kommitent-nya (yang menyuruh), dan melakukan segala tindakan hukum, misalnya jual-beli dalam segala bidang perdagangan. Dalam melaksanakan kegiatannya ini seorang makelar memiliki hubungan dengan commitent-nya didasarkan atas pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 63 KUHD. Akan tetapi oleh karena seorang makelar diangkat oleh Pemerintah, ia mempunyai kedudukan setengah resmi, yang berakibat bahwa terhadapnya dapat diambil tindakan oleh pihak resmi. Dalam Pasal 65 KUHD ditentukan bahwa seorang makelar dilarang untuk berkepentingan secara langsung dalam jenis atau jenis-jenis mata perusahaan dalam mana ia diangkat sebagai makelar. Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang diangkat dalam hal jual-beli efek misalnya, tidak diperkenankan turut ambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut Pasal 71 KUHD ia dapat dibebas tugaskan dari jabatannya, dan berdasarkan Pasal 73 KUHD ia tidak dapat diangkat kembali. Seorang makelar harus bertanggung jawab atas kerugian akibat kesalahannya.
Komisioner : Berbeda dengan makelar, seorang komisioner bertindak atas nama sendiri, ia bertindak atas perintah dan tanggungan orang lain dan untuk tindakannya itu ia menerima upah atau provisi (Pasal 76 KUHD). Berhubung dengan tindakan atas namanya sendiri komisioner tidak diwajibkan menerangkan nama orang yang menyuruhnya (principaal) dan ia dapat berbuat seolah-olah ia sendiri yang berkepentingan, sehingga dengan demikian ia secara langsung terikat pada pihak lawannya (Pasal 77 KUHD). Ketentuan ini diperkuat oleh ketentuan dalam Pasal 78 KUHD, baik principaal maupun pihak yang lain tidak berhak untuk saling menuntut, akan tetapi apabila komisioner bertindak atas namanya principaal, hak dan kewajibannya diatur berdasarkan pemberian kuasa dan ia tidak diutamakan (Pasal 79 KUHD).
Ekspeditur : adalah barang siapa yang menyuruh menyelenggarakan pengangkutan barang dagangan, melalui daratan atau perairan (Pasal 86 KUHD). Kewajibannya diatur dalam Pasal 87, 88, dan 89 KUHD, oleh karena seorang ekspeditur menyeruh menyelenggarakan pengangkutan kepada orang lain, maka ia bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan orang lain itu. Biasanya orang lain itu adalah pengangkut dan mengenai pengangkutan ini terdapat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 466 KUHD dan seterusnya. Ekspeditur bertanggung jawab terhadap pengiriman dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya pada yang berhak menerimanya. Pengangkut bertanggung jawab juga dari saat penerimaan barang-barang hingga penyerahannya terhadap ekspeditur.
Agency : Jenis ini sama dengan Makelar dan Komisioner, namun pengaturannya tidak ada dalam KUHD maupun KUH Perdata, akan tetapi agency saat ini sangat banyak berdiri dan diakui oleh masyarakat. Sehingga dalam prakteknya memakai aturan dalam Pasal 1338 KUH Perdata, Pemberian kuasa (Pasal 1792 – 1819 KUH Perdata), Pasal 62 – 64 KUHD, dan Kebiasaan Dagang, serta Keputusan Menteri Perdagangan tentang Agen Tunggal.

