Jumlah UKM

            Persaingan perlu dijaga eksistensinya demi terciptanya efisiensi baik bagi konsumen ataupun bagi usaha itu sendiri. Dalam konsep persaingan usaha, dengan asumsi bahwa faktor yang mempengaruhi harga adalah permintaan dan penawaran, dengan kondisi lain berada dalam ceteris paribus . Persaingan usaha akan dengan sendirinya menghasilkan barang atau jasa yang memiliki daya saing yang paling baik , melalui mekanisme produksi yang efektif dan efisiensi, dengan menggunakan seminimum mungkin faktor-faktor produksi yang ada.[1]

            Sistem ekonomi berlandaskan persaingan persaingan bukan hanya mewujudkan efisiensi alokasi yang tinggi, yaitu efisensi yang berkaitan dengan kombinasi palin efektif dari faktor  produksi tenaga kerja , modal dasar . Keunggulan sistem persaingan terutama terlihat apabila dipandang secara dinamis sebagai pendorong pembangunan ekonomi.

            Bank dunia memberi argumen bahwa persaingan dapat mendorong pelaku usaha untuk memusatkan perhatian pada efisiensi dan memenuhi permintaan konsumen, menyediakan barang dan jasa dengan harga yang lebih rendah , mutu yang lebih baik dan dengan pilihan lebih banyak.

            Dalam analisis konvensional, pengaruh arus balik positif memiliki peran utama untuk pertumbuhan suatu usaha/perusahaan dalam industri kecil [2]. Hasil eksternal ekonomi terhadap kondisi permintaan dan penawaran adalah peningkatan pertumbuhan dan daya tarik bagi masuknya usaha baru yang ingin memasuki industri kecil.

            Pengaruh lainnya adalah tingkat pertumbuhan produk yang lebih tinggi dan menghasilkan lebih banyak inovasi . Masuknya perusahaan/usaha baru yang lambat akan memungkinkan memberi kontribusi kemunduran dari industri kecil. Setiap faktor yang dapat mengurangi motivasi atau kemampuan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan yang besar disebut hambatan untuk masuk(barrir to entry).

             Hambatan masuk menurut Sherped(1990) merupakan keadaan yang membuat usaha lain sulit memasuki suatu pasar tertentu. Ukuran usaha dipengaruhi oleh faktor teknologi dan biaya yang menentukan efisiensi.

            Sumber-sumber rintangan yang utama dapat dikategorikan menjadi exogen dan endogen. Exogen dikaitkan dengan kondisi yang mendasarkan suatu pasar pada: teknologi, skala ekonomi, differensiasi produk. Endogen mengaitkan pada kondisi dan aktifitas strategi perushaan atau usaha yang ditentukan oleh pemilihan kepemilikan yang diminati.

            Menurut Greer(1992)[3] berdasar Bain, hambatan teknik maupun struktural dibedakan menjadi :

  1. Perbedaan biaya perunit secara absolut merupakan keunggulan biaya absolut dari perusahaan yang sudah ada dipasar, jika perusahaan/suatu usaha yang ada dipasar bisa memproduksi dan memmasarkan dengan biaya paling efisien dari perusahaan baru.
  2. Skala ekonomi  menjadi hambatan bagi perusahaan baru jika perusahaan yang telah ada mencapai skala ekonomi yang tinggi yaitu apabila semakin banyak barang yang diproduksi maka biaya perunit semakin rendah. Masuknya suatu usaha dalam industri yang ada memilki keuntungan dan kerugian tersendiri.

                                                Tabel 2.2

Keuntungan Dan Kerugian Dari Sisi Permintaan Dan Penawaran

Terhadap Masuknya New Firm

 

Keuntungan

 

Sisi demand Sisi supply
  • Dekatnya pelanggan
  • Alasan pembagian
  • Mengurangi biaya
  • Eksternalitas informasi
  • Informasi
  • Spesialisasi tenaga kerja
  • Insfrastruktur
  • Eksternalitas informasi
Kerugian
  • Kemacetan dan persaingan pada pasar ouput
  • Kemacetan dan persaingan pada pasar input

Sumber : Dynamic Of Industrial Of Clustering In British Finance Service,2001

            Keuntungan  dari sisi demand , kesatu perusahaan ditempat tertentu mendapat keuntungan dengan adanya konsentrasi dekat dengan pelanggan, kedua perusahaan akan mengambil market share dengan usaha saingan sekitar, ketiga ditempat yang ada saingan akan mengurangi biaya untuk mendatangkan pelanggan. Begitu pun keuntungan yang didapat dari sisi penawaran.

