DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

DEMOKRASI
ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA

A. Pengertian, Makna dan Manfaat Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Dari pengertian di atas, dapat dinyatakan bahwa demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, di mana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintah di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat setiap warga negara, menegakkan rule of law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sarria untuk mendapatkan kehidu¬pan yang layak.

1. Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, di mana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi di antaranya adalah sebagai berikut:
2. Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
2. Memenuhi Kebutuhan-Kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
3. Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbe¬daan itu harus dikemukakan dan didengarkan. De¬mokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam ma¬syarakat maupun kesamaan kedudukan di antara para warga negara.
4. Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan- kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri. Negara-negara demokrasi dapat diandalkan untuk melindungi hak-hak tersebut.

5. Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokratis mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial.

B. Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara.
Sebuah pemerintahan yang baik dapat tumbuh dan stabil bila masyarakat pada umumnya punya sikap positif dan proaktif terhadap norma-norma dasar demokrasi. Oleh sebab itu, harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem permerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya sistem demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma/nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dari demokrasi membutuhkan hal-hal berikut:
1. Kesadaran dan pluralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara. Maka kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama, dan potensi alamnya.
2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, dan memerhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
3. Demokrasi membutuhkan kerja sama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Demokrasi membutuhkan kerja sama antaranggota masyarakat, untuk mengambil keputusan yang disepakati semua pihak. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya rnengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Demokrasi mengharuskan adanya kesadaran untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau kekalahan dalam pengambilan keputusan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk memberikan kritik yang mem-bangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara, Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran, akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.
Demokrasi yang dilakukan dengan lima nilai sebagaimana disebutkan yaitu menghargai keberagaman, dilakukan dengan jujur dan menggunakan akal sehat, dilaksanakan dengan kerja sama antarwarga negara, didasari sikap dewasa dan mempertimbangkan moral

C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip-prinsip demokrasi: Suatu negara atau pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam kontrol atas keputusan sistem pemerintahannya mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A Dahl,
1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah mengakses informasi, dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan de-ngan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisi-pasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Suatu keputusan tentang apa yang dipilih, didasarkan pengetahuan warga negara yang cukup, dan mformasi yang akufat daittJilakukan dengan jujur.
3. Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih. Hak memilih untuk mem-berikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan yang terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat.
4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi ‘ membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman. Apabila warga negara tidak dapat menyampaikan pendapat atau kritik dengan lugas, maka saluran aspirasi akan tersendat, dan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik. Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan in-formasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Keputusan pemerintah harus disosiali-sasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan informasi yang benar, disisi lain DPR dan rakyat dapat juga mencari informasi, sehingga antara pemerintah dan DPR mempunyai informasi yang akurat dan benar.
5. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bag! warga negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam ben-tuk serikat. Adanya serikat pekerja, terbukanya sistem politik memung-kinkan rakyat memberikan aspirasi secara terbuka dan lebih baik.
Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia
Sistem kontrol sudah ada yaitu DPR dan perannya sudah me-ningkat, namun seringkali adanya intervensi dari partai politik atau peme-rintah membuat anggota DPR tidak dapat bekerja secara optimal. Kebebasan berserikat dan berpolitik juga sudah dijamin undang-undang. UU Nomor 21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Prinsip hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan. Pemilihan anggota DPR saat ini sudah memilih nama, sehingga anggota DPR adalah pilihan langsung dari rakyat, namun demikian adanya sistem anggota DPR yang tidak memenuhi kuota suara, maka urutan nomor menjadi ketentuan untuk seseorang menjadi anggota DPR mengakibatkan prinsip ini belum berjalan optimal. Prinsip pemilihan yang jujur dan teliti juga sudah berkembang dengan baik terlihat dari ha-sil Pilkada yang tidak terlalu bermasalah. Dari 150 lebih Pilkada, ternyata hanya beberapa saja yang bermasalah seperti di Depok. Dengan memerhati-kan kondisi tersebut, prinsip demokrasi sebenarnya sudah dikembangkan di Indonesia, namun prinsip tersebut belum optimal dilaksanakan atau memer-lukan perbaikan dalam pelaksanaannya.
Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Terbentuknya suatu pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan jujur dan teliti.
2. Sistem pertanggungjawaban pemerintahan. Pemerintah yang dihasil¬kan dari pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu. Di Indonesia, Presiden mem-berikan pertanggungjawaban kepada MPR.
3. Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara. Kekuasaan negara dijalankan secara distributif untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan. Penyelenggaraan kekuasaan negara haruslah diatur dalam suatu tata aturan perundang-undangan yang membatasi dan seka-ligus memberikan petunjuk dalam pelaksanaannya. Beberapa aturan tersebut adalah pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan sistem pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi me, kanisme yang memungkinkan check and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislatif. ,

