Makalah Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)

Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)

Menurut konsep signal theory menyatakan bahwa perusahaan memberikan sinyal-sinyal kepada pihak luar perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan. Selain informasi keuangan yang diwajibkan perusahaan juga melakukan pengungkapan yang sifatnya sukarela. Salah satu dari pengungkapan sukarela yang dilakukan oleh perusahan adalah pengungkapan CSR pada laporan tahunan perusahaan. Pengungkapan CSR ini merupakan sebuah sinyal positif yang diberikan oleh perusahaan kepada pihak luar perusahaan yang nantinya akan direspon oleh stakeholder dan shareholder melalui perubahan harga saham perusahaan dan perubahan laba perusahaan.[1]

Corporate Social Resposibility adalah mekanisme bagi suatu perusahaan untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stakeholder, yang melebihi tanggungjawab sosial di bidang hukum[2]. Pendapat Friedman dalam Suharto (2008) menyatakan bahwa tujuan utama korporasi adalah memperoleh profit semata semakin ditinggalkan. Sebaliknya konsep triple bottom line (profit, planet, people) yang digagas oleh John Elkington makin masuk ke dalam mainstream etika bisnis.[3]

Pada dasarnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan terhadap para pemangku kepentingan (stakeholders), dan juga tanggung jawab perusahaan terhadap para pemegang saham (shareholders). Sebenarnya hingga pada saat ini mengenai pengertian CSR masih beraneka ragam dan memiliki perbedaan defenisi antara satu dengan yang lainnya. Secara global bahwa CSR adalah suatu komitmen perusahaanmemiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Defenisi CSR menurut Edi Suharto, adalah “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional”.Defenisi CSR menurut Ismail Solihin, adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders)”.[4]MenurutGunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama CSR belum mendefenisikan CSR dengan pendapat sendiri, tetapi dalam buku tersebut mendefenisikan CSR merujuk kepada isi Pasal 1 Butir 3 UUPT, dimanabahwa TJSL merupakan suatu kewajiban.Sehubungan dengan itu, 3 (tiga) defenisi CSR sebagai berikut:

  • Melakukan tindakan sosial (termasuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, lebih dari batas-batas yang dituntut dalam peraturan perundang-undangan.
  • Komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal, dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal, dan masyarakat yang lebih luas, dan
  • Komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas setempat (local) dan masyarakat secara keseluruhan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup.[5]

CSR (Corporate Social Responsibility) berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.  Contohnya PT. Telkom mengadakan beragam program CSR (Corporate Social Responsibility) melalui program kemitraan community Telkom Development center Surabaya dalam pemberdayaan usaha-usaha kecil seperti usaha pengrajin batik Jetis Sidoarjo, memberikan perizinan kepada usaha kecil para pedagang kaki lima di sekitar wilayah PT. Telkom Surabaya.

Fungsi CSR (Corporate Social Responsibility)

Fungsi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR (Corporate Social Responsibility) yang dibuat adalah kegiatan yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah disetujui pimpinan. Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR (Corporate Social Responsibility). Maka dari itu, yang bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari   Program CSR (Corporate Social Responsibility) adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja (proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR (Corporate Social Responsibility). Proposal disini didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.

Peran CSR (Corporate Social Responsibility)

Menurut The World Business Council for Sustainable Development(WBCSD), Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosia lperusahaan didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikankontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja samadengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitassetempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupandengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untukpembangunan.Pertanggungjawaban sosial perusahaan diungkapkan di dalam laporanyang disebut Sustainability Reporting. Sustainability Reporting adalahpelaporan mengenai kebijakan ekonomi, lingkungan dan sosial, pengaruh dankinerja organisasi dan produknya di dalam konteks pembangunanberkelanjutan (sustainable development). Sustainability Reporting meliputipelaporan mengenai ekonomi, lingkungan dan pengaruh sosial terhadapkinerja organisasi.[6]

Referensi / Daftar Pustaka

[1] Dwi Martani, Makna CSR, Sejarah dan Perkembangannya, EBAR, 2006, hal 113.

[2] Ali Darwin, Akuntabilitas, Kebutuhan, Pelaporan, dan Pengungkapan CSR bagi Perusahaan di Indonesia, EBAR, 2006, hal 113.

[3] Suharto, Memperkuat Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2008, hal 106.

[4] Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri, Memperkuat CSR, CV. Alfabeta,  Bandung, 2009, hal. 105.

[5] Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama, Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR, hal 46.

[6] Alfia, http://alfia08.student.ipb.ac.id/2010/06/20/peranan-csr-dalam-pengembangan-masyarakat/diakses tgl 30 Mei 2012, pkl 22.00.