Hukum Waris Menurut Hukum Islam

Hukum Waris Menurut Hukum Islam

  • Pengertian Hukum Waris Islam

Menurut Inpres No. 1 Tahun 1991 buku II dalam ketentuan umum poin a, yang dimaksud dengan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilihan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Al Ustaz H. Idris Ahmad mengatakan Faraidh artinya bahagian atau Qadar. Menurut istilah syara berarti bahagian yang ditentukan dari harta benda yang akan dipusakai. Ilmu Faraidh ini dikenal juga dengan ilmu untuk memahami pembagian harta pusaka, ilmu hitung yang dapat dipergunakan untuk mengetahui ketentuan-ketentuan tiap-tiap orang yang mempunyai hak pada tirkah.[1] Faraidh dalam istilah mawaris dikhususkan untuk suatu bagian ahli waris yang telah ditentukan besar-kecilnya oleh syara.

Kata waris berasal dari bahasa Arab miras, bentuk jamaknya adalah mewaris, yang berarti harta peninggalan orang yang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya.[2]

Lafadz al- faraidh, sebagai jamak dari lafazh rafaridhah, diartikan sebagai bagian yang telah dipastikan kadarnya. Diartikan demikian karena saham-saham yang telah dipastikan kadarnya tersebut dapat mengalahkan saham-saham yang belum dipastikan kadarnya. Selanjutnya menurut bahasa lafazh faraidhah mempunyai beberapa arti, antara lain:[3]

  • Taqdir, yakni suatu ketentuan
  • Qathu, yakni ketetapan yang pasti
  • Inzal, yakni menurunkan
  • Tabyin, yakni penjelasan
  • Ihlal, yakni menghalalkan
  • Atha’, yakni pemberian

Dasar Hukum Waris Islam

  • Menurut Al-Qur’an

Berbicara mengenai hukum waris berdasarkan Hukum Islam, harus mengacu kepada satu-satunya sumber hukum tertinggi dalam hal ini adalah Al-Qur’an. Berkaitan dengan tersebut, dibawah ini akan diuraikan beberapa ayat suci Al-Qur’an yang merupakan sendi utama pengaturan warisan dalam islam. Ayat-ayat tersebut secara langsung menegaskan perihal pembagian harta warisan di dalam Al-Qur’an, diantaranya terdapat dalam surat An-Nissa (QS. IV), surat Al-Baqarah (QS. II), dan surat Al-Ahzab (QS.XXXIII).

Ayat-ayat suci yang berisi tentang ketentuan hukum waris dalam Al-Qur’an, sebagian besar terdapat dalam surat An-Nissa (QS. IV) diantaranya adalah sebagai berikut:

  • IV: 7; “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerbatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan”.
  • QS: IV: 11; “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian 2 anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta, dan untuk duua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika ia meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
  • IV: 12; “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipoenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesusah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”.

4)  QS: IV 33; “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”.

5) QS: IV: 176; “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memeberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu); jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.

Menurut Al-Hadits

Al-Hadits atau as-sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an, berupa perkataan (sunnah qauliyah), perbuatan (sunnah fi’liyah) dan sikap diam (sunnah taqririyah) Rasulullah yang tercatat (sekarang) hadits merupakan penafsiran serta penjelasan otentik tentang           Al-Qur’an.[4]

Hadits mengenai waris ini antara lain adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a:[5]

“Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:

“berikanlah harta pusaka kepada orang-orang yang berhak. Sesudah itu, sisanya, untuk orang laki-laki yang lebih utama. (HR. Bukhari-Muslim).”

  • Menurut ijma dan qiyas

Menurut itu sendiri berarti persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa. Persetujuan itu diperoleh dengan suatu cara yang sama qiyas berarti menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya didalam Al-Qur’an dan al-hadits karena persamaan illat (penyebab atau alasan) nya. Qiyas adalah ukuran yang dipergunakan akal budi untuk membanding suatu hal dengan hal lain.

Ijma para sahabat, imam-imam mazhab dan mujtahid-muktahid kenamaan mempunyai peranan yang tidak kecil sumbangannya terhadap pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan oleh nash-nash yang  sharih.

