Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Teori 2

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Seiring dengan kebijakan negara untuk melakukan otonomi daerah, maka mulai diadakan otonomi dalam beberapa aspek. Pendidikan merupakan salah satu aspek yang diwenangkan oleh negara untuk diatur oleh pemerintah daerah. Pemerintahan Daerah menuntut pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan. Pengelolaan pendidikan yang tadinya bersifat sentralistik menjadi desentralistik.

Arus perubahan sentralisasi menjadi desentralisasi juga terjadi di lingkup pendidikan nasional. Mulai tahun pelajaran 2006/2007, Depdiknas meluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau akrab disebut kurikulum 2006.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka sekolah berwenang untuk menyusun kurikulumnya sendiri. Desentralisasi ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi suatu daerah yang perlu segera dilaksanakan.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan serta peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Sesuai dengan kebijakan otonomi tersebut, maka perlu dirancang suatu kurikulum yang dapat disusun oleh daerah. Namun, ternyata perlu dibuat kebijakan baru yang sesuai dengan sekolah masing-masing karena setiap sekolah memiliki perbedaan dan keunikan sendiri.

Kewenangan dalam menyusun kurikulum memudahkan sekolah dalam menyusun kurikulum yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan begitu, sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai hasil belajar mengajar.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan. Hal ini dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional. Pada pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini, sekolah yang telah mampu menyusun kurikulum diberikan peluang yang luas dalam mengkreasikan dan mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi yang dimiliki sekolah tersebut. Disini, peran guru yang kreatif dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum juga sangat dibutuhkan.

Walaupun diberi kewenangan untuk menyusun kurikulum sendiri, namun sekolah tetap harus memperhatikan rambu-rambu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Standar Nasional Pendidikan ini merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri dari standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

B. Tujuan

Adapun tujuan dari penyusunan portofolio ini yaitu :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan Kurikulum
2. Memahami hakikat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
3. Memahami standar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
4. Memahami perbedaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dengan kurikulum lain.
5. Memahami kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
6. Memahami ruang lingkup Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

C. Manfaat

Adapun manfaat dari penyusunan portofolio ini yaitu :
1. Memperluas wawasan berpikir dan menambah ilmu pengetahuan mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
2. Sebagai bahan diskusi dalam materi perkuliahan khususnya bagi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan.
3. Sebagai bahan pustaka yang dapat dijadikan referensi dalam penulisan serupa di masa yang akan datang.
4. Menambah referensi bagi Fakultas Ilmu Pendidikan pada umumnya dan jurusan Psikologi Pendidikan pada khususnya.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hakikat Kurikulum

Secara harfiah kurikulum berasal dari kata currere yang artinya jarak antara batasan start dan finish. Berdasarkan pengertian tersebut, kurikulum dalam arti sempit adalah sejumlah mata pelajaran yang harus diselesaikan oleh peserta didik dalam setiap satuan pendidikan.

Menurut Undang-Undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003, kurikulum diartikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Menurut William B Ragan, kurikulum ialah semua pengalaman anak yang menjadi tanggung jawab sekolah. Robert S Flaming juga sependapat dengan Ragan mengenai kurikulum, yaitu kurikulum pada sekolah modern dapat didefinisikan sebagai seluruh pengalaman belajar anak yang menjadi tanggung jawab sekolah.

David Praff, mengartikan kurikulum sebagai seperangkat organisasi pendidikan formal atau pusat-pusat pelatihan. Defini tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
• Rencana tersebut dalam bentuk tulisan
• Rencana itu ialah rencana kegiatan
• Kurikulum berisikan arah pengembangan siswa, bahan, alat, cara evaluasi, dan kualitas guru yang diperlukan
• Kurikulum dilaksanakan dalam pendidikan formal
• Kurikulum disusun secara sistemik
• Pendidikan latihan mendapatkan perhatian

Nengly dan Evaras menyatakan bahwa kurikulum adalah semua pengalaman yang direncanakan dan dilakukan oleh sekolah untuk menolong para siswa dalam mencapai hasil belajar kepada kemampuan siswa yang paling baik.

