ASPEK LEGAL KEGAWATDARURATAN

ASPEK LEGAL KEGAWATDARURATAN

A. Pengantar Kegawatdaruratan
Gawat darurat atau emergensi merupakan suatu keadaan yang membutuhkan tindakan segera untuk menanggulangi ancaman terhadap jiwa atau anggota badan yang timbul secara tiba-tiba. Keterlambatan penanganan dapat membahayakan pasien, mengakibatkan terjadinya kecacatan atau mengancam kehidupan.
Pada Keperawatan Gawat Darurat diperlukan asuhan keperawatan secara langsung kepada pasien dengan berbagai tatanan pelayanan kesehatan. Asuhan keperawatan tersebut harus dilaksanakan secara teliti, cepat, dan tepat agar menjauhkan pasien dari keadaan yang mengancam jiwa maupun yang menyebabkan kecacatan. Tahap pertama diawali dengan triage, yaitu tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya untuk mendapatkan prioritas penanganan. Pada tahap ini, pasien digolongkan ke dalam 5 kelompok warna.
 Hijau : menunjukkan keadaan tidak gawat dan tidak darurat
 Kuning : menunjukkan keadaan tidak gawat namun darurat
 Merah : menunjukkan keadaan gawat dan darurat
 Putih : menunjukkan keadaan gawat namun tidak darurat
 Hitam : menunjukkan keadaan pasien meninggal dunia.
Penggolongan pasien ini diharapkan dapat membantu tenaga medis agar dapat memberikan penanganan secara tepat.
Tindakan awal dalam penanganan gawat darurat adalah ABCDE. A yaitu airway management, breathing management, circulation management, drug management dan EKG management. Hal – hal tersebut harus sangat diperhatikan oleh tenaga medis, dalam hal ini khususnya perawat. Dalam keperawatan gawat darurat ini peran perawat yang sangat utama yaitu Fungsi Independen yang merupakan fungsi mandiri berkaitan dengan pemberian asuhan (Care); Fungsi Dependen yang merupakan fungsi yang didelegasikan sepenuhnya atau sebagian dari profesi lain; Fungsi Kolaboratif yang merupakan kerjasama saling membantu dalam program kesehatan (Perawat sebagai anggota Tim Kesehatan). Perawat harus benar-benar menjalankan perannya karena apabila hal ini diabaikan maka perawat akan banyak menghadapi dilema-dilema etik yang sulit dipertanggung jawabkan secara hukum.

A. Etika dalam Penanganan Kegawatdaruratan
Etika berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika dalam bidang kedokteran merupakan pengetahuan tentang perilaku professional para dokter dan dokter gigi dalam menjalankan pekerjaannya sebagaiman tercantum dalam lafal sumpah dan kode etik masing-masing yang telah disusun oleh organisasi profesinya bersama-sama pemerintah. Pelayanan kesehatan yang baik adalah yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, bermutu, dan terjangkau. Untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan paripurna bermutu diperlukan kerja sama yang harmonis antara semua tenaga kesehatan. Namun, keberhasilan tim kesehatan dalam menunaikan tugasnya yang kompleks itu bukan saja ditentukan oleh pengetahuan dan keterampilan mereka, melainkan juga oleh perilaku, etika, dan moral.
Dalam memberikan pelayanan kepada pasien, petugas kesehatan harus tetap memperhatikan etika . Berikut beberapa prinsip dasar etika kegawatdauratan :
1. Beneficience
Petugas kesehatan memiliki tugas pokok untuk memberi pelayanan yang terbaik bagi pasien dengan cara mengobati atau mencegah penyakit atau cedera . Dokter darurat segera tanggap akan penyakit akut dan cedera untuk mencegah atau meminimalkan rasa sakit dan penderitaan, hilangnya fungsi, dan hilangnya nyawa. Dalam mengejar tujuan ini, dokter darurat bertindak untuk kepentingan pasien mereka. Penanganan darurat juga harus menghormati prinsip kebaikan, oleh karena itu privasi pasien dan kerahasiaan informasi pasien harus selalu dilindungi.
Contoh tindakan : Pelayanan terhadap pasien gawat darurat harus dilaksanakan sesegera mungkin, mengingat jiwa pasien mungkin saja gagal diselamatkan apabila penanganan terlambat. Apabila pasien tidak sadar dan tidak disertai keluarganya, maka dokter berhak untuk memutuskan tindakan medik yang akan diambil tanpa persetujuan siapapun, dan didasarkan pada kebutuhan medik pasien.

2. Non- Maleficience
Petugas kesehatan harus menghindari timbulnya bahaya. Dengan kata lain, mereka menerapkan prinsip nonmaleficence dengan memaksimalkan pengobatan dan meminimalkan risiko membahayakan.

3. Menghormati otonomi pasien
Pasien dewasa memiliki hak untuk menerima atau menolak perawatan kesehatan yang direkomendasikan, dan dokter memiliki tugas bersamaan untuk menghormati pilihan mereka. Hak ini didasarkan pada prinsip moral menghormati otonomi pasien dan dinyatakan dalam doktrin hukum informed consent. Menurut doktrin ini, dokter harus terlebih dahulu menginformasikan pasien tentang kondisi medis nya, pengobatan alternatif, dan konsekuensi yang diterima, dan kemudian memperoleh persetujuan sukarela pasien terhadap pengobatan.