Misalnya:[6]

Status saudara-saudara yang mewarisi bersama-sama dengan kakek. Didalam Al-Qur’an hal ini tidak dijelaskan, yang dijelaskan adalah status saudara-saudara bersama-sama dengan ayah atau bersama-sama dengan anak laki-laki yang dalam kedua keadaan ini mereka tidak mendapat apa-apa lantaran terhijab. Kecuali dalam masalah kalalah mereka mendapatkan bagian.

Menurut pendapat kebanyakan sahabat dan imam-imam mazhab yang menutip pendapat zaid bin tsabit, saudara-saudara tersebut dapat mendapat pusaka secara muqasamah dengan kakek.

Sistem Hukum Waris Islam

Hazairin mengemukakan bahwa “Sistem Kewarisan Islam adalah sistem individual bilateral”.[7] Dikatakan demikian, atas dasar ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an anatar lain seperti yang tercantum dalam surat An-Nissa (QS. IV) ayat 7, 8, 11, 12, 33 dan ayat 176. Hazairin juga mengemukakan beberapa hal yang merupakan ciri dari sistem Hukum Waris Islam menurut Al-Qur’an, yaitu sebagai berikut:

  1. Anak-anak si pewaris bersama-sama dengan orang tua si pewaris serentak sebagai ahli waris. Sedangkan dalam sistem hukum waris diluar Al-Qur’an hal itu tidak mungkin sebab orang tua baru mungkin menjadi ahli waris jika pewaris meninggal dunia tanpa keturunan; mati punah.
  2. Jika meninggal dunia tanpa keturunan maka ada kemungkinan saudara-saudara pewaris bertindak bersama-sama sebagai ahli waris dengan orang tuanya, setidak-tidaknya dengan ibunya. Prinsip diatas maksudnya ialah jika orang tua pewaris, dapat berkonkurensi dengan anak-anak pewaris, apabila dengan saudara-saudaranya yang sederajat lebih jauh dari anak-anaknya. Menurut sistem Hukum Waris diluar Al-Quran hal tersebut tidak mungkin sebab saudara is pewaris tertutup haknya oleh orang tuanya.
  3. Bahwa suami-isteri saling mewaris; artinya pihak yang hidup paling lama menjadi ahli waris dari pihak lainnya.

Sistem Kewarisan Islam menurut Al-Qur’an sesungguhnya merupakan perbaikan dan perubahan dari prinsip-prinsip hukum waris yang berlaku di Negeri Arab sebelum Islam, dengan sistem kekeluargaannya yang patrilineal.

Wujud warisan atau harta peninggalan yang dimaksud dalam Hukum Islam adalah “ sejumlah harta benda serta segala hak dari yang meninggal dunia dalam keadaan bersih”. Artinya, harta peninggalan yang diwarisi oleh para ahli waris adalah sejumlah harta benda serta segala hak, “ setelah dikurangi dengan pembayaran hutang-hutang pewaris dan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si peninggal waris.”[8]

Sebab-sebab Mewaris

Dalam agama Islam sebab-sebab mewaris atau pusaka memusakai ada empat:[9]

  1. Kekeluargaan

Seperti yang disebutkan di dalam firman Allah surat An-Nissa ayat 7.

  1. IV: 7;

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta sepeninggalan ibu-Bapak, dan kerabatnya, dan bagi wanita ada pula dari harta peninggalan Ibu-Bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, mengenai kekeluargaan ini diatur atau dijelaskan dalam Pasal 174 buku II mengenai kelompok ahli waris.

  1. Perkawinan

Dalam Kompilasi Hukum Islam hal ini dijelaskan dalam buku II ketentuan umum Pasal 171 poin (c), “ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Hal ini juga diatur dalam Pasal 174 mengenai kelompok ahli waris, dimana disebutkan bahwa salah satu kelompok ahli waris adalah menurut hubungan perkawinan yang terdiri dari, duda atau janda.

  1. Dengan jalan memerdekakan dari perbudakan

Mengenai sebab mewaris dengan jalan memerdekakan dari perbudakan ini tidak diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam, karena pada saat ini perbudakan sudah tidak diperbolehkan lagi.

