Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seiring dengan kebijakan negara untuk melakukan otonomi daerah, maka mulai diadakan otonomi dalam beberapa aspek. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang diwenangkan oleh negara untuk diatur oleh pemerintah daerah. Pemerintahan Daerah menuntut pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan. Pengelolaan pendidikan yang tadinya bersifat sentralistik menjadi desentralistik. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka sekolah berwenang untuk menyusun kurikulumnya sendiri. Desentralisasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi suatu daerah perlu segera dilaksanakan.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Sesuai dengan kebijakan otonomi tersebut, maka perlu dirancang suatu kurikulum yang dapat disusun oleh daerah. Namun, ternyata perlu dibuat kebijakan baru yang sesuai dengan sekolah masing-masing karena setiap sekolah memiliki perbedaan dan keunikan sendiri. Kewenangan dalam menyusun kurikulum memudahkan sekolah menyusun kurikulum yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan begitu, sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai hasil belajar mengajar.

Atas dasar pertimbangan di aras, maka pemerintah merancabg suatu kurikulum yang dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pengembangan KTSP sendiri mengacu pada standar nasional pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

B. Tujuan

C. Manfaat

BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat Kurikulum
B. Hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
C. Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan berlandaskan pada dasar-dasar hukum yang ada di Indonesia. Landasan hukum tersebut yaitu :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah :
a. Pasal 1 ayat (19);
b. Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4);
c. Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
d. Pasal 35 ayat (2);
e. Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
f. Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
g. Pasal 38 ayat (1), (2).
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah :
a. Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
b. Pasal 5 ayat (1), (2);
c. Pasal 6 ayat (6);
d. Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);
e. Pasal 8 ayat (1), (2), (3);
f. Pasal 10 ayat (1), (2), (3);
g. Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
h. Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4);
i. Pasal 14 ayat (1), (2), (3);
j. Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5);
k. Pasal 17 ayat (1), (2);
l. Pasal 18 ayat (1), (2), (3);
m. Pasal 20.
3. Standar Isi
Standar isi (SI) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Mendiknas No. 22 Tahun 2006.
4. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ditetapkan dengan keputusan Mendiknas No. 23 Tahun 2006.

D. Ruang Lingkup Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki beberapa ruang lingkup, yaitu :
1. Standar Isi (SI)
Standar isi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang termasuk di dalam SI adalah kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, panduan dan kalender pendidikan/akademik.

2. Standar Proses
Proses pembelajaran pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Standar proses pembelajaran meliputi :
• Perencanaan proses pembelajaran
• Pelaksanaan proses pembelajaran
• Penilaian hasil pembelajaran
• Pengawasan proses pembelajaran, untuk terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan (kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran dan kompetensi mata pelajaran) dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki :
• Kualifikasi akademik, dimana pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki tingkat kependidikan minimal sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat.
• Keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dan dapat disetarakan dengan kualifikasi akademik melalui uji kelayakan.
• Kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu :
– Kompetensi pedagogic
– Kompetensi kepribadian
– Kompentensi professional
– Kompetensi social
Standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga kependidikan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

5. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi :
• Standar keragaman jenis peralatan laboratorium
• Standar jumlah peralatan yang dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
• Standar buku perpustakaan dalam jumlah judul dan jenis buku per satuan pendidikan.
• Standar jumlah buku teks pelajaran menurut mata pelajaran per satuan pendidikan per peserta didik.
• Standar sumber belajar lainnya sesuai karakteristik satuan pendidikan.
• Standar luas dan lebar lahan setiap satuan pendidikan.
• Standar luas bangunan per peserta didik.
• Standar kualitas bangunan yang mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum.
Dalam standar sarana dan prasarana ini, setiap satuan pendidikan wajib memiliki :
• Sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya dari bahan ahbis pakai.
• Prasarana yang meliputi lahan, ruang (kelas, pimpinan, pendidik, tata usaha, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, unit produksi, dan kantin), instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi. Kesemuanya diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi :
• Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
• Standar pengelolaan oleh pemerintah daerah.
• Standar pengelolaan oleh pemerintah pusat.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dicirikan oleh kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbuakaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, menerapkan otonomi perguruan tinggi, yang memberi kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan area fungsional.

7. Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri atas :
• Biaya investasi yang meliputi :
– Biaya penyediaan sarana dan prasarana.
– Pengembangan sumber daya manusia.
– Modal kerja tetap.
• Biaya operasional.
• Biaya personal.

8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan bervariasi menurut jenjang pendidikannya. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas :
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
• Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas :
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

BAGAN KOMPETENSI

PADA dasarnya, tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah bagaimana membuat siswa dan guru lebih aktif dalam pembelajaran. Selain murid harus aktif dalam kegiatan belajar dan mengajar, guru juga harus aktif dalam memancing kreativitas anak didiknya sehingga dialog dua arah terjadi dengan sangat dinamis

BAB III
KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA

Dakir, H. 2004. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta
Henson, Kenneth T.