DAERAH PERLINDUNGAN LAUT

1.     Pendahuluan
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT – Untuk mencegah terjadinya overfishing di perairan laut maka paradigma pembangunan sektor perikanan yang hanya berorientasi kepada pencapaian target produksi semata sudah tidak tepat lagi dan harus ditinggalkan, mengingat tingkat ancaman kerusakan terhadap lingkungan laut semakin meningkat dan ekosistem pesisir dan laut membutuhkan adanya keseimbangan. Pengaturan dan pembatasan jumlah armada penangkapan ikan adalah salah satu metode yang dapat digunakan untuk mengantisipasi terjadinya tangkap lebih atau overfishing. Namun demikian metode ini perlu didukung oleh kajian yang mendalam mengingat akan berdampak negatif terjadinya pengangguran terhadap nelayan. Namun ada jalan untuk mencegah terjadinya hal ini yaitu dengan membentuk sebuah Daerah Perlindungan Laut (DPL) yang berbasis masyarakat.  
DAERAH PERLINDUNGAN LAUT
Daerah Perlindungan Laut Pulau Rubiah Sabang Aceh

Daerah Perlindungan Laut (DPL) atau Marine Protected Area adalah suatu kawasan laut yang terdiri atas berbagai habitat, seperti terumbu karang, lamun, dan hutan bakau, dan lainnya baik sebagian atau seluruhnya, yang dikelola dan dilindungi secara hukum yang bertujuan untuk melindungi keunikan, keindahan, dan produktivitas atau rehabilitasi suatu kawasan atau kedua-duanya. Kawasan ini dilindungi secara tetap/permanen dari berbagai kegiatan pemanfaatan, kecuali kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata terbatas (snorkle dan menyelam).

Daerah Perlindungan Laut merupakan kawasan laut yang ditetapkan dan diatur sebagai daerah “larang ambil”, secara permanen tertutup bagi berbagai aktivitas pemanfaatan yang bersifat ekstraktif.  Urgensi keberadaan Daerah Perlindungan Laut (DPL) adalah untuk menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati pesisir dan laut, seperti keanekaragaman terumbu karang, ikan, tumbuhan dan organisme laut lainnya, serta lebih lanjut dapat meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan.
Dengan demikian DPL diyakini sebagai salah satu upaya yang efektif dalam mengurangi kerusakan ekosistem pesisir, yaitu dengan melindungi habitat penting di wilayah pesisir, khususnya ekosistem terumbu karang.  Selain itu DPL juga penting bagi masyarakat setempat sebagai salah satu cara meningkatkan produksi perikanan (terutama ikan yang berasosiasi dengan terumbu karang), memperoleh pendapatan tambahan melalui kegiatan penyelaman wisata bahari, dan pemberdayaan pada masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan sumberdaya mereka.
Selain itu berbagai masalah lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir seperti; pencemaran lingkungan, penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, pengambilan terumbu karang, atau berbagai bentuk degradasi habitat pesisir lainnya memerlukan tindakan-tindakan yang pemulihan dan pencegahan agar tidak berdampak pada menurunnya produksi perikanan secara langsung atau tidak langsung serta menjaga kelangsungan sumber daya perikanan secara optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, program pengelolaan pesisir tingkat pusat maupun lokal harus mencakup mekanisme yang menjamin adanya keikutsertaan masyarakat secara tepat dan efektif dalam pengambilan keputusan pengelolaan pesisir, sehingga kerjasama pengelolaan sumberdaya pesisir dapat tercapai secara efektif.  Dengan demikian, sebagai suatu bagian dari langkah-langkah pengelolaan dan perlindungan sumber daya laut, pengembangan dan pengelolaan DPL sebaiknya disesuaikan dengan potensi sumber daya lokal dan ramah lingkungan dengan “konsep pemberdayaan masyarakat”.  Keterlibatan aktif masyarakat secara luas merupakan inti penting dalam sistem pengelolaan dalam sumber daya laut. Untuk itu, masyarakat yang kehidupannya tergantung dengan sumber daya ini perlu diberdayakan baik pada level perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.
2.  Daerah Perlindungan Laut Berbasis Masyarakat
Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis masyarakat merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya.
