KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM NON HAYATI

Konservasi Tanah dan Air, dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Sedangkan konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air yang jatuh ke tanah seefisien mungkin, dan pengaturan waktu aliran sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Persoalan konservasi tanah dan air adalah kompleks dan memerlukan kerjasama yang erat antara berbagai disiplin ilmu pengetahuan seperti ilmu tanah, biologi, hidrologi, dan sebagainya. Pembahasan tentang konservasi tanah dan air ini selalu tidak akan terlepas dari pembahasan tentang siklus hidrologi. Siklus hidrologi ini meliputi proses-proses yang ada di dalam tanah, badan air, dan atmosfer, yang pada intinya terdapat dua proses yaitu evaporasi dan presipitasi yang dikendalikan oleh energi matahari. Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan wilayah yang dibatasi oleh batas alam (topografi) di mana aliran permukaan yang jatuh akan mengalir ke sungai-sungai kecil menuju ke sungai besar akhirnya mencapai danau atau laut. Pengelolaan DAS berupaya untuk menselaraskan dikotomi kepentingan ekonomi dan ekologi. Kepentingan ekonomi jangka pendek akan terancam bila kepentingan ekologi diabaikan. Sebaliknya gerakan perbaikan ekologi yang melibatkan masyarakat tidak akan terpelihara secara terus menerus tanpa memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Untuk mencapai tujuan pengelolaan DAS diperlukan upaya pokok dengan sasaran:
a. Pengelolaan Lahan
b. Pengelolaan Air
c. Pengelolaan Vegetasi.


Erosi dan Metode Konservasi Tanah dan Air

Erosi merupakan proses pengikisan tanah yang kemudian diangkut dari suatu tempat ke tempat lain oleh tenaga seperti: air, gelombang atau arus laut, angin, dan gletser. Ada dua jenis utama erosi yaitu erosi normal/geologi dan erosi yang dipercepat. Erosi normal yaitu proses-proses pengangkutan tanah yang terjadi di bawah keadaan vegetasi alami. Proses erosi ini berlangsung sangat lama dan proses ini yang menyebabkan kenampakan topografi yang terlihat sekarang ini, seperti: tebing, lembah, dan sebagainya. Sedangkan erosi dipercepat adalah pengangkutan tanah yang menimbulkan kerusakan tanah akibat aktivitas manusia yang mengganggu keseimbangan antara proses pembentukan dan pengangkutan tanah. Menurut bentuknya erosi dibedakan menjadi: erosi lembar, erosi alur, erosi parit, erosi tebing sungai, longsor, dan erosi internal. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi erosi adalah iklim, topografi, tumbuh-tumbuhan, tanah, dan manusia. Eischemeier (1976) mengembangkan persamaan rata-rata tahunan kehilangan tanah yaitu: A = R K L S C P, di mana A adalah banyaknya tanah yang tererosi, R adalah faktor curah hujan dan aliran permukaan, K adalah faktor erodibilitas tanah, L adalah faktor panjang lereng, S adalah faktor kecuraman lereng, C adalah faktor vegetasi penutup tanah dan pengelolaan tanaman, dan P adalah faktor konservasi tanah. Beberapa metode konservasi tanah dapat dibagi dalam tiga golongan utama, yaitu: (1) metode vegetatif, (2) metode mekanik, dan (3) metode kimia.

Konservasi Energi dan Sumber Daya Mineral

Energi didefinisikan sebagai kemampuan untuk melakukan kerja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan energi supaya berkelanjutan antara lain adalah bagaimana mengatur penggunaan energi yang berkualitas, meminimumkan penggunaan energi untuk transportasi, dan mengubah energi secara efisien. Konservasi energi dapat dilakukan pada bidang-bidang transportasi, bangunan, dan industri. Jenis-jenis sumber daya mineral dapat digolongkan menurut kegunaannya yaitu menjadi sumber daya mineral logam dan non logam.
Sumber daya mineral logam dibagi menjadi:
1. logam yang berlimpah, contohnya besi dan aluminium.
2. logam yang jarang, contohnya tembaga dan seng.
Sumber daya mineral non logam dibagi menjadi:
1. mineral untuk bahan kimia pupuk buatan dan keperluan khusus, contohnya fosfat dan nitrat.
2. bahan bangunan, contohnya pasir dan asbes.
3. bahan bakar fosil, contohnya minyak bumi dan batu bara, dan
4. air, contohnya air sungai dan air tanah.
Ketentuan tentang pengelolaan sumber daya mineral diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal 3 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa bahan-bahan galian dibagi atas 3 golongan, yaitu: golongan A adalah bahan galian strategis, golongan B adalah bahan galian vital, dan golongan C adalah bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B.
Pelaksanaan Undang-undang No. 11 Tahun 1967 tersebut ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1969. Menurut ketentuan Pasal 1 PP tersebut dikatakan kuasa pertambangan untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian golongan A dan B diberikan oleh Menteri, sedangkan golongan C diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.