Mamfaat Persaingan Usaha bagi UKM

            Persaingan akan mendorong setiap UKM untuk melakuakan kegiatan usahanya seefisien mungkin agar dapat menjual barang-barang dan jasa dengan harga yang serendah-rendahnya. Apabila tiap UKM berlomba-lomba untuk menjadi seefisien mungkin agar memungkinkan untuk menjual barang semurah mungkin dalam rangka bersaing dengan saingan lain, maka keadaan itu akan memungkinkan konsumen membeli barang yang paling murah yang ditawarkan pasar yang bersangkutan.

            Dikatakan masyarakat konsumen efisien apabila para produsen dapat membuat barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dan menjualnya pada harga yang dibutuhkan tersebut. Dikatakan UKM efisien bila mampu menghasilkan barang dan jasa dengan biaya serendah-rendahnya dan sumber daya sekecil mungkin.

            Motivasi mengatasi persaingan dalam melakukan kegiatan usaha antara UKM yang satu dengan yang lain adalah wajar. Persaingan yang bertujuan untuk mengatasi kekuatan pasar bukan hanya terjadi antara unit usaha yang paling kecil tetapi sampai dengan unit usaha yang paling besar.

            Ungkapan filosofis tentang persaingan[4] “ Banyak orang memberi argumentasi bahwa persaingan yang hidup  dapat menurunkan harga barang dan meningkatkan pengalokasian sumber daya secara efisien, juga membantu bisnis kecil dan membuka peluang bagi tiap orang serta dapat mendistribusikan uang keseluruh lapisan masyarakat bukan yang kuat saja.

            Banyak sedikitnya UKM juga sangat ditentukan di pasar mana ia berada, karena ketika ia berada dalam pasar persaingan sempurna (perfect competition), maka sesuai dengan ciri-ciri pasar persaingan sempurna yaitu:

  1. Banyak perusahaan
  2. Produknya homogen
  3. Pelaku usaha mudah keluar masuk pasar

            Ciri-ciri diatas memungkinkan jumlah UKM yang ada bertambah karena tidak adanya barrier to entry dalam memasuki pasar. Selain itu juga jumlah UKM sangat ditentukan oleh bagaimana UKM itu dapat terus exist atau exit, dimana AR lebih kecil dari AC (AR<AC) menandakan UKM itu tidak dapat bertahan dan harus keluar dari pasar(exit), sedang bila AR lebih besar dari AC (AR>AC) itu menandakan UKM itu akan terus ada(exist)

Mekanisme Pasar      

            Mekanisme pasar pada awalnya dijelaskan oleh teori Laisez Faire dari Adam Smith, yang menyatakan bahwa Invisible Hand  dari self interest masing-masing individu lain. Dalam terminologi yang lebih modern , teori ini dapat dijelaskan dengan perilaku memaksimalkan kesejahteraan (welfare maximization) konsumen baik individu maupun secara bersama dengan perilaku memaksimalkan keuntungan dari suatu usaha yang mengarah pada Pareto Efficient .

            Suatu ekonomi yang efisien baik produsen maupun alokatif mencukupi kriteria pareto, yakni tidak ada orang yang dapat dibuat lebih baik lagi tanpa membuat orang lain lebih buruk lagi. Menurut teori ini system pasar akan bekerja sama dengan berdirinya sistem perdagangan bebas dan terbuka, dimana setiap orang dapat menentukan secara bebas perilaku yang akan diambil olehnya, lebih lanjut teori Adam Smith tidak hanya besandar kepada profit motif tetapi juga menekankan pentingnya nilai persaingan usaha dan juga dengan kritik kepada pelaku usaha yang menetapkan harga tinggi diantara sesama pelaku usaha.

            Persaingan memerlukan mekanisme pasar dan mekanisme harga yang berfungsi dan bertujuan kepada akses pasar sebebas mungkin dan pada saat yang sama menyediakan insentif untuk meningkatkan jumlah UKM. Banyak sedikitnya pelaku usaha dalam hal ini UKM yang menawarkan barang atau jasa ini menunjukkan struktur pasar dari barang dan jasa tersebut, untuk keperluan itulah maka diperlukaan mekanisme pengaturan persaingan usaha agar UKM bisa terlindungi dan terus tumbuh.    

[1] Gunawan Wijaya,2002, Merger dalam Perspektif Monopoli : Seri Hukum Bisnis, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta.

[2] Naresh R. Pradit : The Dynamic Of Industry Clustering In British Financial Service,Okt, 2001

[3] Douglass F Greer : Industrial And Public Policy : third edition, Milan publishing company, 1992

[4] Yudha bakti, 30 April 1998 : Analisis Ekonomi Terhadap Hukum Persaingan, Makalah Seminar Nasional Pendekatan Ekonomi Dalam Rangka Globalisasi Kerjasama BPPN dan Fakultas Hukum UNPAD, Bandung