Ini seiring  trend di dunia bahwa yang sedang giat-giatnya mengupayakan penguatan institusi lokal dalam pengelolaan laut (pesisir). Ini berangkat dari asumsi bahwa laut tidak semata merupakan sebuah sistem ekologi, tetapi juga sistem sosial. Karena itu, pengembangan kelautan dengan memperhatikan sistem ekologi-sosial mereka yang khas menjadi penting. Kuatnya institusi lokal di pesisir merupakan pilar bangsa bahari. Bila mereka berdaya, aturan lokal mereka bisa melengkapi kekuatan hukum formal, mereka bisa menjadi pengawas laut yang efektif, menjadi pengelola perikanan lokal karena didukung pengetahuan lokal (traditional ecological knowledge), serta pendorong tumbuhnya ekonomi pesisir.
Pemberdayaan masyarakat diartikan sebagai suatu upaya yang dimaksudkan untuk memfasilitasi/mendorong/ membantu agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil mampu menentukan yang terbaik bagi mereka dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya  pesisir dan pulau-pulau kecil. Secara teoritik pemberdayaan (empowerment) dapat diartikan sebagai upaya untuk menguatkan masyarakat dengan cara memberikan motivasi dan dorongan kepada masyarakat agar menggali potensi dirinya dan berani bertindak untuk memperbaiki kualitas hidupnya salah satu cara untuk memperbaiki kualitas hidupnya diantaranya adalah melibatkan mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan lahan pesisir. Partisipasi ini tidak hanya sekedar mendukung program-program pemerintah, tetapi sebagai kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan program-program pembangunan, khususnya di lahan wilayah pesisir (Johan Iskandar, 2001).
Dalam pengertian ini, pemberdayaan masyarakat akan berkenaan dengan peran aktif mereka, baik dalam perumusan hukum atau kebijakan maupun dalam pelaksanaannya.  Perencanaan yang tidak melibatkan peran serta masyarakat tentunya akan menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya mengingat keberlakuan suatu aturan atau kebijakan tidaklah mungkin dapat diterapkan tanpa adanya peran serta masyarakat yang memang berkeinginan untuk melaksanakan apa yang menjadi isi dan makna pengaturan itu sendiri. Hal ini penting, hukum pada prinsipnya berisikan hal-hal yang berintikan kebaikan. Oleh sebab itu, isi atau substansi hukum yang tidak berisikan nilai-nilai kebaikan dalam masyarakat tentunya tidak akan berlaku efektif dalam masyarakat tersebut.
Pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas ini bukanlah sesuatu yang baru bagi masyarakat Indonesia. Sejak dahulu, komunitas lokal di Indonesia memiliki suatu mekanisme dan aturan yang melembaga sebagai aturan yang hidup di masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam termasuk di dalamnya sumberdaya kelautan. Hukum tidak tertulis ini tidak saja mengatur mengenai aspek ekonomi dari pemanfaatan sumberdaya kelautan, namun juga mencakup aspek pelestarian lingkungan dan penyelesaian sengketa (Weinstock 1983; Dove 1986, 1990, 1993; Ellen 1985; Thorburn 2000).
Dengan demikian, pelibatan masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL merupakan langkah strategis dan tepat, selain karena pertimbangan di atas, juga mengingat begitu banyak dan luas pulau-pulau kecil di propinsi Lampung yang sulit diawasi oleh aparat, karena ketebatasan personil dan peralatan. Selain itu, dengan modal DPL berbasis masyarakat sekaligus menumbuhkan kedasaran masyarakat akan arti perlindungan sumber daya laut yang sangat berarti bagi kehidupan masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. Tanpa peran serta masyarakat dalam setiap kebijakan pemerintah, tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut sulit dicapai. Oleh sebab itu, untuk mencegah kerusakan yang lebih parah terhadap sumber daya laut di Propinsi Lampung, upaya menumbuhkembangkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut harus selalu dilakukan.