D. Jenis-jenis Demokrasi
Sejauh ini sudah dibahas pengertian, manfaat, prinsip, dan indikator demokrasi. Pada bagian ini, akan dibahas jenis-jenis demokrasi. Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
1. Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a. Demokrasi langsung. Dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses peng-ambilan keputusan untuk mehjalankan kebijakan pemerintahan.
b. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan : Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang di-pilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Asprrasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
c. Demokrasi perwakilan dengan sistern pengawasan langsung dari rakyat. Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung de¬ngan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Demokrasi seperti ini antara lain dijalankan di Swiss.

E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah bangsa, sejak kemerdekaan hingga sekarang, banyak pengalaman dan pelajaran yang dapat kita ambil, terutama pelaksa-naan demokrasi di bidang politik. Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila, Demokrasi Langsung pada Era Reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan. Mengapa demikian? Dan bagaimana pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era Reformasi ini? Marilah kita simak uraian berikut.

1. Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian di-lanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan DUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembaliUUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidup¬an politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu peme¬rintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan.
2. Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
3. Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin, Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konseptual, De¬mokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikirdan tata nilai

F. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Bangsa Indonesia saat ini pada era Reformasi, sedang belajar menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal. Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita (bawah lima tahun) serta usia anak-anak sekolah (SD, SMP, dan SMU) untuk mengawali proses belajar berdemokrasi. Berikut ini adalah panduan yang dapat membantu orang tua menanamkan nilai-nilai demokrasi dalam diri anak:
1. Memberikan perhatian dengan serius pada anak yang sedang berusaha menyampaikan perasaan, pendapat, atau cerita dengan cara memandangnya, dan jangan sampai memutuskan pendapat sebelum anak selesai menyampaikan pendapatnya.
2. Mengusahakan menjadi pembicara yang baik. Usahakan untuk mendengarkan pembicaraan anak-anak dengan kontak mata serta memberi-kan ekspresi yang sesuai.
3. Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi. Sebelum memberikan hukuman, berikan kesempatan pada anak untuk menjelaskan duduk persoalannya, kemudian berikan hukuman sesuai dengan kesalahannya disertai penjelasan mengapa hukuman harus di-berikan, dan menghindari hukuman fisik.
4. Menghormati anak. Anak-anak harus dihormati dan menghindari kesan memerintah dalam meminta si anak untuk melakukan sesuatu.
5. Melibatkan anak dalam pengambilan keputusan. Mengembangkan de-mokrasi dengan melibatkan anak dalam pengambilan keputusan seperti misalnya dalam menentukan menu makanan, tujuan rekreasi, program TV atau VCD, yang sesuai dengan usia mereka, untuk menghindari kesan mendikte. ;
Untuk pembelajaran dernokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu:
1. Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan. Memberikan siswa dan mahasiswa kesempatan untuk mengungkapkan pendapatnya sendiri dalam menjawab suatu per-tanyaan.
2. Sebagai pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk ber-lapang dada dalam menerima kritik murid. Usahakan kritik dianggap sesuatu yang wajar terjadi, dan sebagai koreksi untuk memperbaiki kinerja guru dan dosen,
3. Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah,
4. Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen.
2. Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewa-sa.
3. Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya.
4. Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmarii dan rohani.
5. Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami prang lain.
6. Mempunyai kemauan untuk belajar untuk mengetahui (to know), untuk melakukan sesuatu (to do), dan menjadi diri sendiri (to be), dan untuk hidup bersama (to live together).
7. Mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi melalui wadah yang ada di sekolah dan perguruan tinggi.