  1. Hubungan Islam

Sebab mewaris karena hubungan islam ini, dalam Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Pasal 191: “Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama Islam diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.

Penggolongan Ahli Waris

Secara garis besar, golongan ahli waris dalam Islam dapat dibedakan ke dalam 3 (tiga) golongan ahli waris, yaitu:

  1. Ahli waris menurut Al-Qur’an atau yang sudah ditentukan didalam Al-Qur’an, yang disebut dzul Faraa’id Dzul Faraa’idh yaitu ahli waris yang sudah ditentukan didalam  Al-Qur’an, yakni ahli waris langsung yang mesti selalu mendapat bagian tetap tertentu yang tidak berubah-ubah.[10] Adapun rincian masing-masing ahli waris dzul Faraa’idh  ini dalam Al-Quran tertera dalam surat An-Nisaa (QS. IV) ayat11, 12, dan 176. Ahli waris yang termasuk dalam golongan dzul Faraa’idh  ini diantaranya adalah:
  • Anak perempuan
  • Anak perempuan dari anak laki-laki (QS. IV: 11)
  • Ayah
  • Ibu
  • Kakek dari garis ayah
  • Nenek baik dari garis ayah maupun dari garis ibu (QS. IV: 11)
  • Saudara perempuan yang seayah dan seibu dari garis ayah
  • Saudara perempuan tiri (halfzuster) dari gari ayah (QS. IV:  176)
  • Saudara laki-laki tiri (halfbroeder) dari garis ibu                   (QS. IV: 12)
  • Saudara perempuan tiri (halfzuster) dari garis ibu (QS. IV: 12)
  • Duda
  • Janda (QS. IV: 12)

Dalam kompilasi hukum islam, mengenai penggolongan ahli waris ini diatur dalam buku II bab II Pasal 174 mengenai kelompok-kelompok ahli waris.

  1. Ahli waris yang ditarik dari garis ayah, disebut ashabah

Ashabah  dalam bahasa arab berarti anak lelaki dan kaum kerabat dari pihak bapak.[11]  Ashabah  menurut ajaran kewarisan patrilineal Syafi’i adalah golongan ahli waris yang mendapat bagian terbuka atau bagian sisa, dengan kata lain setelah bagian waris dibagikan kepada ahli waris  Dzul faraa’idh, setelah itu sisanya baru diberikan kepada ashabah. Ashabah terbagi menjadi tiga golongan yaitu: Ashabah binafsihi, ashabah bilghairi, dan ashabah ma’al ghairi.[12] Ashabah-ashabah tersebut menurut M. Ali Hasan terdiri atas:[13]

  • Ashabah binafsihi yaitu ashabah-ashabah yang berhak mendapat semua harta atau semua sisa, yang urutannya sebagai berikut:
  1. Anak laki-laki
  2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal saja ada pertaliannya masih terus laki-laki
  3. Ayah
  4. Kakek dari pihak ayah dan terus ke atas asal saja pertaliannya belum putus dari pihak ayah
  5. Saudara laki-laki sekandung
  6. Saudara laki-laki seayah
  7. Anak saudara laki-laki sekandung
  8. Anak saudara laki-laki seayah
  9. Paman yang sekandung dengan ayah
  10. Paman yang seayah dengan ayah
  11. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
  12. Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah
  • Ashabah bilghairi yaitu ashabah dengan sebab orang lain, yakni seorang wanita yang menjadi ashabah karena ditarik oleh seorang laki-laki,mereka yang termasuk dalam ashabah bighairi  ini adalah sebagai berikut:
  1. Anak perempuan yang didampingi oleh anak laki-laki
  2. Saudara perempuan yang didampingi oleh saudara laki-laki
  • Ashabah ma’al ghairi yakni saudara perempuan yang mewaris bersama keturunan dari pewaris, mereka itu adalah:
  1. Saudara perempuan sekandung
  2. Saudara perempuan seayah
  3. Ahli waris menurut garis ibu, disebut dzul arhaam

Dzul arhaam adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris melalui pihak wanita saja.[14] Dzul arhaam  diantaranya adalah cucu melalui anak perempuan, menurut kewarisan patrilineal tidak menempati tempat anak, tetapi diberi kedudukan sendiri dengan sebutan dzul arhaam, dzul arhaam  ini baru mendapatkan bagian atau akan mewaris jika sudah tidak ada dzul faraa’idh  dan tidak ada pula ashabah. Selain cucu melalui anak perempuan, yang dapat digolongkan sebagai dzul arhaam adalah anggota keluarga yang penghubungnya kepada keluarga itu seorang wanita.

