Definisi Resiko Pernikahan Dini

Dalam Kamus Bahasa Indonesia Ahmad & Santoso (1996) resiko diartikan sebagai bahaya/kerugian/kerusakan. Sedangkan pernikahan diartikan sebagai suatu perkawinan, sementara “dini” yaitu awal/muda. Jadi pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan pada usia yang masih muda yang dapat merugikan.

Dlori (2005) mengemukakan bahwa: “Pernikahan dini merupakan sebuah perkawinan di bawah umur yang target persiapannya belum dikatakan maksimal-persiapan fisik, persiapan mental, juga persiapan materi. Karena demikian inilah maka pernikahan dini bisa dikatakan sebagai pernikahan yang terburu-buru, sebab segalanya belum dipersiapkan secara matang”.

Menurut Sarwono (1994), pernikahan muda banyak terjadi pada masa pubertas, hal ini terjadi karena remaja sangat rentan terhadap perilaku seksual. Sedangkan Sanderowitz dan Paxman cit. Sarwono (1994) menyatakan bahwa pernikahan muda juga sering terjadi karena remaja berfikir secara emosional untuk melakukan pernikahan, mereka berfikir telah saling mencintai dan siap untuk menikah. Selain itu faktor penyebab terjadinya pernikahan muda adalah perjodohan orang tua, perjodohan ini sering terjadi akibat putus sekolah dan akibat dari permasalahan ekonomi.

Pernikahan merupakan salah satu bentuk interaksi antara manusia. Menurut Duvall dan Miller cit. Paruntu (1998), pernikahan dapat dilihat sebagai suatu hubungan dyadic atau berpasangan antara pria dan wanita, yang juga merupakan bentuk interaksi antara pria dan wanita yang sifatnya paling intim dan cenderung diperhatikan. Selain itu pernikahan juga seringkali dianggap sebagai akhir dari serangkaian tahap-tahap yang masing-masing melibatkan tingkat komitmen yang seringkali tinggi, yaitu kencan, saling menemani, pacaran, janji sehidup semati, perjanjian untuk menikah, pertunangan dan akhirnya sebuah pernikahan. Setiap individu yang memasuki pernikahan juga mengharapkan bahwa pernikahan mereka akan langgeng dan bertahan sampai salah satu dari mereka meninggal dunia.

Di Indonesia, pasal 7 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan bahwa : “Perkawinan diizinkan bila pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun”. Dengan adanya undang-undang perkawinan akan ada batasan usia, pernikahan di usia muda baru dapat dilakukan bila usia seorang remaja sudah sesuai undang-undang pernikahan yang berlaku di Indonesia.

Pada Undang-undang Perkawinan No. I tahun 1979 dimungkinkan untuk menikah pada usia di bawah 20 tahun yaitu bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan bagi laki-laki 18 tahun (www.bkkbn.go.id ).