Donald F Gay membagi empat perumusan kurikulum yaitu sebagai berikut:
• Kurikulum terdiri atas sejumlah bahan pelajaran yang secara logis
• Kurikulum terdiri atas pengalaman belajar yang direncanakan untuk membawa peubahan perilaku anak
• Kurikulum merupakan disain kelompok social untuk menjadi pengalaman belajar anak di sekolah
• Kurikulum terdiri atas semua pengalaman anak yng mereka lakukan dan rasakan di bawah bimbingan belajar.

Inlow berpendapat bahwa kurikulum adalah susunan rangkaian dari hasil belajar yang disengaja. Kurikulum menggambarkan (atau paling tidak mengantisipasi) dari hasil pengajaran.

Menurut Saaylor, kurikulum adalah keseluruhan usaha sekolah untuk mempengaruhi proses belajar mengajar baik langsung di kelas, tempat bermain atau di luar sekolah.

Dengan demikian, dari beberapa hakikat kurikulum yang telah disebutkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa kurikulum adalah suatu program pendidikan yang terdiri atas sekumpulan bahan ajar dan pengalaman belajar yang direncanakan secara sistematis yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.

Melihat perubahan yang begitu dramatis tempat kerja yang memiliki pengaruh yang sangat penting, Serikat Pekerja Amerika Serikat mempersiapkan laporan SCANS (The Secretary’s Commission on Achieving Necessary Skill) untuk Amerika 2000 atau komisi sekretaris dalam pencapaian keterampilan tertentu. Laporan tersebut merekomendasikan bahwa kurikulum sebaiknya mencakup :
• Keterampilan dasar, yang meliputi kemampuan membaca, menulis, operasi matematika, dan mendengarkan serta berbicara secara efektif.
• Keterampilan berpikir meliputi kemampuan berpikir kreatif, membuat keputusan, menyelesaikan masalah, dan visualisasi.
• Kualitas pribadi meliputi tanggung jawab, harga diri, kemampuan intrapersonal yang baik, manajemen diri dan kesatuan.
• Lima dasar kompetensi : penggunaan sumber, informasi, teknologi, keterampilan interpersonal, dan system berpikir.

B. Hakikat KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus. Pada dasarnya, tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah bagaimana membuat siswa dan guru lebih aktif dalam pembelajaran. Selain murid harus aktif dalam kegiatan belajar dan mengajar, guru juga harus aktif dalam memancing kreativitas anak didiknya sehingga dialog dua arah terjadi dengan sangat dinamis.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan harus sesuai dengan visi dan misi dari sekolah yang terkait. Dengan berlakunya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

C. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan berdasarkan beberapa prinsip yaitu sebagai berikut :

1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2. Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

D. KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Berikut ini terdapat tiga komponen kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu :

1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan yaitu sebagai berikut :
• Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
• Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
• Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
a. Mata pelajaran
Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.
b. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.
c. Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.
Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.
d. Pengaturan Beban Belajar
• Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.
• Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.
• Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
• Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
• Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% – 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% – 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% – 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
• Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.
• Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem SKS mengikuti aturan sebagai berikut.
(1) Satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
(2) Satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.
e. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
f. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.
Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
• menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
• memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
• lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
• lulus Ujian Nasional.
g. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
h. Pendidikan Kecakapan Hidup
• Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
• Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
• Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
i. Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
• Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
• Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

3. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.

E. Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dengan berlandaskan pada dasar-dasar hukum yang ada di Indonesia. Landasan hukum tersebut yaitu :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah :
a. Pasal 1 ayat (19);
b. Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4);
c. Pasal 32 ayat (1), (2), (3);
d. Pasal 35 ayat (2);
e. Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);
f. Pasal 37 ayat (1), (2), (3);
g. Pasal 38 ayat (1), (2).

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah :
a. Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
b. Pasal 5 ayat (1), (2);
c. Pasal 6 ayat (6);
d. Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);
e. Pasal 8 ayat (1), (2), (3);
f. Pasal 10 ayat (1), (2), (3);
g. Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
h. Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4);
i. Pasal 14 ayat (1), (2), (3);
j. Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5);
k. Pasal 17 ayat (1), (2);
l. Pasal 18 ayat (1), (2), (3);
m. Pasal 20.

3. Standar Isi
Standar isi (SI) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Mendiknas No. 22 Tahun 2006.

4. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) ditetapkan dengan keputusan Mendiknas No. 23 Tahun 2006.

F. Ruang Lingkup Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) memiliki beberapa ruang lingkup, yaitu :

1. Standar Isi (SI)
Standar isi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Yang termasuk di dalam SI adalah kerangka dasar, struktur kurikulum, beban belajar, panduan dan kalender pendidikan/akademik.