Di samping ketiga kelompok besar ahli waris di atas, dikenal pula kelompok keutamaan para ahli waris, yaitu ahli waris yang didahulukan untuk mewaris[15] dari kelompok ahli waris lainnya. Mereka yang menurut Al-Qur’an termasuk kelompok yang didahulukan untuk mewaris ini terdiri dari empat macam, yaitu:

  • Keutamaan pertama, yaitu:
  1. Anak, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan anak yang meninggal dunia
  2. Ayah, ibu, dan duda atau janda, bila tidak terdapat anak
  • Keutamaan kedua:
  1. Saudara, baik laki-laki maupun perempuan, atau ahli waris pengganti kedudukan saudara
  2. Ayah, ibi, janda atau duda, bila tidak ada saudara
  • Keutamaan ketiga:
  1. Ibu dan ayah, bila ada keluarga, ibu dan ayah, bila salah satu, bila tidak ada anak dan tidak ada saudara
  2. Janda atau duda
  • Keutamaan keempat:
  1. Janda atau duda
  2. Ahli waris pengganti kedudukan ibu dan ahli waris pengganti kedudukan ayah

Penghalang Kewarisan (Al-hujub)

Beberapa sebab seseorang terhalang menjadi ahli waris terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 yang menjelaskan:

Seseorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

  1. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
  2. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atrau hukuman yang lebih berat.
  3. Ahli waris menurut syariat Islam, baik dari golongan dzaul faraa’idh, ashabah, maupun dzau’l arhman  termasuk ahli waris. Tetapi tidak semua mereka mendapatkan pembagian karena ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat, dengan kata lain terhijab. Penghalang tersebut dinamakan hajib dan yang terhalang disebut mahjub.

Menurut H. U Saifudin ASM, hajib terdiri dari dua macam[16], yaitu:

  1. Hajib Hirman (penghalang penuh)

Ialah jika seorang ahli waris yang terdekat menghalangi ahli waris yang jauh, sehingga yang jauh itu tidak mendapatkan warisan sedikit pun.

  1. Hajib Nuqshan (penghalang yang menimbulkan berkurang)

Ialah jika ahli waris mejadi berkurang bagiannya diakibatkan ada ahli waris lain.

[1] Al Ustaz H. Idris , Fiqh Islam Menurut Mahzab Syafii, Multazam, 1994, hlm. 190

[2] Dian Khairul Umam, Fiqh Mewaris untuk IAIN, STAIAI, DTAIS, pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm 11

[3] Fachtur Rahman, Ilmu Waris, pt. Almar’arif, Bandung, 1971, hlm. 31-32

[4] Opcit,Muhammad Daud Ali, hlm. 97

[5] Fachtur Rahman, Op.cit., hlm. 33

[6] Ibid, hlm 33

[7] Hazairin,   Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an,  Tintamas, Jakarta, hlm. 14 15

[8] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan di Indonesia, Vorkink van Hoeve, ‘s Gravenhage, Bandung, hlm. 17

[9] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, 1987, hlm. 325

[10] Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, Tintamas, Jakarta, 1968, hlm,. 38

[11] M. Ali Hasan,  Hukum Kewarisan Dalam Islam,  Bulan Bintang, Jakarta, 1973, hlm. 26

[12] Hazairin, Op. Cit.,  hlm 15

[13] M. Ali Hasan, Op. Cit., hlm. 27

[14] Sayuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Bina aksara, Jakarta, 1984, hlm 15

[15] Ibid,  Sajuti Thalib, hlm. 68

[16] Afdol,”Penerapan Hukum Islam Secara Adil’, Google didownload pada