Imbal Jasa Lingkungan dan Pendugaan Nilai Lingkungan RTH Kota

Salah satu masalah yang diduga menjadi penyebab dan terus berlangsungnya kerusakan dan perusakan sumber daya hutan dan lahan alami adalah tidak adanya kebijakan fiskal yang ramah lingkungan atau kebijakan fiskal hijau (green fiscal policy). Perhitungan manfaat imbal jasa lingkungan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan hanya dapat terimplementasi dengan baik apabila didukung oleh empat instrument yakni, regulasi, fiskal, administrasi, dan informasi.

Peraturan perundangan tentang Imbal Jasa Lingkungan (IJL) sebetulnya sudah ada sejak lama, yaitu UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-2 Agraria, dalam pasaln14 terkait tentang pemanfaatan air.  Kemudian juga PP No 6 tahun 2007 jo PP No 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Namun dalam tataran praktisnya pelaksanaan pembayaran IJL ini masih sangat terbatas. Dalam skala kecil, IJL ini sudah dilaksanakan, namun belum sepenuhnya sesuai dengan teori maupun metode IJL yang benar. Salah satu contoh pelaksanaan IJL adalah antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kuningan Jawa Barat, dimana Pemerintah Kabupaten Cirebon membayar IJL sebesar Rp 5 M/ tahun atas jasa air yang dimanfaatkannya kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Nilai Guna (Use Values) Nilai Bukan Guna (Non-Use Values)
Nilai Guna Langsung

 (Direct Use)

Nilai Guna Tidak Langsung (Indirect Use) Nilai Pilihan

(Option Values)

Nilai Eksistensi (Existence Values)
·  Produk kayu (kayu gergajian, kayu lapis, kayu bakar) ·    Perlindungan air tanah ·  Penggunaan langsung dan tidak langsung di masa depan ·      Keanekaragaman hayati (kehidupan liar)
·    Siklus nutrient
·  Produk non-kayu (makanan, obat-obatan, materi genetik) ·    Penurunan polusi udara ·      Nilai kebudayaan
·      Nilai warisan
·    Regulasi Mikro-klimat ·      Nilai intrinsic
·      Nilai wasiat
·  Pendidikan, rekreasi, dan penggunaan kultural ·    Cadangan karbon
·  Tempat hidup manusia
·  Kenyamanan (landscape)

Pada Tabel 1 disajikan berbagai jenis nilai ekosistem alami. Hal terpenting dalam penilaian nilai sumberdaya alami bukan hanya pada aspek teknis valuasi ekonominya, tetapi lebih diperlukan juga sentuhan akhir (finishing touch) dari implementasi valuasi ekonomi, baik berupa mekanisme pelaksanaan maupun alternatif kebijakan.

Selain kategori manfaat seperti dikemukakan di atas, de Groot (1993) dalam Fakultas Kehutanan IPB (1999) mengelompokkan fungsi dan manfaat sumber daya hutan sebagai berikut:

  1. Fungsi-fungsi pengaturan (regulation functions). Kelompok fungsi ini berkaitan dengan fungsi ekosistem hutan yang berperan sebagai pengatur dan pemelihara proses-proses yang bersifat ekologis dan pendukung sistem kehidupan, seperti pengaturan iklim, komposisi kimia di atmosfer, tata air, proses pembentukan tanah, perlindungan daerah aliran sungai, fiksasi energi matahari, pengaturan dan perbaikan keanekaragaman hayati.
  1. Fungsi-fungsi sebagai pembawa, penyedia, dan media (carrier functions). Kelompok fungsi ini berkaitan dengan fungsi sumber daya hutan sebagai penyedia ruang dan media infrastuktur untuk berbagi aktivitas manusia seperti tempat hidup (habitat), media produksi berbagai barang konsumsi, rekreasi, dan lain-lain.
  1. Fungsi-fungsi produksi (production functions). Sumber daya hutan menyediakan berbagai hasil hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, energi, serta berbagai bahan baku lainnya untuk berbagai kepentingan manusia.
  1. Fungi informasi (information functions). Sumber daya hutan dapat berfungsi sebagai sumber berbagai informasi dan sumber inspirasi untuk keperluan sosial budaya, spiritual, sejarah, kesenian, ilmu pengetahuan, dan teknologi melalui berbagai kegiatan pendidikan dan penelitian.

Penilaian terhadap imbal jasa lingkungan dari keberadaan ekosistem alami hutan (dan juga RTH kota) dapat dilakukan dengan berbagai metode pendekatan.

Salah satu ekosistem alam yang diintroduksikan dan dianjurkan terdapat di wilayah perkotaan adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota, karena berbagai manfaat ekologisnya dalam pengendalian permasalahan degradasi kualitas lingkungan kota, seperti banjir, polutan, dan emisi GRK yang mengancam keberlanjutan kota. Namun keberadaan RTH belakangan ini sangat terancam oleh pesatnya perkembangan kota yang cenderung mengarah pada konflik kepentingan penggunaan lahan kota, keberadaan RTH kota sulit dipertahankan oleh berbagai sebab, salah satu diantaranya adalah karena keterbatasan pihak perencana dalam mengartikulasikan nilai ekonomi RTH kota.