KONSERVASI SUMBER DAYA BUATAN DAN CAGAR BUDAYAKONSERVASI SUMBER DAYA BUATAN DAN CAGAR BUDAYA

Pengertian, Lingkup, dan Fungsi Sumber Daya Buatan
Sumber daya buatan adalah hasil pengembangan buatan dari sumber daya alam hayati atau non hayati yang ditunjuk untuk meningkatkan kualitas, kuantitas dan atau kemampuan daya dukungnya. Pengertian tersebut di atas menggambarkan bahwa sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang karena intervensi manusia telah berubah menjadi sumber daya buatan. Bentuk sumber daya buatan ini dapat dilihat pada kawasan budidaya, kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, maupun kawasan cagar alam. Fungsi kawasan-kawasan tersebut dapat sebagai pelindung kelestarian lingkungan hidup, dibudidayakan, permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan manusia dan kesinambungan pembangunan.
Benda Cagar Budaya
Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya, juga dapat berupa benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Benda Cagar Budaya berada dalam suatu lokasi yang disebut dengan situs, sedangkan situs berada dalam suatu kawasan yang disebut dengan kawasan cagar budaya. Bentuk benda cagar budaya dalam konteks lingkungan kota atau kawasan perkotaan dapat berupa satuan areal, satuan visual atau landscape, dan satuan fisik.
Konservasi Sumber Daya Buatan dan Cagar Budaya
Konservasi sumber daya buatan dapat meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan yang mencakup preservasi, restorasi, rekonstruksi, adaptasi, dan revitalisasi. Adapun kriteria konservasi sumber daya buatan dapat ditinjau dari estetika, kejamakan, kelangkaan, peranan sejarah, memperkuat kawasan didekatnya, dan keistimewaan dari sumber daya buatan tersebut.
Strategi Konservasi Alam Indonesia
Strategi Konservasi Alam Indonesia sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (sekarang UU No. 23 Tahun 1997). Strategi konservasi sumber daya alam disusun dengan maksud untuk memberikan pedoman kepada para pengelolaan sumber daya alam dalam menggunakan sumber daya alam tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan lain. Kewenangan lain yang dimaksud meliputi kebijaksanaan tentang antara lain pendayagunaan sumber daya alam serta konservasi. Kebijakan ini dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 25 Tahun 2000 tentang Tugas Pemerintah yang berkaitan dengan konservasi sumber daya hayati
Strategi Konservasi Alam Dunia
Sasaran Strategi Konservasi Dunia adalah untuk mencapai tiga tujuan utama:
1. Menjaga berlangsungnya proses ekologis yang esensial.
2. Pengawetan keanekaragaman plasma nutfah.
3. Menjamin kelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem.
Strategi Konservasi Alam Dunia meliputi:
1. Konservasi sumber daya hayati untuk pembangunan berkesinambungan.
2. Perlindungan Proses Ekologi yang terutama dan Sistem Penyangga Kehidupan.
3. Pengawetan Keanekaragaman Plasma nutfah.
4. Pemanfaatan Jenis dan Ekosistem secara lestari.