Konsep pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan dan pengembangan DPL ini searah dengan konsep otonomi daerah dewasa ini. Desentralisasi dengan perwujudan otonomi daerah merupakan wahana yang sangat menjanjikan untuk mencapai partisipasi masyarakat yang akan menghasilkan pengelolaan dan pengembangan DPL yang efektif. Menurut UU No. 32/2004, Indonesia telah meninggalkan paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang telah berlangsung selama 50 tahun belakangan ini dan melangkah pada suatu paradigma baru, yaitu desentralisasi pengelolaan sumber daya laut berbasis masyarakat setempat yang berhubungan langsung dengan sumber laut tersebut.  Otonomi daerah dalam hal ini mengubah infrastruktur institusi bagi pengelolaan sumberdaya kelautan dan dalam kasus tertentu membentuk basis institusi bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan yang partisipatif.
3.  Perangkat Hukum
Konsep pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat ini tentu saja memerlukan perangkat hukum untuk menjamin kepastian dan kesinambungan pelaksanaannya.  Dalam hal ini perlu dirumuskan suatu bentuk produk hukum apakah yang paling tepat untuk pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat.  UU 32/2004 memberikan satu jawaban mengenai bentuk produk hukum yang paling tepat untuk memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan DPL berbasis masyarakat yaitu melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa dalam hal ini dianggap paling tepat sebagai produk hukum yang mewadahi pengelolaan dan pengembangan DPL dengan mengacu pada lingkup teritorial desa dimana DPL berada.  Hal ini diperkuat dengan Pasal 13 UU No. 10 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Desa mencakup seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Dalam proses pembentukannya, Peraturan Desa yang mengatur tentang DPL berbasis masyarakat membutuhkan partisipasi masyarakat agar hasil akhir dari Peraturan Desa dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya.  Partisipasi masyarakat dalam hal ini dapat berupa masukan dan sumbang pikiran dalam perumusan substansi pengaturan Peraturan Desa.
Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan DPL dapat difasilitasi dalam suatu bentuk lembaga kemasyarakatan yang khusus melakukan tugas dan fungsi pengembangan dan pengelolaan DPL dalam suatu bentuk Peraturan Desa.  Hal ini sejalan dengan Pasal 211 UU No. 32 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa:
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam  memberdayakan masyarakat desa.
Penetapan DPL berbasis masyarakat dengan peraturan desa, agar DPL memiliki dasar hukum yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan dan melakukan larangan-larangan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut dengan dasar yang jelas.
Demikianlah pada akhirnya diharapkan penetapan DPL berbasis masyarakat dapat difasilitasi dalam suatu bentuk Peraturan Desa yang pembentukan implementasinya akan melibatkan partisipasi masyarakat desa secara aktif.  Dengan demikian dapat diharapkan DPL dapat mencapai tujuan dan arti pentingnya sebagai penyangga laut dan masyarakat sekitarnya.
4. kunci keberhasilan
            Sebuah studi yang dilakukan oleh Wildlife Conservation Society (WCS) mengatakan bahwa daerah-daerah perlindungan laut (DPL) yang diinisiasi dan dikelola oleh masyarakat setempat lebih efektif daripada daerah-daerah lindungan yang ditetapkan pemerintah untuk alasan konservasi.
Studi menunjukan bahwa ikan tumbuh lebih besar di DPL tradisional daripada di taman nasional yang lebih besar dan di kebanyakan co-manage DPL. Kebanyakan DPL tradisional mempunyai sistem buka tutup kawasan untuk ekstraksi, dan bukan menutup secara permanen suatu kawasan yang kaya akan sumber daya, seperti kebanyakan pendekatan pemerintah dan insititusi-institusi konservasi. Dengan demikian masyarakat mempunyai insentif dalam menjaga kawasan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan.
Ahli pengelolaan laut Dr Tm McClanahan mengatakan bahwa masyarakat yang mempunyai akses langsung terhadap keuntungan dari pengelolaan adalah kunci utama dalam konservasi.
Studi ini dilakukan di empat taman nasional, empat co manage DPL, dan 3 tradisional DPL di Papua Nugini dan Indonesia. Berdasarkan hasil studi ini, Pak McClanahan menyatakan bahwa kombinasi antara penetapan daerah lindungan permanen yang besar dan inisiasi-inisiasi dari pengelolaan tradisional adalah pendekatan yang paling optimal dalam mempertemukan kepentingan konservasi dan masyarakat dalam memperbaiki kualitas terumbu karang dan hidup masyarakat yang tergantung padanya.