Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

 

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum

Menurut Soerjono Soekanto, inti dan arti penegakan hukum terletak pada bagaimana mengharmoniskan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang baik dan menyelaraskan dengan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.[1]

Lanjut menurut Soejono Soekanto[2], penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. Faktor hukumnya sendiri yakni undang-undang;
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum;
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum;
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Kelima faktor tersebut saling berkaitan satu dengan lainnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolok ukut daripada efektivitas penegakan hukum.

Faktor pertama, yakni undang-undang menjadi faktor utama dalam menunjang lahirnya penegakan hukum. Menurut Purbacaraka & Soerjono Soekanto, yang diartikan dengan undang-undang dalam arti materiil adalah peraturan tertulis yang berlaku umum dan dibuat oleh penguasa pusat maupun daerah yang sah. Maka undang-undang tersebut mencakup peraturan pusat yang berlaku untuk semua warga negara atau golongan tertentu saja maupun yang berlaku umum di sebagian wilayah negara dan peraturan setempat yang hanya berlaku di suatu tempat atau daerah saja.[3]

Dalam mencapai tujuannya, agar undang-undang dapat dijalankan secara efektif, maka di dalam undang-undang haruslah menganut asas-asas umum, antara lain:

  1. Undang-undang tidak berlaku surut;
  2. Undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
  3. Undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum. Artinya, terhadap peristiwa khusus wajib diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa itu, walaupun bagi peristiwa khusus tersebut dapat pula diperlakukan undang-undang yang menyebutkan peristiwa yang lebih luas ataupun lebih umum, yang juga dapat mencakup pertistiwa khusus tersebut;
  4. Undang-undang yang berlaku belakangan, membatalkan undang-undang yang berlaku terdahulu. Artinya, undang-undang lain yang lebih dahulu berlaku di mana diatur mengenai suatu hal tertentu, tidak berlaku lagi apabila ada undang-undang baru yang berlaku belakangan yang mengatur pula hal tertentu tersebut, akan tetapi makna atau tujuannya berlainan atau berlawanan dengan undang-undang lama tersebut;
  5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat;
  6. Undang-undang mestinya partisipatif, artinya dalam proses pembuatannya dibuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan usul-usul tertentu. Ini dimaksudkan agar undang-undang tidak sewenang-wenang.

Undang-undang sebagai sumber hukum dan faktor dalam menunjang penegakan hukum, sering ditemui kendala dan masalah, antara lain:[4]

  1. Tidak diikutinya asas-asas berlakunya undang-undang;
  2. Belum adanya peraturan pelaksanaan yang sangat dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang;
  3. Ketidakjelasan arti kata-kata di dalam undang-undang yang sangat mengakibatkan kesimpangsiuran di dalam penafsiran serta penerapannya.

Faktor kedua dalam mempengaruhi penegakan hukum, yakni penegak hukum. Penegak hukum yang dimaksudkan di sini adalah mereka yang berkecimpung dalam bidang penegakan hukum. Kalangan tersebut mencakup mereka yang bertugas di Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, Pengacara, dan Pemasyarakatan.

Menurut Soerjono Soekanto, seorang penegak hukum, sebagaimana halnya dengan warga-warga masyarakat lainnya, lazimnya mempunyai beberapa kedudukan dan peranan. Dengan demikian tidaklah mustahil, bahwa antara pelbagai kedudukan dan peranan timbul konflik (status conflict dan conflict of roles). Bila di dalam kenyataannya terjadi suatu kesenjangan antara peranan yang seharusnya dengan peranan yang sebenarnya dilakukan atau peranan actual, maka terjadi suatu kesenjangan peranan (role-distance).[5]

Selanjutnya faktor ketiga yang mempengaruhi penegakan hukum ialah faktor sarana atau fasilitas. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut, antara lain mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan seterusnya. Bila hal-hal itu tidak terpenuhi, maka mustahil penegakan hukum akan mencapai tujuannya.

Faktor keempat dalam hal menunjang penegakan hukum adalah faktor masyarakat. Penegakan hukum berasal dari masyarakat, dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, maka masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.

Masalah-masalah yang sering timbul dalam masyarakat yang dapat mempengaruhi penegakan hukum dapat berupa:

  1. masyarakat tidak mengetahui atau tidak menyadari, apabila hak-hak mereka dilanggar atau terganggu;
  2. masyarakat tidak mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya;
  3. masyarakat tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya-upaya hukum karena faktor-faktor ekonomi, psikis, sosial, atau politik.

Selanjutnya faktor kebudayaan menjadi faktor yang berperan dalam mempengaruhi lahirnya penegakan hukum. Kebudayaan (sistem) hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai yang merupakan konsepsi-konsepsi mengenai apa yang dinilai baik dan apa yang dinilai tidak baik.

[1] Soerjono Soekanto, 2008, Faktor Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 5.