Hukum Al-Qardh (Pinjam Meminjam) dari Sisi Sifat yang Melekat Padanya

Dari dalil-dalil tentang disyariatkannya al-qardh, kita ketahui bahwa pada dasarnya hukum pinjam-meminjam adalah sunah (mandub) bagi orang yang meminjamkan dan mubah bagi orang yang meminjam. Ini adalah hukum al-qardh dalam situasi biasa. Terkadang ada situasi-situasi yang bisa mengubah hukumnya, bergantung pada sebab seseorang meminjam. Oleh karena itu, hukumnya bisa berubah sebagai berikut.

Haram, apabila seseorang memberikan pinjaman, padahal dia mengetahui bahwa pinjaman tersebut akan digunakan untuk perbuatan haram, seperti untuk minum khamar, judi, dan perbuatan haram lainnya.

Makruh, apabila yang memberi pinjaman mengetahui bahwa pe-minjam akan menggunakan hartanya bukan untuk kemaslahatan, tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya. Begitu juga jika peminjam mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman itu.

Wajib, apabila ia mengetahui bahwa peminjam mcmbutuhkan harta untuk menafkahi diri, keluarga, dan kerabatnya sesuai dengan ukuran yang disyariatkan, sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan nafkah itu selain dengan meminjam.

Sumber : Buku Pintar Transaksi Syariah