Fungsi Koordinasi Terhadap Perencanaan Pembangunan Pada Desa

Sebagai salah satu negara berkembang, Republik Indonesia saat ini tengah gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan disegala bidang dalam rangka mewujudkan cita-cita nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan  sosial, sesuai dengan yang disebut dalam Pembukaan UUD 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah Provinsi, dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, tiap- tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai Pemerintah Daerah, yang diatur undang-undang. Hal ini memberikan  keleluasaan kepada daerah untuk menjalankan Otonomi Daerah. Dalam  hal ini Pemerintah Daerah dipandang sebagai mitra kerja yang terkait karena konsensus yang disepakati bersama dan diakui adil oleh masyarakatnya. Otonomi Daerah merupakan amanat rakyat yang   diharapkan   akan   menjadi   persyaratan   bagi   terciptanya   upaya pembangunan yang lebih adil, demokratis dan mengikutsertakan peran serta aktif masyarakat disegala tingkatan dalam segala aspek.

Prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen mengatur tentang prinsip-prinsip otonomi daerah, diantaranya adalah prinsip mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya, prinsip kekhususan dan keragaman daerah, prinsip mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus dan istimewa, prinsip badan perwakilan dipilih langsung oleh suatu pemilihan umum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Dahlan Tholib manyatakan bahwa dalam   penyelenggaraan Otonomi Daerah dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi,   peran   serta   masyarakat,   pemerataan   dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Dalam menghadapi perkembangan keadaan baik di dalam dan di luar negeri, serta tanggapan persaingan global dipandang perlu pelaksanaan otonomi daerah dalam memberikan wewenang yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah serta proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sedangkan menurut Bagir Manan, Otonomi merupakan salah satu sendi penting bagi suksesnya penyelenggaraan pemerintahan Negara. Otonomi Daerah juga merupakan dasar untuk memperluas pelaksanaan demokrasi dan instrument mewujudkan kesejahteraan umum.

Otonomi daerah  yang bertujuan kepada kemandirian dan pembanguan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Desa. Berkaitan dengan hal tersebut, maka pelaksanaan perencanaan pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dengan mengikutsertakan Masyarakat Desa. Keberhasilan pembangunan daerah tidak lepas dari proses perencanaan yang berupa penentuan kebijaksanaan dan program-program pembangunan, yang dalam pelaksanaan kebijakan dan program-program tersebut dikendalikan oleh Pemerintah Desa. Tentunya dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa membawa konsekuensi yang baru terhadap kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Desa.