4. Justice
Petugas kesehatan memiliki tugas untuk memberikan perawatan kepada pasien secara adil tanpa memandang ras, warna kulit, keyakinan, jenis kelamin, kebangsaan. Dalam pengertian yang lebih spesifik, keadilan mengacu pada pemerataan manfaat dan beban dalam sebuah komunitas atau masyarakat. Dalam melaksanakan tugas ini, dokter maupun perawat harus membuat penilaian tentang alokasi sumber daya untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan beban.

B. Aspek Legal Kegawatdaruratan
Dalam pelayanan kesehatan baik di rumah sakit maupun diluar rumah sakit tidak tertutup kemungkinan timbul konflik Konflik tersebut dapat terjadi antara tenaga kesehatan dengan pasien dan antara sesama tenaga kesehatan (baik satu profesi maupun antar profesi). Hal yang lebih khusus adalah dalam penanganan gawat darurat fase pra-rumah sakit terlibat pula unsur-unsur masyarakat non-tenaga kesehatan. Untuk mencegah dan mengatasi konflik biasanya digunakan etika dan norma hukum yang mempunyai tolok ukur masing-masing. Oleh karena itu dalam praktik harus diterapkan dalam dimensi yang berbeda. Artinya pada saat kita berbicara masalah hukum, tolok ukur norma hukumlah yang diberlakukan.

• Peran Perawat dalam Penanganan Kasus Emergency
Peran perawat di bagian emergency telah mengalami perubahan dalam kaitannya
dengan perkembangan beberapa tahun terakhir ini yaitu meningkatnya. Penggunaan bagian emergency oleh mereka yang memerlukan pengobatan dan meningkatnya kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan serta mampu menekan angka kematian dan kecatatan pada kasus emergency.
Perawat-perawat di bagian emergency mempunyai ketrampilan sebagai berikut :
1. Mengkaji dan menentukan priorotas (penyeleksi : pasien yang memerlukan pengobatan segera)
2. Menangani pasien-pasien yang menpunyai resiko dan kecemasan yang tinggi.
3. Ketrampilan teknik yang khusus (memberi cairan per parutral Defrilator, resusitasi in tubasi, mengoperasikan alat-alat monitoring)
4. Mengisterprestasikan hasil pemeriksaan laboratorium dan EKG serta tindakan-tindakan yang diperlukan
• BATASAN & PRINSIP PENANGANAN GAWAT DARURAT
 Batasan :
Pasien gawat darurat adalah pasien yang secara tiba-tiba/mendadak dalam keadaan gawat artinya akan hilang nyawanya atau anggota tubuhnya bila tidak segera ditolong
 Prinsip :
Apabila dalam waktu melebihi batas toleransi, sel tidak mendapatkan oksigen maka akan terjadi kematian sel.
Oleh karena itu prinsip menolong, agar tdk terjadi kematian adalah mengusahakan agar oksigenasi sel terlaksana dengan baik
 SISTEMATIKA LANGKAH-LANGKAH POKOK
1. MENENTUKAN TINGKAT KESADARAN
2. MENGUASAI & MEMBEBASKAN JALAN NAFAS
3. BANTUAN PERNAFASAN
1. Menentukan tingkat kesadaran
– Memanggil atau merangsang (tepukan, cubitan)
– Kuasai atau bebaskan jalan nafas (bila terjadi ggn tingkat kesadaran ; apatis, somnolent, sopor, soporo-comatus atau coma)
2. Menguasai dan membebaskan jalan nafas
Cara :
– Tanpa Alat
Ø Ekstensi kepala topang leher (jarang dilakukan terutama pada kasus dugaan cedera kepala/leher/bahu
Ø Ekstensi kepala angkat dagu
Ø Perasat tiga cara (triple manuever)
– Dengan Alat
Ø Pasang pipa oropharingeal
Ø Pasang pipa nasopharingeal
Ø Pasang pipa endotrakheal
3. Bantuan Nafas
 Landasan Hukum Perawat Dalam Pelayanan Emergency

UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 1
i. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
ii. Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pasal 2
i. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
ii. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
iii. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat
Pasal 3
i. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
ii. Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
Pasal 4
i. Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu
masalah kesehatan/penyakit.
ii. Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
iii. Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 190
i. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

ii. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan dan/atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

KESIMPULAN
 Gawat darurat atau emergensi merupakan suatu keadaan yang membutuhkan tindakan segera untuk menanggulangi ancaman terhadap jiwa atau anggota badan yang timbul secara tiba-tiba. Keterlambatan penanganan dapat membahayakan pasien, mengakibatkan terjadinya kecacatan atau mengancam kehidupan.
 Keberhasilan tim kesehatan dalam menunaikan tugasnya yang kompleks itu bukan saja ditentukan oleh pengetahuan dan keterampilan mereka, melainkan juga oleh perilaku, etika, dan moral.
 Prinsip penanganan kegawatdaruratan :
Apabila dalam waktu melebihi batas toleransi, sel tidak mendapatkan oksigen maka akan terjadi kematian sel. Oleh karena itu prinsip menolong, agar tdk terjadi kematian adalah mengusahakan agar oksigenasi sel terlaksana dengan baik
 Untuk mencegah dan mengatasi konflik biasanya digunakan etika dan norma hukum yang mempunyai tolok ukur masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/24874678/Etika-Kedokteran-Dr-ulfa diakses 20-10-2012
pada jam 18:00
http://www.acep.org/Content.aspx?id=29144 diakses 12-11-2012 pada jam 15:00
http://www.slideshare.net/YafetGeu/aspek-legal-tindakan-keperawatan#btnNext diakses 28-11-2012 pada jam 13:00