3.1.2 HAK DAN KEWAJIBAN SERTA SYARAT MENJADI PERANTARA
Hak perantara
Agen perdagangan, komisioner, maupun makelar mempunyai hak sama yaitu hak retensi, yang diatur dalam pasal 1812 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pemegang/penerima kuasa mempunyai hak untuk menahan segala apa yang menjadi kepunyaan pemberi kuasa yang berada dalam komisioner, hak retensi diatur dalam Pasal 85 KUH Dagang. Hak retensi (hak menahan) yang dipunyai komisioner adalah hak yang diberikan kepada pemegang saham (last hebber) sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1812. Hak ini dapat dipandang sebagai alat kuat bagi pemegang kuasa untuk dapat menuntut sesuatu berdasarkan perjanjian. Hak lain yang dimiliki komisioner adalah hak yang didahulukan (privilege) terhadap barang-barang yang berada ditangannya untuk perhitungan piutangnya karena upah, biaya lain dari principalnya atau committentnya (pasal 80 dan 81 KUH dagang).
Kewajiban Perantara
Karena hubungan antara perantara dengan principalnya atau komitennya merupakan hubungan antara pemberi kuasa, maka kewajiban seorang perantara sama dengan kewajiban yang menerima kuasa seperti yang diatur dalam KHU perdata tentang pemberian kuasa.
Kewajiban perantara dagang secara umum menurut KUH PERDATA :
a) Penerima kuasa (perantara) selama belum dibebaskan dari tugasnya sebagai kuasa ,kerugian, dan bungan yang mungkin timbul karena tidak melaksanakan tugasnya.
b) Harus melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Apabila tidak maka ia akan melalaikan kewajibannya dan dapat dituntut untuk membayar ganti rugi yang timbul karena kelalaiannya.
c) Berkewajiban member laporan tentang segala aktifitas tentang pertanggung jawaban keuangan kepada pemberi kuasa.
Kewajiban perantara lainnya :
a) Tiap-tipa perjanjian melalui perantara harus di catat dan di salinannya harus secepat mungkin disampaikan kepada masing-masing pihak. salinan itu berisi syarat-syarat yang telah di tetapkan dalam perjanjian. (pasal 66 dan 67 KUHD)
b) Kalau hakim memerintahkannya , makelar harus menunjukan catatannya dengan maksud agar hakim dapat membandingkannya dengan surat-surat perjanjian yang diserahkan padanya.mengenai hal ini hakim berwenang meminta keterangan dari makelar yang bersangkutan.
c) Makelar berkewajiban menyimpan barang dalam hal jual beli.
d) Makelar sebagai penerima kuasa diwajibkanmelakukan perintah dari pemberi kuasa sebaik mungkin.
Persyaratan Menjadi Perantara
Sudah dewasa dan cakap wenang menurut hukum, artinya tidak dalam sakit ingatan, sakit jiwa, atau dibawah pengampunan untuk melakukan perjanjian–perjanjian.

3.1.3 FUNGSI DAN BENTUK SURAT BERHARGA
Fungsi surat berharga :
1. Sebagai alat pembayaran (alat tukar uang).
2. Sebagai alat untuk memindahkan hal tagih (diperjual belikan dengan mudah dan sederhana).
3. Sebagai surat bukti hak tagih.
Jenis-Jenis Surat Berharga :
A. Surat berharga dalam KUHD
Ketentuan-ketentuan megenai surat berharga diatur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang :
1. Wesel
2. Surat sanggup
3. Cek
4. Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Surat wessel adalah surat berharga yang memuat kata wessel didalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani disuatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayarmembayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya disuatu tempat tertentu.
Syarat-syarat formil bagi suatu wessel diatur dalam pasal 100 KUHD bahwa suatu surat wessel harus memenuhi hal-hal sebagai berikut :
a. Kata “wesel”, disebut dalam teksnya sendiri dan di istilahkan dalam bahasa surat itu.
b. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Nama si pembayar/tertarik.
d. Penetapan hari bayar.
e. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
g. Tanggal dan tempat ditariknya surat wesel.
h. Tanda tangan pihak yang mengeluarkan (penarik).
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar. Ada dua macam surat sanggup, yaitu surat sanggup kepada pengganti dan surat sanggup kepada pembawa. Agar jangan tinggal keragu-raguan HMN Purwosutjipto, menyebutkan surat sanggub kepada pengganti dengan “surat sanggup” saja, sedangkan surat sanggup kepada pembawa disebutnya “surat promes”.
Sebagaimana dengan surat wesel, Undang-Undang juga mengharuskan adanya berapa syarat yang harus terdapat dalam surat sanggup supaya dapat disebutkan surat seperti yang diatur dalam pasal 174 KUH Dagang yaitu :
• Baik clausula : “sanggup”, maupun nama “surat sanggup” atau promes atas pengganti yang dimuatkan didalam teks sendiri, dan dinyatakan dalam bahasa dengan mana surat itu disebutkan .
• Janji yang tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
• Penunjukan hari gugur.
• Penunjukan tempat, dimana pembayaran harus terjadi.
• Nama orang, kepada siapa atau kepada penggantinya pembayaran itu harus dilakukan.
• Penyebutan hari penanggalan, beserta tempat, dimana surat sanggub itu ditanda tangani.
• Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu.
Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan. Dalam pasal 178 KUHD ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi suatu cek dan kalau salah satu syarat dalam pasal, tersebut tidak dipenuhi, maka kertas itu tidak dapat diperlakukan sebagai cek.

