Evaluasi Kesesuaian Lahan

Evaluasi kesesuaian lahan dilakukan dengan cara membandingkan persyaratan penggunaan lahan dengan kualitas (karakteristik) lahan yang ada, sehingga lahan tersebut dapat dinilai apakah masuk Kelas yang sesuai untuk penggunaan lahan dimaksud. Sebaliknya bila ada salah satu kualitas atau karakteristik lahan yang tidak sesuai maka lahan tersebut termasuk dalam kelas tidak sesuai (Hardjowigeno, 2003).

Menurut Poernomo (1992), agar dalam pendugaan dan penilaian lokasi yang disurvei (dievaluasi) hendaknya juga harus dipertimbangkan perolehan dari gabungan informasi/data baik secara primer maupun sekunder dengan faktorfaktor yang harus dipertimbangkan. Sehingga dalam penilaian/pendugaan lokasi, melalui data kriteria pembanding dengan sistem skor atau kredit point.

Sistem evaluasi lahan yang sering digunakan di Indonesia yaitu Klasifikasi kemampuan lahan (Land capability clasification) dan Klasifikasi kesesuaian lahan (Land suitability clasification). Klasifikasi kemampuan lahan digunakan untuk pemanfaatan lahan bersifat umum (dalam arti luas), sedangkan Klasifikasi kesesuaian lahan digunakan untuk pemanfaatan lahan yang lebih bersifat khusus.Sitorus (1985) menyatakan bahwa kegunaan lahan dapat dianalisis dalam 3 (tiga) aspek yaitu kesesuaian, kemampuan dan nilai lahan.Kesesuaian menyangkut satu penggunaan tertentu/penggunaan khusus, sedangkan kemampuan menyangkut serangkaian/sejumlah penggunaan, nilai didasarkan atas pertimbangan finansial atau sejenisnya yang dinyatakan sebagai jumlah biaya pertahun.Menurut Vink (1975) dalam Sitorus (1985), tidak ada perbedaan esensial antara kesesuaian dan kemampuan lahan.

Klasifikasi kesesuaian lahan menurut metoda FAO (1983) dalam Hardjowigeno (2003) dapat dipakai untuk Klasifikasi kesesuaian lahan kuantitatif maupun kualitatif tergantung dari data yang tersedia.Kesesuaian lahan kualitatif adalah kesesuaian lahan yang ditentukan berdasarkan atas penilaian karakteristik (kualitas) lahan secara kualitatif (tidak dengan angka) dan tidak ada perhitungan ekonomi. Biasanya dilakukan dengan cara memadankan (membandingkan) kriteria masing-masing Kelas kesesuaian lahan ditentukan oleh faktor fisik (karakteristik/kualitas lahan) yang merupakan faktor penghambat terberat.

Sitorus (1985) menyatakan bahwa pada umumnya pelaksanaan evaluasilahan adalah memilih sistem-sistem yang sudah ada tergantung dari  kepentingan evaluasi yang akan dilakukan dan kemudian dimodifikasikan dengan keadaan setempat dan disesuaikan dengan ketersediaan data. Evaluasi lahan dilakukan dengan tujuan untuk dapat menentukan nilai potensi suatu lahan dengan tujuan tertentu. Dalam evaluasi lahan perlu dipahami beberapa pengertian, antara lain :

  1. Kemampuan lahan (land capability) adalah potensi lahan yang didasarkan atas kecocokan lahan untuk penggunaan lahan secara umum.
  2. Kesesuaian lahan (landsuitability) merupakan potensi yang didasarkan atas kesesuaian lahan untuk penggunaan lahan secara khusus.
  3. Kesesuaian lahan aktual adalah kesesuaian lahan sebelum dilakukan perbaikan lahan.
  4. Kesesuaian lahan potensial adalah kesesuaian lahan setelah dilakukan perbaikan lahan,
  5. Karakteristik lahan adalah sifat-sifat lahan yang dapat diukur besarnya seperti pH tanah, tekstur tanah, curah hujan, kadar hujan, kadar NPK, asam, basa dan lain-lain.

Manfaat yang mendasar dari evaluasi sumberdaya lahan untuk menilai kesesuaian bagi suatu penggunaan tertentu serta memprediksi  konsekuensi konsekuensi dapat meramalkan sehingga peringatan-peringatan supaya tidak diusahakan (Sitorus, 1985). Kerangka besar dari evaluasi sumberdaya lahan adalah membandingkan persyaratan yang diperlukan untuk suatu penggunaan lahan tertentu dengan sifat sumberdaya yang ada pada lahan tersebut.