2. Standar Proses
Proses pembelajaran pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, memberikan ruang bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik dan psikologis peserta didik.
Standar proses pembelajaran meliputi :
• Perencanaan proses pembelajaran
• Pelaksanaan proses pembelajaran
• Penilaian hasil pembelajaran
• Pengawasan proses pembelajaran, untuk terwujudnya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

3. Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan (kompetensi seluruh mata pelajaran, kompetensi kelompok mata pelajaran dan kompetensi mata pelajaran) dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Kompetensi lulusan per satuan pendidikan sangat dipengaruhi oleh kekreativitasan pendidik dan tenaga kependidikan dalam menyusun kurikulum dan silabus.

BAGAN KOMPETENSI

Bagan di atas menjelaskan acuan dalam menyusun silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran di kelas yang sesuai dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki :
• Kualifikasi akademik, dimana pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki tingkat kependidikan minimal sarjana (S1) yang dibuktikan dengan ijazah dan atau sertifikat.
• Keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dan dapat disetarakan dengan kualifikasi akademik melalui uji kelayakan.
• Kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu :
 Kompetensi pedagogic
 Kompetensi kepribadian
 Kompentensi professional
 Kompetensi social
Standar kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi tenaga kependidikan dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

5. Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi :
• Standar keragaman jenis peralatan laboratorium
• Standar jumlah peralatan yang dinyatakan dalam rasio minimal jumlah peralatan per peserta didik.
• Standar buku perpustakaan dalam jumlah judul dan jenis buku per satuan pendidikan.
• Standar jumlah buku teks pelajaran menurut mata pelajaran per satuan pendidikan per peserta didik.
• Standar sumber belajar lainnya sesuai karakteristik satuan pendidikan.
• Standar luas dan lebar lahan setiap satuan pendidikan.
• Standar luas bangunan per peserta didik.
• Standar kualitas bangunan yang mengacu pada ketetapan menteri yang menangani urusan pemerintahan dibidang pekerjaan umum.
Dalam standar sarana dan prasarana ini, setiap satuan pendidikan wajib memiliki :
• Sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya dari bahan ahbis pakai.
• Prasarana yang meliputi lahan, ruang (kelas, pimpinan, pendidik, tata usaha, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, unit produksi, dan kantin), instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi. Kesemuanya diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

6. Standar Pengelolaan
Standar pengelolan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan meliputi :
• Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
• Standar pengelolaan oleh pemerintah daerah.
• Standar pengelolaan oleh pemerintah pusat.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dicirikan oleh kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbuakaan, dan akuntabilitas. Sedangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi, menerapkan otonomi perguruan tinggi, yang memberi kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan dan area fungsional.

7. Standar Pengelolaan
Standar pembiayaan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri atas :
• Biaya investasi yang meliputi :
 Biaya penyediaan sarana dan prasarana.
 Pengembangan sumber daya manusia.
 Modal kerja tetap.
• Biaya operasional.
• Biaya personal.

8. Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidikan pada kurikulum tingkat satuan pendidikan bervariasi menurut jenjang pendidikannya. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
• Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Sedangkan penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas :
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik.
• Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

G. Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Sebagai sistem, kurikulum memiliki komponen tujuan atau kompetensi, isi, strategi dan evaluasi. Dalam suatu kurikulum, komponen-komponen sistem ini seharunya memiliki keterkaitan logis, tetapi dapat terjadi prinsip keterkaitan logis tersebut bias terabaikan. Kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP) merupakan contoh terabaikannya prinsip tersebut. Ketidaklogisan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidika terjadi karena sekolah diberi kebebasan untuk mengelaborasi kurikulum inti yang dinuat pemerintah, tetapi evaluasi nasional oleh pemerintah melalui Ujian Nasional (UN) justru paling menentukan kelulusan siswa.

Dalam hal evaluasi, untuk tujuan atau kompetensi dan isi yang bersifat kognitif (bersifat heuristic) lebih tepat menggunakan evaluasi normal. Evaluasi ini cocok digunakan dalam pendidikan umum. Adapun yang bersifat psikomotorik (strategi ekspositori) lebih tepat digunakan evaluasi kriteria. Evaluasi jenis ini lebih cocok digunakan untuk pendidikan kejuruan.

Kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP) menjadi tidak logis karena tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah. Seharusnya pemerintah hanya menetapkan kerangka umum dari tujuan atau kompetensi isi, strategi dan evaluasi, sedangkan pengembangannya secara rinci menjadi siap pakai diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.

Dengan diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Indonesia, maka kemungkinan akan muncul diskaritas atau kesenjangan antar sekolah. Bagi sekolah yang memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang kreatif, maka sekolah tersebut akan memiliki kompetensi lulusan yang lebih baik jika dibandingkan dengan sekolah yang tidak memiliki guru yang kreatif dan kompeten. Jadi secara sederhana, kompetensi lulusan tergantung pada kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut.

Terlalu cepatnya pergantian dari kurikulum 2004 menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menyebabkan kekurangpahaman bagi para pendidik terutama pendidik yang ada di daerah. Hal tersebut juga dikarenakan oleh sosialisasi yang sangat kurang dan tidak merata dari pemerintah pusat. Di beberapa daerah terpencil yang ada di Indonesia, pendidiknya bahkan masih menggunakan kurikulum 1994. Di sini pemerintah harus lebih memperhatikan intensitas informasi yang disampaikan kepada para pendidik terutama yang ada di daerah. Pemerintah juga harus mengawasi laporan yang datang dari pemerintah daerah, karena Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan salah satu kebijakan dari otonomi daerah.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN

Dari pembahasan di atas maka dapat diambil beberapa kesimpulan mengenai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan hasil pengembangan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang akrab disebut kurikulum 2006 baru mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun ajaran 2006/2007.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Tujuan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah bagaimana membuat siswa dan guru lebih aktif dalam pembelajaran. Selain itu guru juga harus aktif dalam memancing kreativitas anak didiknya sehingga dialog dua arah terjadi dengan sangat dinamis.

Dengan mulai diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, maka sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai hasil belajar mengajar. Karena kebutuhan setiap sekolah berbeda.

Adapun prinsip-prinsip pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Terdapat 3 komponen kurikulum tingkat satuan pendidikan, yaitu :
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
c. Kalender Pendidikan

Ada beberapa landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sesuai dengan dasar hukum negara kita. Landasan tersebut yaitu :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c. Standar Isi
d. Standar Kompetensi Lulusan

Ruang Lingkup Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) itu sendiri yaitu :
a. Standar Isi (SI)
b. Standar Proses
c. Standar Kompetensi Lulusan
d. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
e. Standar Sarana dan Prasarana
f. Standar Pengelolaan
g. Standar Penilaian Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan memiliki beberapa kelemahan, yaitu :
a. Terabaikannya prinsip keterkaitan logis dari sistem pendidikan
b. Terjadinya ketimpangan evaluasi pada jenjang pendidikan umum dan kejuruan.
c. Tidak proporsionalnya pembagian tugas pengembangan antara pemerintah dan sekolah.
d. Munculnya diskaritas atau kesenjangan antar sekolah.

B. SARAN-SARAN

Dari pembahasan pada bab II di atas, ada beberapa saran yang kami dapat berikan sehubungan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), yaitu :
1. Sosialisasi tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) kepada para pendidik dengan merata dan jelas.
2. Guru harus kreatif dalam mengembangkan silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
3. Evaluasi yang dilakukan harus sesuai dengan bidang pendidikan setiap satuan pendidikan tersebut, umum atau kejuruan.

DAFTAR PUSTAKA

Dakir, H. 2004. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum. Jakarta : Rineka Cipta
Depdiknas. 2006. Panduan Pengembangan Silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). Jakarta : Depdiknas.
Henson, Kenneth T. 1995. Curriculum Development for Education Reform. New York : Harper Collins College.
http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?IDKategori=Ekspresi&id=188187. Kayak Apa Sih KTSP itu?
Kompas. Aje Toenlioe. KTSP, Kurikulum Yang Tidak Sistematis. Senin, 13 November 2006.
Kompas. Deni Hadiana. BSNP dan UN 2006. Senin, 26 Juni 2006.
Kusmin. KTSP Mendongkrak Mutu Pendidikan. pusdok@solopos.net. Edisi : Kamis, 14 Desember 2006.
Reigeluth, Charles M and Robert J. Garfinkle. 1994. Systemic Change in Education. New Jersey : Educational Technology Publication, Inc.