Syarat-syarat cek tersebut adalah :
a. Pada setiap cek harus terdapat kata cek dan dinyatakan dalam bahasa cek itu ditulis.
b. Perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah tertentu.
c. Nama orang (bankir) yang harus membayar.
d. Penunjukkan tempat dimana pembayaran harus terjadi.
e. Penyebutan tanggal serta ‘tempat dimana cek ditertibkan.
f. Tanda tangan dari orang yang menerbitkan cek.
Kwitansi-kwitansi dan promes atas tunjuk
Kwitansi atas tunjuk yang dikemukakan oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy Pangaribuan adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penanda tangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan didalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
* Dalam kwitansi atas tunjuk tersebut tidak disyaratkan tentang selalu adanya klausula atas tunjuk.
B. Surat Berharga Diluar KUHD
Surat-surat berharga di luar KUHD itu antara lain :
1. Bilyet Giro
2. Travels Cheque
3. Credit Card
4. MCO
Bilyet Giro adalah surat perintah tak bersayarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya (Purwosutjipto).
Dengan demikian pembayaran dana Bilyet Giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat di pindah tangan kan melalui endosemen (SK Direksi Bank Indonesia No.4/670, Sub 1).
Kedudukan Bilyet Giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek adalah alat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro merupakan alat pembayaran yang bersifat giral, dengan cara memindah bukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Pengaturan mengenai Bilyet Giro ini didasarkan kepada SEBI No. 4/670
UPPB/PBB tanggal 24 Januari 1972 yang berisikan tentang :
a. Pengertian dari Bilyet Giro
b. Bentuk Bilyet Giro
c. Tenggang waktu berlakunya bilyet giro
d. Pengisian bilyet giro
e. Kewajiban menyediakan dana dan sanksi bilyet giro kosong
f. Pembatalan bilyet giro.
g. Tata cara perhitungan bilyet giro antar bank setempat
h. Penyimpangan bentuk/masa peralihan.
Travels cheque atau cek perjalanan adalah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, dimana bark penerbit sanggub membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
Apabila diteliti fungsi dan peranan cek perjalanan adalah sebagai berikut:
a. Bahwa seorang yang melakukan perjalanan tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah yang banyak.
b. Orang tersebut akan merasa dari resiko perampokan dan kehilangan uang.
Syarat-syarat formal yang biasanya terdapat didalam suatu cek perjalanan, adalah sebagai berikut :
• Nama Travels Cheque secara Tersendiri.
• Nilai nominal dari travels cheque.
• Nama bank yang mengeluarkan.
• Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan.
• Tanda tangan orang yang berpergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan.
• Perintah membayar tanpa syarat.
• Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah.
• Tanda tangan dari bank penerbit.
Credit card atau kartu kredit adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.
Miscellaneous charges order disingkat MCO adalah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi secara Internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran dan lain-lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut adalah untuk penukaran, pemberian service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang menggunakan fasilitas angkatan udara itu.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Simpulan
Perantara ini tidak hanya terdapat dalam perdagangan di bursa, melainkan juga pada perdagangan umum. Namanya bermacam-macam, misalnya agen, agen-tunggal (sole agent), penjual (verkoper), penjual keliling (rondreizende verkoper). Dalam KUHD disebutkan juga perantara, seperti Makelar, Komisioner, Ekspeditur, dan Agency.
Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.

DAFTAR PUSTAKA

http://kuliahonline.unikom.ac.id/?listmateri/&detail=3044&file=/Perantara-Dagang.html
Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Pengetahuan dasar hukum dagang), penerbit djambatan, jakarta, cetakan ke – 11.
Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (bentuk-bentuk perusahaan), penerbit djambatan, jakarta, cetakan ke – 8.
C.S.T. Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, 2002, Pokok- Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, penerbit Sinar Grafika, jakarta, cetakan 1.
miftasmk3pontianak.blogspot.com/
pujiirahayuu.blogspot.com/2011/…/pengertian-surat-berharga-surat.